• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, April 16, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Menperin Wajibkan Industri Minyak Goreng Sediakan Migor Curah untuk Masyarakat, Usaha Mikro dan Kecil

Admin by Admin
Maret 22, 2022
0
Tembus Rp325,4 Triliun, Investasi Manufaktur Lampaui Target

Foto : Kemenperin

0
SHARES
17
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA–Untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga Minyak Goreng Curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan Minyak Goreng Curah di dalam negeri.

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (21/03/2022).

“Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan Minyak Goreng Curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan Minyak  Goreng Curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” jelas Agus.

BacaJuga

BULOG: Ketahanan Pangan Aman Hadapi Ancaman El Nino, Stok Beras Nasional Melimpah 4,6 Juta Ton

Penggeledahan Kantor Kementerian PU, Dimulainya Babak Baru Penyelidikan

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp. 14.000/Liter atau Rp. 15.500/kg. Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Terdapat 81 perusahaan industri Minyak Goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Total volume Minyak Goreng Curah yang wajib disalurkan perusahaan Minyak Goreng sebesar 14 ribu ton perhari.

Mekanisme Pelaksanaan

Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi Minyak Goreng Curah.

“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika. Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah Minyak Goreng Curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.

Langkah selanjutnya, Dirjen Industri Agro melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.

Kemudian, Dirjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik. “Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” jelas Putu.

Ia menjelaskan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.

Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.

Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik. Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.

Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan Minyak Goreng Curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikan Minyak Goreng Curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor Minyak Goreng Curah.

“Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan. Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” tegas Putu.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.NF

Tags: industri minyak gorengKemenperinmigor curahusaha kecil dan mikrowajib migor
Previous Post

Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah

Next Post

Melawan Arus, Renault Operasikan Lagi Pabriknya di Rusia

Admin

Admin

Related Posts

BULOG: Ketahanan Pangan Aman Hadapi Ancaman El Nino, Stok Beras Nasional Melimpah 4,6 Juta Ton
Pangan

BULOG: Ketahanan Pangan Aman Hadapi Ancaman El Nino, Stok Beras Nasional Melimpah 4,6 Juta Ton

by Admin
April 13, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA – Perum BULOG menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya potensi kemarau panjang akibat fenomena...

Read more

Penggeledahan Kantor Kementerian PU, Dimulainya Babak Baru Penyelidikan

April 10, 2026
BULOG Siapkan Pembangunan 100 Titik Infrastruktur Pascapanen

BULOG Siapkan Pembangunan 100 Titik Infrastruktur Pascapanen

April 3, 2026
BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Sampai Akhir Tahun

BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Sampai Akhir Tahun

Maret 9, 2026
Indonesia Kirim 2.280 Ton Beras Nusantara untuk Jemaah Haji 2026

Indonesia Kirim 2.280 Ton Beras Nusantara untuk Jemaah Haji 2026

Maret 5, 2026
Next Post
Melawan Arus, Renault Operasikan Lagi Pabriknya di Rusia

Melawan Arus, Renault Operasikan Lagi Pabriknya di Rusia

BERITA TERBARU

Pemkot Jakarta Timur Gencarkan Pilah Sampah dari Kantor, Munjirin Minta ASN Jadi Contoh

April 15, 2026
BULOG: Ketahanan Pangan Aman Hadapi Ancaman El Nino, Stok Beras Nasional Melimpah 4,6 Juta Ton

BULOG: Ketahanan Pangan Aman Hadapi Ancaman El Nino, Stok Beras Nasional Melimpah 4,6 Juta Ton

April 13, 2026
Ini Alasan Ban Mobil Listrik dan Mobil Konvensional Didesain untuk Pemakaian Berbeda

Ini Alasan Ban Mobil Listrik dan Mobil Konvensional Didesain untuk Pemakaian Berbeda

April 13, 2026

Penggeledahan Kantor Kementerian PU, Dimulainya Babak Baru Penyelidikan

April 10, 2026

Terhimpit Ritel Modern, Diperkirakan 2,2 Juta Pedagang Kecil Terpaksa Hentikan Usaha

April 10, 2026

Dedikasikan 52 Tahun Berkarya, Erros Djarot Hadirkan “BADAI PASTI BERLALU” Live in Concert

April 9, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Pemkot Jakarta Timur Gencarkan Pilah Sampah dari Kantor, Munjirin Minta ASN Jadi Contoh

April 15, 2026
BULOG: Ketahanan Pangan Aman Hadapi Ancaman El Nino, Stok Beras Nasional Melimpah 4,6 Juta Ton

BULOG: Ketahanan Pangan Aman Hadapi Ancaman El Nino, Stok Beras Nasional Melimpah 4,6 Juta Ton

April 13, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com