• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, September 11, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Kemendag Gerebek Produk Pelumas Ilegal Senilai Rp 16,5 Miliar

Admin by Admin
April 18, 2023
0
Kemendag Gerebek Produk Pelumas Ilegal Senilai Rp 16,5 Miliar

Foto: Kemendag

0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, Jakarta – Untuk melindungi konsumen jelang momentum mudik Lebaran, Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan senilai Rp16,5 miliar. Bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga turun langsung mengekspos hasil pengawasan dan pengamanan tiga gudang berlokasi di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4).

“Kemendag merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal ini telah kami respons dengan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek. Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sekitar Rp16,5 miliar,” ungkap Wamendag Jerry.

Ditegaskan Wamendag Jerry, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Menurutnya, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).

BacaJuga

KADI Lakukan Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Hot Rolled Coils dari Tiongkok

Kemenperin Tagih Produsen Mobil Listrik Penuhi Kewajiban TKDN Minimal 40%

Ditjen PKTN telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan. Pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha juga dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Wamendag Jerry.

Dijelaskan dalam pasal 8 ayat 1 huruf (a) berbunyi “Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pelaku usaha juga melanggar Pasal 18 huruf (b) Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri, yakni “Terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan memasarkan Pelumas tanpa memiliki NPT, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.”

Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Wamendag Jerry berharap, langkah tegas ini akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi pelumas lainnya yang jumlahnya cukup banyak di wilayah Banten sehingga dapat menjadi pelajaran dalam memproduksi pelumas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesi,” tegas Wamendag Jerry.

Plt. Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang segera melakukan proses penegakan hukum dengan memanggil semua pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran pelumas ilegal ini. “Kami akan menindaklanjuti segera temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kegiatan pengawasan dan pengamanan terhadap produk pelumas ini disaksikan perwakilan Kementerian Perindustrian; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Jampidsus dan Jamintel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten. Selain itu, Kepolisian RI (Bareskrim, Dit. Tindak Pidana Tertentu, Biro Korwas PPNS, Satgasus Pencegahan Korupsi, Polda Banten, Polres Tangerang Kota), Detasemen Polisi Militer Jaya 1; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten; Disperindag Kota Tangerang; serta pelaku usaha dan Asosiasi Pelumas Indonesia (ASPELINDO). (YS)

Previous Post

Ukraina Upayakan Pembukaan Kembali Fasilitas Transit Biji-bijian melalui Polandia pasca Larangan Impor

Next Post

Hannover Messe 2023 Datangkan Komitmen Kerja Sama Senilai US$2 Miliar

Admin

Admin

Related Posts

KADI Lakukan Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Hot Rolled Coils dari Tiongkok
Ekbis

KADI Lakukan Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Hot Rolled Coils dari Tiongkok

by Admin
September 2, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada Senin (1/9) telah memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk canai lantaian...

Read more
Kemenperin Tagih Produsen Mobil Listrik Penuhi Kewajiban TKDN Minimal 40%

Kemenperin Tagih Produsen Mobil Listrik Penuhi Kewajiban TKDN Minimal 40%

Agustus 31, 2025

Kerek Ekspor, Kemenperin Pacu IKM Kosmetik dan Obat Tradisional Naik Kelas

Agustus 5, 2025

Industri Batik Bertransformasi dan Berlanjut Menuju Generasi Muda

Juli 31, 2025

Wamendag Roro Dorong Ekspor Alkes Nasional jadi Semakin Mengglobal

Juli 30, 2025
Next Post
Hannover Messe 2023 Datangkan Komitmen Kerja Sama Senilai US$2 Miliar

Hannover Messe 2023 Datangkan Komitmen Kerja Sama Senilai US$2 Miliar

BERITA TERBARU

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

September 4, 2025
BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

September 2, 2025
KADI Lakukan Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Hot Rolled Coils dari Tiongkok

KADI Lakukan Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Hot Rolled Coils dari Tiongkok

September 2, 2025
Produksi Sawit Indonesia Terancam

POPSI Desak Pemerintah Tegakkan Kemitraan yang Adil dan Dorong Reforestasi Sawit Ilegal

September 2, 2025
Indonesia, Peru Mulai Perundingan IP-CEPA, Targetkan Selesai November 2024

Ekspor Karet Alam Sumut Juli 2025 Terkoreksi, Harga Mulai Menguat

Agustus 31, 2025
Kemenperin Tagih Produsen Mobil Listrik Penuhi Kewajiban TKDN Minimal 40%

Kemenperin Tagih Produsen Mobil Listrik Penuhi Kewajiban TKDN Minimal 40%

Agustus 31, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

September 4, 2025
BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

September 2, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com