Gemabisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memperkirakan volume ekspor minyak sawit Indonesia tahun 2024 akan semakin menurun jika dibandingkan dengan tahun 2023 menyusul makin meningkatnya konsumsi di dalam negeri sedangkan produksinya diperkirakan akan stagnan.
Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono dalam siaran persnya menyatakan konsumsi minyak sawit di dalam negeri diperkirakan akan terus mengalami kenaikan, terutama untuk memenuhi kebutuhan industri pangan, industri oleokimia dan kebutuhan energi (biodiesel) dengan adanya implementasi program mandatori Biodiesel B35 secara penuh.
Mukti juga memperkirakan harga minyak nabati dunia termasuk minyak kelapa sawit tidak banyak mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun 2023 mengingat ketidakpastian masih membayangi pertumbuhan ekonomi global khususnya negara-negara maju. Amerika Serikat (AS) masih dilanda inflasi yang di atas target, China sebagai salah satu konsumen terbesar minyak sawit juga masih bergulat dengan pelemahan ekonomi pasca COVID-19, begitu juga dengan Eropa dimana kondisi ekonominya melemah dengan defisit fiskal yang meningkat diiringi inflasi yang masih tinggi.
Sementara itu, eskalasi geopolitik global kian memanas. Disaat eskalasi laut hitam yang belum mereda akibat perang Rusia dan Ukraina yang juga memberikan dampak besar pada pasokan beberapa komoditas strategis di pasar global, kini dunia juga harus menghadapi eskalasi geopolitik di laut merah akibat perang Israel dan Palestina yang juga diperkirakan dapat memberikan dampak besar terhadap pasokan komoditas mengingat laut merah merupakan jalur strategis perdagangan global.
Menurut Mukti, untuk memastikan peningkatan produksi dan menjamin dipenuhinya kebutuhan minyak sawit dalam negeri dan ekspor, maka beberapa upaya perlu dilakukan. Pertama, penyelesaian perkebunan sawit yang teridentifikasi masuk kawasan hutan. GAPKI terus mengusulkan bahwa bagi kebun sawit yang sudah memiliki alas hak baik itu SHM maupun sertifikat HGU semestinya sudah bukan Kawasan Hutan lagi. Penyelesaian pasal 110 B jangan sampai menyebabkan pengurangan areal yang signifikan yang akan berdampak kepada pengurangan produksi sawit.
Kedua, memastikan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat berjalan sesuai dengan targetnya (target 180.000 ha/tahun). Hambatan yang masih ada harus dapat diselesaikan. Peraturan yang tumpang tindih perlu segera diselesaikan, khususnya peraturan terkait kewajiban FPKM 20%, karena masih menimbulkan kekisruhan di lapangan.
Ketiga, lanjut Mukti, untuk jangka panjang, perlu dipertimbangkan kemungkinan dibangun kebun sawit untuk energi (dedicated area) khususnya pada kawasan yang sudah terdegradasi, sehingga kebutuhan minyak sawit untuk energi tidak menganggu kebutuhan untuk pangan, industri dalam negeri dan ekspor. (YS)












