Gemabisnis.com, JAKARTA – Untuk periode tanggal 16-31 Desember 2023 pemerintah menetapkan tarif Bea Keluar (BK) minyak sawit mentah (CPO) US$18/ton turun dibandingkan US$33/ton pada periode sebelumnya (tanggal 1-15 Desember 2023). Pemerintah juga menurunkan tarif Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 16-31 Desember 2023 menjadi US$75/ton dibandingkan UD$85/ton pada periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan penurunan tarif BK dan PE CPO terjadi karena Harga Referensi (HR) CPO juga turun hingga mendekati ambang batas US$680/ton.
“Saat ini HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar US$680/ton. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar US$18/ton dan PE CPO sebesar US$75/ton untuk periode paruh kedua bulan Desember 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16-31 Desember 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar US$18/ton. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16-31 Desembner 2023 berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar US$75/ton. Nilai BK dan PE CPO tersebut menurun dibandingkan dengan periode 1–15 Desember 2023.
Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain yaitu adanya peningkatan produksi CPO dunia yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan dimana adanya potensi penurunan permintaan CPO dari India dan Tiongkok serta penurunan importasi dari Uni Eropa, adanya penurunan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai serta penurunan harga minyak mentah dunia.
HR CPO untuk penetapan BK dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 16-31 Desember 2023 adalah sebesar US$767,51/ton. Nilai ini menurun sebesar US$27,63 atau 3,47% dari periode 1–15 Desember 2023 yang tercatat US$795,14/ton.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1990 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode 16-31 Desember 2023. Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 November 2023-9 Desember 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$747,40/ton, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$787,63/ton, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$887,83/ton.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar US$767,51/ton. (YS)