Gemabisnis.com, JAKARTA, – Pengunduran diri dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) di tengah sorotan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai sekitar Rp1 triliun menarik perhatian publik. Pasalnya, Menteri PU Dody Hanggodo menyebut keduanya mundur saat dirinya tengah melakukan ‘pembersihan’ di jajarannya.
Terlebih Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara dengan sejumlah jurnalis dan pengamat di kediamannya di Hambalang (17/3) menekankan secara tegas dirinya meminta jajarannya untuk menjaga ‘kebersihan’ lembaganya. Di tengah situasi itu, pakar menegaskan satu hal: pemberantasan korupsi adalah keharusan, namun transparansi proses dan asas praduga tak bersalah tidak boleh dikorbankan.
Dua pejabat yang menjadi sorotan adalah Dewi Chomistriana, Direktur Jenderal Cipta Karya, dan Dwi Purwantoro, Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Keduanya mundur setelah mencuatnya hasil pemeriksaan BPK yang awalnya mencatat potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun, sebelum kemudian direvisi menjadi sekitar Rp1 triliun.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyebut BPK telah mengirim dua surat sepanjang 2025—masing-masing pada Januari dan Agustus. Namun, pernyataan menteri, termasuk analogi “lidi bersih”, justru memunculkan beragam tafsir publik mengenai latar belakang pengunduran diri kedua pejabat tersebut.
Pentingnya Melihat Kronologi Secara Utuh
Di sisi lain, Algooth Putranto, Direktur Evident Institute sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo maupun Menteri Doddy untuk menggiatkan pemberantasan korupsi. Meski demikian, dirinya mengingatkan agar semangat pemberantasan korupsi harus berjalan dengan rambu-rambu transparansi. “Kita menghargai upaya pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi. Itu harga mati. Tapi, transparansi dalam penyelidikan kasus juga harus benderang,” jelasnya kepada media.
Algooth juga menyoroti pentingnya melihat kronologi secara utuh sebelum menarik kesimpulan. Seperti, Dewi Chomistriana baru dilantik sebagai Dirjen Cipta Karya pada Januari 2025, bertepatan dengan dikirimnya surat pertama BPK. Sementara Dwi Purwantoro baru menjabat Dirjen Sumber Daya Air pada Juli 2025.
Artinya, ketika temuan awal hampir Rp3 triliun muncul, salah satu pejabat belum menjabat, dan yang lainnya baru memulai tugasnya. Bahkan saat nilai temuan direvisi menjadi Rp1 triliun pada Agustus 2025, masa jabatan keduanya masih relatif singkat.
Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah menjadi krusial. Tanpa kejelasan kronologi, publik berisiko mengaitkan temuan audit dengan pejabat yang belum tentu memiliki keterkaitan langsung.
Selain itu, Algooth juga menyoroti fakta bahwa laporan keuangan kementerian tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kalau laporan keuangan tetap WTP, lalu apa sebenarnya yang menjadi persoalan utama? Ini sedapat mungkin dijelaskan secara terbuka,” sarannya.
Temuan Audit dan Penetapan Pelanggaran Hukum
Pandangan senada disampaikan dosen akuntansi Adi Prihanisetyo dari STIE Madani Balikpapan. Ia menilai penting untuk membedakan antara temuan audit dan penetapan pelanggaran hukum. Menurut Adi, objek audit berasal dari kegiatan tahun anggaran sebelumnya. Dengan demikian, secara logika administrasi, tanggung jawab operasional berada pada pejabat yang menjabat pada periode tersebut. “Di 2024 ada pejabat lain yang bertugas. Itu yang juga perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik auditing, temuan awal bersifat indikatif dan masih harus melalui proses klarifikasi antara auditor dan pihak yang diaudit. “Temuan audit itu belum final. Itu masih indikasi yang harus dikonfirmasi,” katanya.
Karena itu, menurut Adi, tidak tepat jika temuan audit langsung dipersepsikan sebagai bukti pelanggaran, apalagi diarahkan pada individu tertentu tanpa proses pembuktian yang memadai.
Di sisi lain, skala anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum juga menjadi faktor penting. Dengan pagu mencapai Rp118,5 triliun pada 2026 dan ribuan proyek di seluruh Indonesia, pengambilan keputusan bersifat kolektif dan melibatkan banyak lapisan birokrasi.
Dalam sistem seperti itu, penarikan tanggung jawab tidak bisa disederhanakan hanya pada satu atau dua pejabat, terlebih dengan masa jabatan yang singkat.
Pengamat hukum pidana Asep Iwan Irawan dari Universitas Trisakti menegaskan bahwa integritas proses audit menjadi kunci. “Kalau auditnya kredibel, penindakan harus tegas. Tapi kalau auditnya bermasalah, itu justru merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan perubahan nilai temuan dalam waktu singkat. “Perubahan drastis itu harus dijelaskan. Apakah ada pengembalian, revisi, atau faktor lain?” katanya seraya mengakhiri keterangannya.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi, memang harus ditegakkan. Namun, transparansi yang memadai terhadap kasus yang menjadi sorotan serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah harus diutamakan. Tanpa itu, bisa jadi publik akan terus mempertanyakan, apakah pengunduran diri kedua pejabat strategis itu karena memang mereka bertanggung jawab, atas karena keduanya yang paling mudah untuk dikorbankan? (LS)









