Gemabisnis.com, JAKARTA – Polemik pengunduran diri dua Dirjen di Kementerian Pekerjaan Umum kembali menjadi sorotan. Terbaru, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, dalam perbincangan dengan wartawan di Solo pada Minggu, 29 Maret 2026 lalu, menyinggung adanya kemungkinan persoalan struktural di internal kementeriannya, bahkan mengaitkannya dengan indikasi praktik jaringan kekuasaan internal atau “deep state”.
Dody mengakui keberadaan deep state menjadi bukti adanya sosok dirjen yang untouchable. “Ada (deep state dan dirjen untouchable). Ini bukti, bukti yang sudah clear,” jelasnya seperti dikutip dari media beberapa waktu yang lalu.
Istilah deep state sendiri merujuk pada jaringan kekuasaan informal yang terorganisasi dan memiliki pengaruh sistemik terhadap negara. Masalahnya, jika istilah ini digunakan tanpa bukti yang kuat, justru berpotensi mengaburkan persoalan tata kelola yang sebenarnya terjadi di dalam birokrasi. Seorang pejabat publik seharusnya menjelaskan masalah yang terjadi dalam organisasinya dengan data dan mekanisme yang transparan, bukan dengan narasi spekulatif.
Vonis atas Kinerja Kementerian PU Sendiri?
Terlebih sebelumnya Dody juga menyatakan bahwa dirinya menggunakan tim ‘Lidi Bersih’ untuk ‘membersihkan’ kementeriannya. Pernyataan Dody tersebut dikritik oleh LSM Internal Audit Watch (IAW) yang justru mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal kementerian PU. “IAW membacanya berulang, bukan karena puitis. Tapi karena kalimat itu, tanpa sengaja, justru menjadi vonis atas kinerjanya sendiri!” tegas Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus dalam keterangan tertulis, akhir Maret lalu.
Selain itu keputusan Menteri PU mengambil alih penanganan perkara dan membentuk tim khusus bernama “lidi bersih”. Tim tersebut diperkuat tiga personel dari Kejaksaan Agung. Namun, IAW mempertanyakan kejelasan peran aparat kejaksaan dalam tim tersebut. Dalam kerangka hukum tindak pidana korupsi, penyidikan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi dengan bukti permulaan yang cukup. “Sekadar diperbantukan dalam tim internal tidak otomatis mengubah temuan audit menjadi perkara pidana,” jelasnya.
Hal ini sejalan dengan pendapat Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani yang menyatakan bahwa evaluasi lembaga yang berbasis APBN harus merujuk pada sistem administrasi negara dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Berbeda dengan swasta yang obyek evaluasinya adalah kinerja individu, maka di lembaga pemerintah berdasarkan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), penilaian dilakukan berbasis sistem, dengan mengukur kinerja program dan efektivitas anggaran, bukan menilai pribadi pejabatnya.
Menurut Julius, jika memang terdapat persoalan tata kelola di kementerian, maka hal tersebut bukan semata tanggung jawab individu. “Karena itu evaluasi harus dimulai dari objeknya terlebih dahulu, yaitu program dan pengelolaan anggaran. Dari sana baru dapat diketahui apakah persoalan yang muncul berkaitan dengan kegagalan program, lemahnya administrasi, atau bahkan indikasi pelanggaran hukum,” jelasnya.
Pentingnya Melihat Kronologi Secara Utuh
Di sisi lain, Direktur Evident Institute Algooth Putranto sepakat dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah. Meski demikian, dirinya mengingatkan prosesnya wajib berjalan dengan rambu-rambu transparansi. “Kita menghargai upaya pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi. Itu harga mati. Tapi, transparansi dalam penyelidikan kasus juga harus,” jelas Algooth.
Algooth juga menyoroti pentingnya melihat kronologi secara utuh sebelum menarik kesimpulan. Seperti, Dewi Chomistriana baru dilantik sebagai Dirjen Cipta Karya pada Januari 2025, bertepatan dengan dikirimnya surat pertama BPK. Sementara Dwi Purwantoro baru menjabat Dirjen Sumber Daya Air pada Juli 2025.
Artinya, ketika temuan awal hampir Rp3 triliun muncul pada Januari 2025, salah satu pejabat belum menjabat, dan yang lainnya baru memulai tugasnya. Bahkan saat nilai temuan direvisi menjadi Rp1 triliun pada Agustus 2025, masa jabatan keduanya masih relatif singkat. Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah menjadi krusial. Tanpa kejelasan kronologi, publik berisiko mengaitkan temuan audit dengan pejabat yang belum tentu memiliki keterkaitan langsung.
Selain itu, Algooth juga menyoroti fakta bahwa laporan keuangan kementerian tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kalau laporan keuangan tetap WTP, lalu apa sebenarnya yang menjadi persoalan utama? Ini sedapat mungkin dijelaskan secara terbuka,” sarannya.
Dalam situasi seperti ini, transparansi proses menjadi sangat penting agar polemik tidak berkembang menjadi persepsi yang tidak berdasar. “Karena itu, yang paling penting adalah menjernihkan persoalan terlebih dahulu agar masyarakat memahami konteksnya secara utuh. Jika informasi yang disampaikan berbasis fakta, maka penilaian publik terhadap para pejabat tersebut juga akan lebih objektif,” pungkas Julius.
Latar Belakang Polemik
Sebagai informasi, latar belakang polemik ini bermula dari pengunduran diri dua Dirjen Kementerian Pekerjaan Umum pada akhir Februari 2026. Dua pejabat tersebut adalah Dewi Chomistriana, Direktur Jenderal Cipta Karya, dan Dwi Purwantoro, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kemen PU. Keduanya mundur setelah munculnya surat hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan potensi kerugian negara dalam sejumlah proyek di lingkungan kementerian tersebut.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyebut auditor negara telah mengirim dua surat kepada kementeriannya sepanjang 2025. Surat pertama yang diterima pada Januari 2025 mencatat potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun. Beberapa bulan kemudian, dalam surat kedua pada Agustus 2025, angka tersebut disebut turun menjadi sekitar Rp1 triliun setelah evaluasi lanjutan. “BPK mengirim surat kepada saya dua kali, Januari 2025 dan Agustus 2025,” kata Dody kepada wartawan.
Surat kedua itu juga memuat sejumlah rekomendasi auditor, termasuk pembentukan majelis ad hoc serta tim di tingkat satuan kerja untuk mempercepat pengembalian potensi kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga.
Namun menurut Dody, rekomendasi tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh jajaran kementerian. Karena itu ia membentuk tim khusus yang diketuainya langsung untuk menangani temuan audit tersebut. (LS)












