• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Rabu, April 22, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Kisruh Saham CLM, Notaris Oktaviana Dinyatakan Melanggar Kode Etik Profesi

Admin by Admin
Januari 17, 2023
0
Sengketa Kepemilikan Saham Ganggu Penambangan Nikel PT CLM

Foto: PT Citra Lampia Mandiri

0
SHARES
66
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Dalam praktik hostile take over yang terjadi pada PT Citra Lampia Mandiri (CLM), ada peran notaris bernama Oktaviana Kusuma Anggraini dalam  perubahan akta yang digunakan kubu Zainal Abidinsyah Siregar sebagai legitimasi untuk menyerobot lahan tambang dan menguasai perusahaan. Atas perilaku tersebut, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menyatakan bahwa Notaris Oktaviana melanggar kode etik jabatan notaris dan direkomendasikan untuk mendapatkan pembinaan.

Notaris Oktaviana adalah notaris yang membuat akta Nomor 06 tanggal 24 Agustus 2022 yang mengubah data PT APMR berupa pengalihan 195 saham milik Thomas Azali  menjadi seluruhnya milik PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI). Serta membuat akta Nomor 06 tertanggal  13 September 2022, yang mengubah alamat perseroan serta menggelembungkan saham PT AMI dari 200 saham menjadi 1.000 saham. Perubahan Anggaran Dasar tersebut kemudian dilaporkan oleh Notaris Oktaviana ke Dirjen AHU-Kemenkumham RI dan diterima dengan surat No. AH-AH.01.09-0054341 tertanggal 13 September 2022 dan merupakan perubahan ke 13 dalam Sistem Administrasi Hukum (SABH)-AHU Kemenkumham RI.

Faktanya, seperti diungkapkan Thomas Azali,  selaku pemegang saham ia tidak pernah memberikan kuasa, menghadiri RUPS dan/atau menerima undangan RUPS, menghadap dan menandatangani minuta akta di hadapan notaris Oktaviana tersebut. Terlebih lagi, ia juga tidak pernah menandatangani dokumen pembelian/penerimaan pengalihan dan/atau kuasa untuk membeli/menerima pengalihan saham-saham kepada pemberi kuasa dari PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI).

BacaJuga

Penggeledahan Kantor Kementerian PU, Dimulainya Babak Baru Penyelidikan

POPSI: Kenaikan Pungutan Ekspor demi B50 akan Hancurkan Ekosistem Sawit

Atas kejadian tersebut, Thomas sebenarnya telah bersurat kepada notaris Oktaviana untuk mendapatkan/meminta salinan kedua atas akta-akta tersebut. Karena sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 UU Jabatan Notaris, di mana pemberi kuasa selaku pihak yang berkaitan langsung dengan akta  yang dibuat oleh notaris tersebut berhak untuk mendapatkan salinan akta-akta tersebut dan dokumen-dokumen lain yang menjadi dasar pembuatan akta.

Namun notaris Oktaviana menolak dengan alasan memerlukan ijin direktur perusahaan. Thomas sendiri mendapatkan informasi tentang perubahan data perseroan tersebut setelah mengakses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dari Situs Dirjen AHU-Kemenkumham RI.

Oktaviana dilaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris

Thomas kemudian melaporkan Oktaviana, sebagai Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Majelis Pengawas Notaris Daerah pada 26 September 2022.  Melalui laporan tersebut, Thomas selaku pemegang saham yang sah pada PT APMR mengadukan terjadinya peralihan kepemilikan saham mereka kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Thomas memperkarakan Oktaviana yang dipandang tidak cermat dan tidak hati-hati dalam pembuatan  Akta nomor 06 tanggal 24 Agustus 2022 dan  13 September 2022, dengan berlandaskan Putusan BANI Np.43006/I/ARB-BANI/2020 tertanggal 24 Mei 2021 dan Penetapan PN. No.49/Eks.Arb/2021/PN.Jkt.Sel. Apalagi dalam akta tanggal 13 September 2022, Oktaviana telah meningkatkan saham PT AMI sampai 500% hingga jumlahnya menjadi 1.000 lembar dari total awal yang hanya 200 lembar.

“Terlapor memang membuat akta tersebut untuk melaksanakan keputusan BANI, tapi tidak teliti dan tidak mencermati besaran maksimal prosentase saham  yang diputuskan dalam poin keputusan BANI tersebut. Mestinya sebagai notaris, Oktaviana tidak serta merta membuat Akta Nomor 06, 24 Agustus 2022 dan  13 September 2022 apabila keputusan Pemegang Saham Sirkuler tersebut tidak ada dasar hukumnya,” ujar Thomas.

Atas pelaporan tersebut, Majelis Pemeriksa Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diketuai Amriyati Amin, SH, MM telah melakukan pemeriksaan kepada kedua pihak pada 7 November 2022 dan mendapatkan beberapa fakta dalam persidangan. Antara lain, ketidaksediaan Oktaviana untuk bertemu dengan Thomas guna membicarakan masalah tersebut walaupun sudah didatangi berulang kali.

Selain itu surat permohonan salinan akta yang dilayangkan Thomas juga tidak dikabulkan dengan alasan Thomas sudah bukan direktur utama, melalui pencopotan yang tidak diketahui Thomas. Padahal,  kalaupun bukan lagi pada posisi direktur utama, Thomas masih merupakan pemegang saham walau telah terjadi delusi (penurunan) prosentase saham mereka.

Tidak hanya dirugikan secara materiil  melalui pengalihan saham yang disebut tidak bertanggung jawab, Majelis Pemeriksa juga menemukan fakta bahwa di lapangan, PT AMI juga melakukan intimidasi di area proyek, sementara pelapor masih merupakan pemegang saham PT APMR.

Oktaviana Melanggar Kode Etik Notaris

Dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan, baik terhadap pelapor (Thomas Azali) maupun terlapor (notaris Oktaviana), Majelis Pemeriksa berpendapat bahwa notaris  Oktaviana telah bertindak tidak hati-hati dalam menerima pembuatan akta pernyataan Keputusan Pemegang Saham yang isinya bisa merugikan salah satu pihak.

Selain itu, Notaris Oktaviana juga diduga berpihak kepada salah satu sehingga menjalankan saja permintaan untuk pembuatan akta Nomor 06 tanggal 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022 yang mengakibatkan kerugian sangat besar bagi pihak lain. Padahal sebagai pejabat umum, menurut Majelis Pemeriksa, notaris wajib bersikap netral dan tidak berpihak walau permohonan pembuatan akta diajukan oleh pihak lainnya.

Majelis juga menyayangkan ketidaksediaan notaris Oktaviana untuk bertemu langsung dengan Thomas guna menjelaskan apa dasar pembuatan akta tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sesuai kewenangan Majelis Pemeriksa Notaris dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2014, pada tanggal 17 November 2022, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan menyatakan bahwa Notaris Oktaviana sudah melanggar kode etik jabatan Notaris.  Pelanggaran terjadi pada pasal 3 angka 4 yakni dalam hal berperilaku  jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, saksama, penuh rasa tanggungjawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris.

Atas pelanggaran kode etik tersebut, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan merekomendasikan bahwa notaris Oktaviana perlu mendapakan pembinaan.  Selanjutnya Majelis Pengawas Daerah ini menyerahkan keputusan kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) DKI Jakarta untuk memeriksa dan memutuskan.  (YS)

Previous Post

Buntut Bentrokan, Perusahaan Smelter Nikel PT GNI Diminta Berdialog dengan Karyawan

Next Post

Harga Referensi CPO Naik, BK CPO US$74/Ton, PE CPO US$95/Ton Periode 16-31 Januari 2023

Admin

Admin

Related Posts

Hot News

Penggeledahan Kantor Kementerian PU, Dimulainya Babak Baru Penyelidikan

by Admin
April 10, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendatangi kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,...

Read more
GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September

POPSI: Kenaikan Pungutan Ekspor demi B50 akan Hancurkan Ekosistem Sawit

Desember 30, 2025
Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Agustus 25, 2025

Bukukan Laba Bersih PT Krakatau Jasa Industri Optimistis Bertransformasi

Juli 31, 2025

Pemeliharaan Material Kaowool, KJI Kerjasama dengan Krakatau Steel

Juli 24, 2025
Next Post
Pemerintah Larang Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Migor Bekas Pakai

Harga Referensi CPO Naik, BK CPO US$74/Ton, PE CPO US$95/Ton Periode 16-31 Januari 2023

BERITA TERBARU

Saat Loyalitas Diuji: Pernyataan Menteri PU Jadi Sorotan

April 18, 2026

Pemkot Jakarta Timur Gencarkan Pilah Sampah dari Kantor, Munjirin Minta ASN Jadi Contoh

April 15, 2026
BULOG: Ketahanan Pangan Aman Hadapi Ancaman El Nino, Stok Beras Nasional Melimpah 4,6 Juta Ton

BULOG: Ketahanan Pangan Aman Hadapi Ancaman El Nino, Stok Beras Nasional Melimpah 4,6 Juta Ton

April 13, 2026
Ini Alasan Ban Mobil Listrik dan Mobil Konvensional Didesain untuk Pemakaian Berbeda

Ini Alasan Ban Mobil Listrik dan Mobil Konvensional Didesain untuk Pemakaian Berbeda

April 13, 2026

Penggeledahan Kantor Kementerian PU, Dimulainya Babak Baru Penyelidikan

April 10, 2026

Terhimpit Ritel Modern, Diperkirakan 2,2 Juta Pedagang Kecil Terpaksa Hentikan Usaha

April 10, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Saat Loyalitas Diuji: Pernyataan Menteri PU Jadi Sorotan

April 18, 2026

Pemkot Jakarta Timur Gencarkan Pilah Sampah dari Kantor, Munjirin Minta ASN Jadi Contoh

April 15, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com