Gemabisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam pertemuannya pada 27 November 2023 telah menyetujui permohonan Indonesia tentang pembentukan panel sengketa DS618 untuk meninjau pengenaan bea masuk imbalan (countervaiking duties) oleh Uni Eropa (UE) terhadap biodiesel asal Indonesia.
Laman resmi WTO menyebutkan Indonesia mengajukan permohonan keduanya untuk pembentukan panel sengketa guna menentukan apakah kebijakan bea masuk imbalan yang diterapkan UE atas impor biodiesel dari Indonesia sejalan dengan aturan WTO. Pihak UE sendiri menyatakan pihaknya tidak dalam posisi untuk menyetujui permohonan Indonesia yang pertama pada pertemuan DSB pada 26 Oktober lalu.
Pihak Indonesia menekankan kembali haknya untuk melindungi kepentingan nasionalnya dan mendesak UE untuk menyesuaikan langkah kebijakannya itu dengan ketentuan WTO.
UE menyatakan keyakinannya bahwa langkah pengenaan bea masuk imbalan atas impor biodiesel dari Indonesia itu telah sesuai dengan ketentuan WTO. UE juga menyatakan optimistis bahwa panel sengketa akan mendeklarasikan kebijakan tersebut sejalan dengan peraturan WTO.
Seiring dengan persetujuan DSB untuk membentuk panel sengketa tersebut, sejumlah negara yaitu Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Federasi Rusia, Thailand, Singapura, Jepang, Kanada, China, Argentina dan Turki telah mengajukan diri untuk menggunakan haknya sebagai pihak ketiga guna berpartisipasi dalam penel tersebut.
Sementara itu, siaran pers Kementerian Perdagangan RI menyebutkan pemerintah Indonesia mengajukan permohonan pembentukan panel yang kedua kalinya pada sengketa DS618 dalam forum pertemuan reguler Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO), Senin (27/11). Dengan pengajuan ini, maka panel otomatis akan terbentuk terlepas penolakan dari Uni Eropa.
“Pengajuan ini sudah sesuai dengan komitmen dan upaya pemerintah untuk melindungi dan memperjuangkan akses pasar produk biodiesel Indonesia di pasar Uni Eropa yang mengalami perlakuan diskriminatif karena menerima subsidi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum internasional oleh otoritas Uni Eropa,” kata Kepala Biro Advokasi Perdagangan Kementerian Perdagangan Nugraheni Prasetya Hastuti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/11).
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2023, Indonesia secara resmi telah mengajukan konsultasi dengan Uni Eropa ke WTO. Indonesia mengharapkan agar panel segera dibentuk dan sidang pemeriksaan sengketa dapat dilaksanakan pada semester pertama 2024. Pokok gugatan diajukan Indonesia dalam sengketa ini meliputi isu tuduhan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dianggap sebagai subsidi oleh Komisi Eropa, tuduhan Komisi Eropa terkait adanya dukungan dari Pemerintah Indonesia untuk penyediaan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), dan perhatian atas penghitungan ancaman kerugian material oleh Komisi Eropa yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya (Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/SCM Agreement).
Latar Belakang Kasus CVD Biodiesel
Pada 6 Desember 2018, Komisi Uni Eropa menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap produk biodiesel dari Indonesia. Hal tersebut dilakukan berdasarkan petisi yang diajukan oleh European Biodiesel Board (EBB) yang diwakilkan oleh firma hukum Fidal pada 19 Oktober 2018. Komisi Uni Eropa melakukan penyelidikan antisubsidi terhadap impor biodiesel asal Indonesia dengan mengambil lima perusahaan produsen/pengekspor biodiesel sebagai sampel. Sebelumnya, Uni Eropa juga melakukan penyelidikan atas isu yang sama kepada Argentina yang dimulai sejak 31 Januari 2018.
Adapun cakupan produknya adalah fatty-acid mono-alkyl esters dan/atau paraffinic gasoils (minyak gas parafin) yang diperoleh dari sintesis dan/atau hydro-treatment, yang berasal dari nonfosil, umumnya dikenal sebagai biodiesel, dalam bentuk murni atau dimasukkan dalam campuran, berasal dari Indonesia. Besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan (BMI) berkisar antara 8-18% terhitung mulai 29 November 2019. (YS)