• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 20, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Menteri ESDM Ungkap Lima Smelter Mineral Logam Capai Progress di Atas 50%

Admin by Admin
Mei 26, 2023
0
Menteri ESDM Ungkap Lima Smelter Mineral Logam Capai Progress di Atas 50%

Foto: Kementerian ESDM

0
SHARES
8
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan saat ini sudah terdapat lima badan usaha yang telah memiliki kemajuan (progress) pembangunan pabrik pemurniannya (smelter) konsentrat mineral logam di atas 50%. Hal itu disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5).

Menurut Menteri Arifin, untuk memastikan pembangunan fasilitas pemurnian dapat diselesaikan dan memperhatikan adanya pandemi COVID-19, diperlukan payung hukum yang menjadi dasar pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu serta relaksasi ekspor konsentrat, dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan.

“Berdasarkan verifikator Independen, sebanyak lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%, yaitu, PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (komoditas besi), PT Kapuas Prima Citra (komoditas timbal), dan PT Kobar Lamandau Mineral (komoditas seng),” ujar Arifin.

BacaJuga

POPSI: Kenaikan Pungutan Ekspor demi B50 akan Hancurkan Ekosistem Sawit

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Sementara itu, untuk komoditas bauksit, Arifin menambahkan, dari rencana 12 fasilitas pemurnian, empat smelter sudah beroperasi dan delapan smelter dalam tahap pembangunan. Namun berdasarkan peninjauan di lapangan, terdapat perbedaan yang signifikan dengan hasil verifikator independen.

“Pada tujuh lokasi smelter masih berupa tanah lapang walaupun dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan berkisar antara 32% hingga 66%,” ungkap Arifin.

Diinformasikan Arifin, sebagai upaya untuk mempertimbangkan kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, saat ini tengah diselesaikan Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian dengan substansi, antara lain pemberian kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Mineral Logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan Mei 2024.

Kendati demikian kesempatan penjualan ekspor tersebut terbatas pada komoditas Tembaga, Besi, Timbal, dan Seng serta Lumpur Anoda hasil pemurnian tembaga, serta hanya dapat diberikan kepada Pemegang IUP/IUPK yang progres pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023 dan akan dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.

“Pelaksanaan hilirisasi harus dilaksanakan dengan kontrol dan pengawasan yang terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Arifin.

Sementara itu, terkait masih belum selesainya beberapa perusahaan membangun smelter, Arifin menjelaskan, Pemerintah telah mengeluarkan Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan mengenakan sanksi pada badan usaha.

Pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan Jaminan Kesungguhan 5% dari total penjualan periode 16 Oktober 2019-11 Januari 2022 dalam rekening bersama (escrow account). Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara, pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen.

Denda tersebut paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 berlaku (16 Mei 2023) dan pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. (YS)

Previous Post

Investor Asing Minati Industri Sagu dan Cokelat Artisan

Next Post

Langgar Ketentuan Operasional, Sembilan Kapal Ikan Indonesia Ditertibkan

Admin

Admin

Related Posts

GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September
Energi & Pertambangan

POPSI: Kenaikan Pungutan Ekspor demi B50 akan Hancurkan Ekosistem Sawit

by Admin
Desember 30, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyampaikan sikap kritis atas wacana kenaikan Pungutan Ekspor (PE) sawit pada...

Read more
Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Agustus 25, 2025

Bukukan Laba Bersih PT Krakatau Jasa Industri Optimistis Bertransformasi

Juli 31, 2025

Pemeliharaan Material Kaowool, KJI Kerjasama dengan Krakatau Steel

Juli 24, 2025

Krakatau Steel Siap Topang Kebutuhan Baja Nasional untuk Konstruksi dan Pertahanan

Juli 15, 2025
Next Post
Langgar Ketentuan Operasional, Sembilan Kapal Ikan Indonesia Ditertibkan

Langgar Ketentuan Operasional, Sembilan Kapal Ikan Indonesia Ditertibkan

BERITA TERBARU

Hankook Tire Donasikan Ban untuk Layanan Publik di Kabupaten Bekasi

Hankook Tire Donasikan Ban untuk Layanan Publik di Kabupaten Bekasi

Februari 19, 2026
Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Januari 29, 2026
Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor Karet Alam Spesifikasi Teknis

Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor Karet Alam Spesifikasi Teknis

Januari 29, 2026
BULOG, PERPADI Perkuat Kerja Sama Strategis Penyerapan Gabah Beras Nasional 2026

BULOG, PERPADI Perkuat Kerja Sama Strategis Penyerapan Gabah Beras Nasional 2026

Januari 29, 2026
BULOG Gelar Sosialisasi Asuransi Pertanian bagi Petani di Kabupaten Tabanan

BULOG Gelar Sosialisasi Asuransi Pertanian bagi Petani di Kabupaten Tabanan

Januari 28, 2026
BULOG Tegaskan Kesiapan Pasokan Dukung Ekspor Beras ke Arab Saudi

BULOG Tegaskan Kesiapan Pasokan Dukung Ekspor Beras ke Arab Saudi

Januari 28, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Hankook Tire Donasikan Ban untuk Layanan Publik di Kabupaten Bekasi

Hankook Tire Donasikan Ban untuk Layanan Publik di Kabupaten Bekasi

Februari 19, 2026
Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Januari 29, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com