Gemabisnis.com, JAKARTA – Gejolak harga minyak dunia menyebabkan ketidakpastian dan berdampak signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Subsidi dan kompensasi energi, termasuk BBM, tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp152 triliun menjadi Rp502 triliun dan dapat terus meningkat. Selain membebani APBN, subsidi dan kompensasi tersebut mayoritas dinikmati oleh masyarakat mampu.
“Lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Mestinya uang negara itu harus diprioritaskan kepada subsidi kepada masyarkat yang kurang mampu”, ungkap Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (3/9/2022) seperti dikutip dalam siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Lebih lanjut Menteri ESDM Arifin Tasrif mengumumkan bahwa terhitung mulai hari Sabtu, tanggal 3 September 2022, pukul 14.30 WIB, Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM antara lain Pertalite dari Rp7.650/liter menjadi Rp10.000/liter, Solar Bersubsidi dari Rp5.150/liter menjadi Rp6.800/liter, dan Pertamax (Non-Subsidi) dari Rp12.500/liter menjadi Rp14.500/liter. (YS)













