• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Senin, Juli 14, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 57 Tahun 2022 terkait Pelaksanan IK-CEPA

Admin by Admin
Januari 3, 2023
0
Ekspor Naik 25,31% YoY, Impor Melonjak 36,77% YoY pada Januari 2022

Foto: Pelindo

0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea pada 16 Desember 2022. Permendag tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

“Penerbitan Permendag Nomor 57 Tahun 2022 menandai kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan fasilitasi ekspor dalam babak baru hubungan bilateral Indonesia dengan Korea Selatan. Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang ekspor dalam kerangka IK-CEPA di masa pemulihan COVID-19 untuk menggenjot kinerja perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan, khususnya dengan memenuhi ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang ekspor asal Indonesia,” ungkap Mendag seperti dikutip siaran pers Kemendag.

IK-CEPA merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. IK-CEPA telah ditandatangani pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korea Selatan. “IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir,” tandas Mendag Zulkifli Hasan.

BacaJuga

Krakatau Konsultan Gelar Pelatihan AutoCAD bagi Lulusan SMK

PT Krakatau Tirta Operasi dan Pemeliharaan Solusi Air Demin Pure Water

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, Korea Selatan merupakan negara tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia. “IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” terang Budi.

Dengan Permendag ini, Indonesia bisa mengoptimalisasi pemanfaatan akses pasar untuk 95,5% pos tarif barang Korea Selatan dengan pangsa pasar 97,33%. “Dengan Dokumen Keterangan Asal yang diatur dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2022, para pelaku usaha dapat memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi untuk menekan biaya produksi sehingga dapat meningkatkan daya saing industri dan menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif melalui pemanfaatan preferensi. Dengan demikian, peluang pasar Korea dapat semakin dimaksimalisasi,” urai Budi.

Implementasi perjanjian kemitraan ekonomi dengan pemerintah Korea Selatan akan memberi manfaat lebih bagi Indonesia di antaranya perluasan akses pasar dan akses produk barang dan jasa ke Korea Selatan, peningkatan produk domestik bruto (PDB) dan daya saing produk Indonesia, penguatan industri dalam negeri, peningkatan arus investasi ke Indonesia, pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional Indonesia pascapandemi COVID-19, serta peningkatan neraca perdagangan Indonesia. Budi berharap, para pelaku usaha termasuk usaha kecil dan menengah (UKM) dapat memanfaatkan perjanjian ini untuk memperoleh fasilitasi tarif preferensi tersebut agar produk Indonesia dapat semakin kompetitif. “Peluang ini harus dimanfaatkan seluruh pelaku usaha Indonesia, termasuk UKM untuk menembus pasar Korea Selatan tanpa bea masuk sehingga ekspornya dapat semakin meningkat,” pungkas Budi.

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan perjanjian IK-CEPA pada 27 September 2022 melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea). Total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan pada periode Januari-Oktober 2022 tercatat sebesar US$20,58 miliar, meningkat 40,36% dari nilai total perdagangan pada periode yang sama di tahun sebelumnya yang tercatat sebesar US$14,66 miliar. Pada periode Januari-Oktober 2022, ekspor dan impor Indonesia tercatat sebesar US$10,65 miliar dan US$9,93 miliar, sehingga memberikan surplus bagi Indonesia sebesar US$712,3 juta. (YS)

Previous Post

Harga Referensi CPO Turun, Tarif BK CPO US$52/Ton Periode 1-15 Januari 2023

Next Post

Distribusi Batubara di Australia Terganggu, HBA Januari 2023 Naik Jadi US$305,21/Ton

Admin

Admin

Related Posts

Ekbis

Krakatau Konsultan Gelar Pelatihan AutoCAD bagi Lulusan SMK

by Admin
Juli 6, 2025
0

Cilegon, Banten - GEMA BISNIS – PT Krakatau Konsultan (KK) anak perusahaan PT Krakatau Baja Konstruksi (KBK) menggelar  Pelatihan AutoCAD...

Read more

PT Krakatau Tirta Operasi dan Pemeliharaan Solusi Air Demin Pure Water

Juni 25, 2025

Paviliun Thailand Hadirkan Inovasi Teknologi Pertanian di INAGRITECH 2025

Juni 18, 2025
Ika Sastrosoebtoro sedang mengadakan sharing session dengan Divisi SDM dan Umum Yayasan Pustaka PT KAI (Persero)

Komunikasi Lebih dari Berbicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Juni 4, 2025
Balai Kemenperin Olah Limbah Daun Nanas Jadi Bahan Baku Industri

Balai Kemenperin Olah Limbah Daun Nanas Jadi Bahan Baku Industri

Mei 25, 2025
Next Post
Pemerintah Tetapkan Harga Batubara Acuan untuk Februari US$188,38/Ton

Distribusi Batubara di Australia Terganggu, HBA Januari 2023 Naik Jadi US$305,21/Ton

BERITA TERBARU

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

Juli 13, 2025

e-Procurement, Lompatan Digitalisasi Pengadaan Barang & Jasa Krakatau Steel Group

Juli 10, 2025
Pabrik Karet Remah PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat Diresmikan Pengoperasiannya

Pabrik Karet Remah PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat Diresmikan Pengoperasiannya

Juli 8, 2025

Krakatau Konsultan Gelar Pelatihan AutoCAD bagi Lulusan SMK

Juli 6, 2025
Kebijakan Tarif AS Berdampak Signifikan terhadap Ekspor Karet Sumut

Seluruh Pabrik Pengolahan Karet di Sumatera Utara akan Tutup Permanen

Juli 3, 2025
Kementerian BUMN Tunjuk Prihasto Setyanto Sebagai Plt Direktur Utama Perum BULOG

Kementerian BUMN Tunjuk Prihasto Setyanto Sebagai Plt Direktur Utama Perum BULOG

Juli 3, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

Juli 13, 2025

e-Procurement, Lompatan Digitalisasi Pengadaan Barang & Jasa Krakatau Steel Group

Juli 10, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com