GemaBisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengapresiasi kontribusi PT Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (PT ICDX) dan PT Indonesia Clearing House (PT ICH) dalam membangun dan memperkuat ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama enam belas tahun terakhir, termasuk pembentukan bursa Renewable Energy Certificate (REC).
Hal ini disampaikan Wamendag Roro saat meluncurkan Bursa REC sekaligus peringatan hari jadi ke-16 tahun ICDX dan ICH yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (9/7).
“ICDX telah berperan penting mendukung program pemerintah. Perdagangan REC merupakan langkah strategis dan inovatif dalam memajukan perdagangan komoditas di Indonesia. Kehadiran REC di ICDX akan memperkaya produk yang diperdagangkan, menarik investor baru, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekonomi hijau global,” ujar Wamendag Roro.
Acara tersebut juga dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo; Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini; Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun; Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo; Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi; Direktur Utama ICH, Megain Widjaja; dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya.
Menurut Roro, REC merupakan instrumen atau sertifikat yang menggambarkan seberapa besar listrik yang berasal dari pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional maupun internasional. Melalui REC, pelaku usaha dapat membuktikan bahwa energi yang digunakan berasal dari sumber terbarukan seperti matahari, air, angin, dan biomassa.
“Peluncuran Bursa REC menjadi hal yang sangat strategis dalam mendorong pemanfaatan energi bersih dan mendukung agenda pemerintah dalam transisi menuju ekonomi hijau,” lanjut Roro.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan capaian positif kinerja PBK. Nilai transaksi PBK berdasarkan National Value pada periode Januari–Mei 2025 mencapai Rp18.969,3 triliun atau meningkat 50,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. Dari sisi volume, transaksi pada periode Januari–Mei 2025 tercatat 5.956.457,1 lot atau mengalami peningkatan 3,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. Roro juga menegaskan pentingnya pengembangan kontrak berjangka untuk komoditas strategis Indonesia. Indonesia tidak boleh hanya menjadi penerima harga, tetapi harus mampu menjadi penentu harga di pasar global melalui bursa yang kredibel dan diakui secara global.
“ICDX harus menjaga agar setiap transaksi REC tercatat dengan baik dan memastikan platform perdagangan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Selain itu, perlu ditingkatkan juga sosialisasi agar seluruh pelaku industri dan investor memahami manfaat dan mekanisme perdagangan REC,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi menyambut baik kepercayaan yang diberikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator kepada ICDX sebagai bursa berjangka penyelenggara perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan.
“Sebagai bursa penyelenggara perdagangan REC, kami telah menyiapkan teknologi maupun infrastruktur perdagangan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Kami optimistis perdagangan REC ini ke depan akan terus berkembang. Hal ini terlihat juga dari upaya Pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, yang kami yakini bisa menjadi katalis positif dalam perdagangan REC,” tambah Fajar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyampaikan bahwa peluncuran Bursa REC dan peringatan hari jadi ke-16 ICDX-ICH merupakan momentum penting dalam memperkuat ekosistem perdagangan berjangka komoditi. Tujuannya untuk menciptakan sektor keuangan yang inklusif, efisien, dan berdaya tahan terhadap gejolak global.
“Peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan beberapa jenis aset keuangan digital dan derivatif keuangan berbasis mata uang asing dan efek/saham asing dari Bappebti kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, harus menjadi awal kebangkitan industri PBK, khususnya kontrak berbasis komoditi strategis Indonesia,” tegas Tirta.
Tirta pun menambahkan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga pengawas sektor keuangan. “Penguatan koordinasi ini diharapkan dapat menjaga integritas pasar, meningkatkan perlindungan masyarakat serta mendorong tumbuhnya inovasi di sektor keuangan secara terkendali,” tutup Tirta. (LS)