Gemabisnis.com, JAKARTA – Produk sawit yang dihasilkan dari tanah sengketa diperkirakan akan menghadapi persoalan pemasaran serius karena belum tentu pelaku pasar akan mau menerimanya seperti produk sawit yang dihasilkan dari lahan yang sudah terbukti legalitasnya (clear & clean). Demikian disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Gemabisnis.com, Sabtu (17/1).
Menurut Mansuetus Darto, pemerintah pasti berharap agar sawit sitaan “harus laku” dengan senjata pemungkasnya adalah kebun negara dan untuk negara. Jika harapan ini diteruskan dengan cara memaksa pasar sawit di daerah, maka hal itu merupakan alarm bahaya berisiko tinggi yang berpotensi merusak fondasi sawit berkelanjutan Indonesia.
“Kita tahu semua, Agrinas Palma tidak memiliki pabrik kelapa sawit sendiri untuk mengolah TBS dari kebun sitaan yang dikelola oleh pihak ketiga melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dan sepenuhnya bergantung pada PKS milik perusahaan lain. Ketergantungan ini membuka ruang tekanan terhadap PKS agar menampung sawit sitaan, sebab pasar global tidak mengenal konsep “kebun negara” sebagai pembenar,” ungkap Mansuetus Darto.
Pasar, lanjut Mansuetus Darto, hanya mengenal kepastian hukum, legalitas, dan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan. Mereka akan beruntung, jika bisa memasok ke pabrik kelapa sawit tanpa kebun. Namun, pabrik itu akan kesulitan memasarkan CPO-nya, sebab perusahaan atau penampung CPO itu sudah menerapkan standar tinggi dalam membeli produk sawit. Kecuali kalau mereka untuk kebutuhan dalam negeri, Minyak goreng dan Biodiesel.
Menurut Mansuetus Darto, pemerintah dimasa lalu, pernah mendesain ISPO untuk hilir. Artinya, untuk kebutuhan biodiesel dan minyak goreng harus standar ISPO. Jika desain ini terus dilanjutkan dimasa sekarang, maka Agrinas Palma yang mengelola jutaan hektar kebun sawit akan makin sulit memasarkan hasil produksinya.
Sebagian besar PKS di Indonesia telah terikat pada komitmen NDPE, sistem keterlacakan, serta sertifikasi ISPO dan RSPO. Walaupun banyak PKS tanpa kebun yang belum sertifikasi ISPO namun pembeli produk mereka tetap menginginkan produk yang mereka beli mematuhi (comply with) aturan keberlanjutan. Ujungnya, mereka akan menjual ke traders/individu dan diputar-putar tanpa jelas asal usulnya dengan harga lebih murah.
“Mendorong atau memaksa mereka menerima sawit dari kebun sengketa berarti memindahkan risiko hukum dan reputasi dari aset bermasalah ke perusahaan yang justru sudah patuh. Negara tidak boleh memaksa pasar dengan kekuasaannya,” tegas Mansuetus Darto.
Lebih lanjut Mansuetus Darto mengatakan, ketika PKS berkelanjutan menolak demi menjaga kepatuhan pasar, risiko berikutnya justru lebih gelap. Sawit sitaan yang dikelola melalui KSO, tanpa pabrik sendiri dan tanpa kepastian hukum, berpotensi dijual ke jalur informal melalui tengkulak dengan harga rendah dan minim pengawasan. Jika ini terjadi, negara bukan hanya gagal menjaga keberlanjutan, tetapi juga menciptakan distorsi pasar baru yang sulit dikendalikan.
“Jika negara memaksa pasar untuk menyerap sawit sitaan bukanlah solusi, melainkan resep pasti untuk menghancurkan kredibilitas keberlanjutan sawit Indonesia di mata dunia,” pungkas Mansuetus Darto. (YS)












