Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mempertahankan total pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebesar US$375/ton selama bulan Maret 2022, sama dengan total pungutan ekspor di bulan Februari 2022 lalu.
Pungutan ekspor CPO tersebut terdiri dari Bea Keluar sebesar US$200/ton yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Pungutan Ekspor sebesar US$175/ton oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pengenaan pungutan tersebut ditetapkan menyusul keputusan Kementerian Perdagangan mengenai Harga Referensi CPO untuk bulan Maret 2022 yang ditetapkan sebesar US$1.432,24/ton. Walaupun harga referensi CPO untuk bulan Maret 2022 mengalami kenaikan sebesar US$117,46 (8,93%) dari periode bulan Februari 2022 yang sebesar US$1.314,78/ton, namun besaran Bea Keluarnya tetap sama dengan bulan Februari 2022 karena masih berada di dalam satu kolom yang sama (kolom 12) sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020. Tarif Bea Keluar dalam kolom 12 merupakan tarif Bea Keluar tertinggi yang dikenakan pemerintah. Demikian juga dengan Pungutan Ekspor oleh BPDPKS sebesar US$175/ton merupakan tarif pungutan ekspor tertinggi yang dikenakan badan tersebut.
Kementerian Perdagangan juga telah menetapkan harga referensi biji kakao untuk bulan Maret 2022 sebesar US$2.627,71/ton, naik US$105,08 (4,17%) dibandingkan harga referensi bulan Februari 2022 sebesar US$2.522,63/ton. Kementerian Perdagangan juga telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao untuk bulan Maret 2022 sebesar US$2.337/ton, naik US$103 (4,61%) dibandingkan dengan HPE biji kakao bulan Februari 2022 sebesar US$2.234,/ton.
Dengan penetapan harga referensi dan HPE tersebut selama bulan Maret 2022, pemerintah c.q Ditjen Bea dan Cukai akan mengenakan besaran tarif Bea Keluar biji kakao sebesar 5% (sama dengan bulan Februari 2022) namun dengan nilai pungutan Bea Keluar sebesar US$116,85/ton, lebih tinggi dibandingkan besaran pungutan bea keluar bulan Februari sebesar US$111,7/ton. (YS)