Gemabisnis.com, JAKARTA – Kesepakatan perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan negara-negara anggota Eurasian Economic Union (EAEU) atau dikenal dengan Indonesia-EAEU Free Trade Agreement (I-EAEU FTA) sampai saat ini belum bisa diberlakukan secara efektif mengingat belum semua negara anggota/pesertanya meratifikasi perjanjian tersebut.
Bahkan sebagian besar negara anggota I-EAEU FTA yang berjumlah enam negara hingga kini belum meratifikasi perjanjian perdagangan bebas tersebut sehingga kesepakatan tersebut belum bisa diberlakukan secara efektif.
Duta Besar Republik Federasi Rusia Sergei Gennadievich Tolchenov mengatakan dari enam negara anggota I-EAEU FTA hingga saat ini baru Rusia dan Belarusia yang sudah menandatangani ratifikasi perjanjian perdagangan bebas tersebut, sedangkan empat negara lainnya, yaitu Indonesia, Kazakhstan, Kyrgistan dan Armenia sampai saat ini belum meratifikasinya.
“Jadi, sampai hari ini baru dua negara, yaitu Rusia dan Belarusia yang sudah meratifikasi perjanjian I-EAEU FTA. Kami harapkan semua negara anggota segera meratifikasinya agar perjanjian FTA ini dapat segera berlaku efektif ,” tutur Dubes Tolchenov kepada Gemabisnis.com, usai memberikan briefing kepada wartawan di kediamannya di Jakarta, Rabu (26/08).
Menurut catatan Gemabisnis.com, keenam negara menandatangani perjanjian FTA tersebut pada 21 Desember 2025 menyusul tuntasnya proses perundingan/negosiasi FTA yang dilakukan keenam negara tersebut. Seperti perjanjian FTA multilateral lainnya, kesepakatan FTA baru dapat diimplementasikan secara efektif setelah semua negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut meratifikasi perjanjian yang ditandai dengan persetujuan oleh parlemen masing-masing negara.
Sayangnya setelah delapan bulan berlalu sejak ditandatanganinya perjanjian I-EAEU FTA oleh keenam negara (Indonesia dan lima negara anggota EAEU), kesepakatan tersebut belum juga bisa dimplementasikan secara efektif karena mayoritas negara anggotanya belum meratifikasi perjanjian tersebut.
Pemberlakuan kesepakatan I-EAEU FTA diyakini akan dapat meningkatkan hubungan perdagangan seacra signifikan diantaranya para anggotanya, khususnya antara Indonesia dengan negara-negara anggota EAEU. Sebab, melalui perjanjian FTA tersebut semua negara anggota sepakat untuk memangkas bea masuk atas 90% dari total jumlah barang/komoditi ekspornya menjadi 0%.
Keuntungan lainnya adalah Indonesia dan negara-negara anggota EAEU memiliki basis produk yang berbeda sehingga akan saling melengkapi kebutuhan masing-masing. Indonesia misalnya merupakan produsen utama minyak kelapa sawit, karet alam, kopi, kakao dll., sementara negara-negara Eurasia umumnya merupakan produsen dan eksportir minyak bumi, gandum, jagung, serta produk industri berupa barang modal yang sangat dibutuhkan Indonesia. (YS)













