Gemabisnis.com, JAKARTA – Manajemen Perum BULOG akan mensyaratkan semua petani yang menjual gabah/beras kepada Perum BULOG untuk bisa meneriman pembayaran atas penjualan komoditas gabah/berasnya secara digital. Dengan kata lain para petani padi yang menjual gabah/beras mereka ke Perum BULOG harus memiliki rekening di bank agar Perum BULOG bisa membayar hasil transaksi gabah/beras tersebut secara langsung kepada petani tanpa melalui perantara seperti pedagang pengumpul atau pihak penggilingan padi.
Direktur Utama Perum BULOG Letjen (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan diharuskannya petani padi untuk memiliki rekening di bank itu merupakan bagian dari upaya manajemen Perum BULOG untuk memastikan petani mendapatkan pembayaran yang sesuai dan cepat untuk penjualan gabah/beras mereka ke Perum BULOG sekaligus untuk memastikan bahwa petani mendapatkan harga gabah/beras yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Persyaratan pembukaan rekening bank ini bukan ditujukan untuk merepotkan petani, tetapi justru sebaliknya untuk membantu petani mendapatkan pembayaran yang cepat sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, untuk Gabah Kering Panen (GKP) petani benar-benar bisa mendapatkan harga sesuai ketentuan pemerintah, yaitu Rp 6.500 per kg dan tidak ada potongan apa pun,” tegas Rizal.
Menurut Rizal, ketentuan baru tersebut akan berlaku mulai Januari tahun 2026 ini dan seterusnya sebagai bagian dari upaya Perum BULOG dalam membantu petani dalam hal kecepatan dan kepastian pembayaran serta untuk menjamin agar petani mendapatkan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Mengenai kecepatan dan kepastian pembayaran ini memang sudah menjadi kebutuhan petani mengingat petani Indonesia yang umumnya memiliki lahan yang tidak terlalu luas serta kemampuan modal kerja mereka yang sangat terbatas. Karena itu, petani sangat membutuhkan cash flow yang cepat untuk mendukung kegiatan usaha tani mereka maupun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan penelusuran Gemabisnis.com kepada sejumlah petani padi di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat belum lama ini, mereka umumnya memang tidak mendapatkan harga GKP seperti yang banyak digembar-gemborkan pejabat pemerintah sebesar Rp 6.500/kg. Mereka umumnya hanya mendapatkan harga Rp 6.000/kg (bahkan kadang lebih rendah dari itu), karena mereka tidak bisa menjual gabah/beras mereka secara langsung kepada Perum BULOG mengingat adanya batasan volume minimal kalau ingin menjualnya ke Perum BULOG.
Karena itu, mereka terpaksa menjualnya kepada para pedagang pengumpul atau penggilingan padi dengan harga yang lebih rendah. Sementara itu, pedagang pengumpul atau penggilingan padi bisa menjual gabah/beras secara langsung kepada Perum BULOG karena mereka memang memiliki kemampuan untuk menjual dengan volume yang cukup besar sesuai dengan yang dipersyaratkan Perum BULOG. (YS)









