• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor Karet Alam Spesifikasi Teknis

Admin by Admin
Januari 29, 2026
0
Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor Karet Alam Spesifikasi Teknis
0
SHARES
16
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menerbitkan ‘Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang akan Diekspor’. Permendag ini mengatur tata kelola ekspor karet alam spesifikasi teknis (Standard Indonesian Rubber/SIR).

Tujuan utama dari penerbitan ketentuan baru tersebut adalah untuk menjaga mutu karet alam Indonesia, memperkuat daya saing di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen, sekaligus menyeimbangkan pasokan dan permintaan karet alam di pasar internasional. Permendag Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan pada 7 Januari 2026 dan diundangkan pada 14 Januari 2026. Permendag tersebut akan mulai berlaku 14 hari sejak tanggal diundangkannya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengimbau para eksportir produsen SIR untuk mematuhi tata kelola SIR yang kini diatur dalam permendag tersebut. Ketentuan tersebut mencakup eksportir yang memenuhi syarat, standar mutu SIR, penandaan pada SIR yang diekspor, hingga mekanisme pengawasan ekspornya.

BacaJuga

Kemenperin Gelar Sertifikasi Penyangraian Angkat Kualitas Kopi Indonesia

Ekspor Karet Sumut Februari 2026 Tumbuh Tipis, Permintaan Global Masih Menahan Pemulihan

“Kebijakan ini untuk memastikan ekspor karet alam Indonesia memenuhi standar mutu internasional dan menjaga reputasi Indonesia sebagai salah satu produsen karet alam utama dunia. Standar mutu yang konsisten menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan keberlanjutan industri karet nasional. Kami imbau para produsen eksportir SIR untuk mempelajari ketentuan yang berlaku saat ini dan menerapkannya,” kata Mendag.

Permendag Nomor 1 Tahun 2026 menggantikan ketentuan Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR yang sebelumnya tercantum dalam ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan’.

Permendag Nomor 1 Tahun 2026 mengatur secara lebih komprehensif ketentuan ekspor SIR. Sementara itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2023 mengatur tata niaga SIR sebagai bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko. “Ketentuan mengenai karet alam spesifikasi teknis yang diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti,” ungkap Mendag.

Pengaturan tata kelola ekspor SIR melalui Permendag Nomor 1 Tahun 2026 juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP tersebut mengeluarkan TPP SIR dari kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). “Permendag Nomor 1 Tahun 2026 menghindari kekosongan hukum tentang tata kelola dan penjaminan mutu SIR sekaligus menjaga kinerja ekspor karet alam kita,” ujar Mendag.

Seluruh proses penerbitan, perubahan, serta perpanjangan TPP SIR dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Permohonan yang telah memenuhi persyaratan diproses paling lama tiga hari kerja tanpa dikenakan biaya. “Upaya ini mendukung percepatan pelayanan perizinan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” kata Mendag.

Karet alam spesifikasi teknis, atau SIR, adalah karet alam yang diperoleh dari pengolahan lateks, koagulum karet, atau bahan olah karet yang berasal dari pohon Hevea brasiliensis secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia. Bentuknya dapat berupa karet remah (crumb rubber) atau karet bongkah (block rubber).

Ketentuan dalam Permendag Dalam Permendag Nomor 1 Tahun 2026, ekspor SIR hanya dapat dilakukan oleh eksportir produsen SIR yang telah memiliki TPP SIR. Kemudian, produk yang diekspor wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1903:2017. Selain itu, terdapat pembaruan skema penilaian pada SNI tersebut untuk memperkuat mutu SIR yang diekspor. Penguatan mutu diperjelas melalui ketentuan teknis bahan olah karet, batas kontaminan, kadar karet kering, serta penggunaan bahan penggumpal yang direkomendasikan lembaga penelitian berakreditasi.

Selain itu, setiap bandela (peti kemas) ekspor SIR wajib mencantumkan penandaan berupa kode TPP SIR, jenis SIR, dan identitas produsen. Ketentuan ekspor SIR juga harus memperhatikan kesepakatan yang berlaku dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC). Permendag Nomor 1 Tahun 2026 merupakan produk konsultasi publik pada 7 Agustus 2025 yang melibatkan pemangku kepentingan dalam penyempurnaan kebijakan ekspor SIR. Penyempurnaan tersebut mencakup perluasan kewenangan penerbitan TPP SIR di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Permendag Nomor 1 Tahun 2026 juga memperkuat mekanisme pengawasan. Hal ini diwujudkan melalui kewajiban pelaporan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), verifikasi kesesuaian mutu, serta berbagai bentuk sanksi administratif. Kemudian, permendag ini turut mengatur pengecualian kewajiban pemenuhan TPP SIR untuk ekspor kembali karet alam asal impor, barang contoh, dan keperluan pameran melalui mekanisme penerbitan surat keterangan. (YS)

Previous Post

BULOG, PERPADI Perkuat Kerja Sama Strategis Penyerapan Gabah Beras Nasional 2026

Next Post

Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Admin

Admin

Related Posts

Manufaktur

Kemenperin Gelar Sertifikasi Penyangraian Angkat Kualitas Kopi Indonesia

by Admin
April 28, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA, - Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) terus berupaya meningkatkan kualitas industri kopi...

Read more
Ekspor Karet Sumut Melemah di November 2025, Terdampak Permintaan Global dan Gangguan Logistik Akibat Banjir

Ekspor Karet Sumut Februari 2026 Tumbuh Tipis, Permintaan Global Masih Menahan Pemulihan

Maret 30, 2026
Pemerintah Larang Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Migor Bekas Pakai

Indonesia Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit dengan Uni Eropa di WTO

Maret 7, 2026
Indonesia Perkuat Posisi sebagai Pusat Grinding Kakao Global

Indonesia Perkuat Posisi sebagai Pusat Grinding Kakao Global

Maret 3, 2026
Ekspor Karet Sumut Melemah di November 2025, Terdampak Permintaan Global dan Gangguan Logistik Akibat Banjir

Ekspor Karet Alam Sumut Januari 2026 Turun kendati Harga Global Menguat

Februari 28, 2026
Next Post
Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

BERITA TERBARU

Jelang Porwanas 2027 Lampung, Tim Catur DKI Jakarta Gelar Seleksi Setiap Akhir Pekan

Juni 24, 2026

Abpednas dan Sucofindo Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra Apresiasi Syaiful Umar Lewat Konser Mahabbah Allah Pakem 9

Mei 20, 2026

Bersama Gubernur DKI, Munjirin Perkuat Program Pemilahan Sampah di Jakarta Timur

Mei 12, 2026

Hankook Tire Indonesia Bantu Bahan Formic Acid Petani Karet Sumatera Selatan

Mei 9, 2026

Kolaborasi Pemkot Jaktim dan Panah Merah Dorong Gerakan Tanam Massal Kawasan Urban Farming

Mei 9, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Jelang Porwanas 2027 Lampung, Tim Catur DKI Jakarta Gelar Seleksi Setiap Akhir Pekan

Juni 24, 2026

Abpednas dan Sucofindo Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com