• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, April 30, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 57 Tahun 2022 terkait Pelaksanan IK-CEPA

Admin by Admin
Januari 3, 2023
0
Ekspor Naik 25,31% YoY, Impor Melonjak 36,77% YoY pada Januari 2022

Foto: Pelindo

0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea pada 16 Desember 2022. Permendag tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

“Penerbitan Permendag Nomor 57 Tahun 2022 menandai kesiapan Indonesia dalam memanfaatkan fasilitasi ekspor dalam babak baru hubungan bilateral Indonesia dengan Korea Selatan. Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang ekspor dalam kerangka IK-CEPA di masa pemulihan COVID-19 untuk menggenjot kinerja perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan, khususnya dengan memenuhi ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang ekspor asal Indonesia,” ungkap Mendag seperti dikutip siaran pers Kemendag.

IK-CEPA merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. IK-CEPA telah ditandatangani pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korea Selatan. “IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir,” tandas Mendag Zulkifli Hasan.

BacaJuga

Bantu Stok Adakan Donor Darah, Bank Jakarta Gandeng PWI Jaya dan PMI DKI

Saat Loyalitas Diuji: Pernyataan Menteri PU Jadi Sorotan

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, Korea Selatan merupakan negara tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia. “IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” terang Budi.

Dengan Permendag ini, Indonesia bisa mengoptimalisasi pemanfaatan akses pasar untuk 95,5% pos tarif barang Korea Selatan dengan pangsa pasar 97,33%. “Dengan Dokumen Keterangan Asal yang diatur dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2022, para pelaku usaha dapat memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi untuk menekan biaya produksi sehingga dapat meningkatkan daya saing industri dan menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif melalui pemanfaatan preferensi. Dengan demikian, peluang pasar Korea dapat semakin dimaksimalisasi,” urai Budi.

Implementasi perjanjian kemitraan ekonomi dengan pemerintah Korea Selatan akan memberi manfaat lebih bagi Indonesia di antaranya perluasan akses pasar dan akses produk barang dan jasa ke Korea Selatan, peningkatan produk domestik bruto (PDB) dan daya saing produk Indonesia, penguatan industri dalam negeri, peningkatan arus investasi ke Indonesia, pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional Indonesia pascapandemi COVID-19, serta peningkatan neraca perdagangan Indonesia. Budi berharap, para pelaku usaha termasuk usaha kecil dan menengah (UKM) dapat memanfaatkan perjanjian ini untuk memperoleh fasilitasi tarif preferensi tersebut agar produk Indonesia dapat semakin kompetitif. “Peluang ini harus dimanfaatkan seluruh pelaku usaha Indonesia, termasuk UKM untuk menembus pasar Korea Selatan tanpa bea masuk sehingga ekspornya dapat semakin meningkat,” pungkas Budi.

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan perjanjian IK-CEPA pada 27 September 2022 melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea). Total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan pada periode Januari-Oktober 2022 tercatat sebesar US$20,58 miliar, meningkat 40,36% dari nilai total perdagangan pada periode yang sama di tahun sebelumnya yang tercatat sebesar US$14,66 miliar. Pada periode Januari-Oktober 2022, ekspor dan impor Indonesia tercatat sebesar US$10,65 miliar dan US$9,93 miliar, sehingga memberikan surplus bagi Indonesia sebesar US$712,3 juta. (YS)

Previous Post

Harga Referensi CPO Turun, Tarif BK CPO US$52/Ton Periode 1-15 Januari 2023

Next Post

Distribusi Batubara di Australia Terganggu, HBA Januari 2023 Naik Jadi US$305,21/Ton

Admin

Admin

Related Posts

Konsep Otomatis
Ekbis

Bantu Stok Adakan Donor Darah, Bank Jakarta Gandeng PWI Jaya dan PMI DKI

by Admin
April 24, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA — Sebagai rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun ke 65, Bank Jakarta menggelar kegiatan donor darah kolaboratif bersama PWI...

Read more

Saat Loyalitas Diuji: Pernyataan Menteri PU Jadi Sorotan

April 18, 2026

Terhimpit Ritel Modern, Diperkirakan 2,2 Juta Pedagang Kecil Terpaksa Hentikan Usaha

April 10, 2026

Pengamat Soroti Pernyataan Menteri PU soal Generasi Muda Pegawai

April 7, 2026

Audit Triliunan dan Tim Lidi Bersih Kementerian PU, Progresnya Kini Jadi Sorotan

April 5, 2026
Next Post
Pemerintah Tetapkan Harga Batubara Acuan untuk Februari US$188,38/Ton

Distribusi Batubara di Australia Terganggu, HBA Januari 2023 Naik Jadi US$305,21/Ton

BERITA TERBARU

Bank Sampah “Makasar Ceria” Diresmikan, Kolaborasi Pemkot dan Swasta Tekan Volume Sampah

April 30, 2026

Kemenperin Gelar Sertifikasi Penyangraian Angkat Kualitas Kopi Indonesia

April 28, 2026

Festival Walet Emas 2026, Ajang Silaturahmi Akbar Warga Kebumen di Jakarta Timur

April 27, 2026
Bukan Cuma Baterai, Ini Rahasia Agar Mobil Listrik Lebih Efisien Saat Mudik

Ban Menjadi Faktor Krusial Efisiensi Mobil Listrik

April 26, 2026
Konsep Otomatis

Bantu Stok Adakan Donor Darah, Bank Jakarta Gandeng PWI Jaya dan PMI DKI

April 24, 2026
Stok Beras BULOG Tembus 5 Juta Ton, Cetak Rekor Sepanjang Sejarah

Stok Beras BULOG Tembus 5 Juta Ton, Cetak Rekor Sepanjang Sejarah

April 24, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Bank Sampah “Makasar Ceria” Diresmikan, Kolaborasi Pemkot dan Swasta Tekan Volume Sampah

April 30, 2026

Kemenperin Gelar Sertifikasi Penyangraian Angkat Kualitas Kopi Indonesia

April 28, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com