Upaya menstabilkan perekonomian dan menciptakan pertumbuhan ekonomi ke arah yang positif selalu dilakukan pemerintah suatu negara. Semua upaya itu sangat bergantung pada pemegang otoritas makro ekonomi. Seberapa pentingkah peran otoritas makro ekonomi itu dalam membuat kebijakan-kebijakan makro ekonomi?
PERTAMA, tidak ada yang menyangkal jika pemegang otoritas makro dalam kesehariannya menjadi institusi yang super super sibuk melakukan cegah tangkal . Ada tsunami ekonomi atau tidak, seluruh panca indranya dalam posisi on 24 jam. Ibarat kerja penjaga Bendung Katulampah atau Gunung Merapi dan Gunung Semeru, aktivitas mereka dalam memantau pergerakan siklus ekonomi dan bisnis berjalan rutin. Maaf ini sekedar penggambaran secara sederhana agar wong cilik mudah faham tentang makro ekonomi.
Dalam perspektif ekonomi dan bisnis, otoritas makro ekonomi pada dasarnya bertugas sebagai penjaga pasar atau bisa juga kita sebut sebagai penjaga, pelindung aktivitas ekonomi mikro. Siklus bisnis menjadi perhatian mereka bersifat never ending dalam cuaca yang bagaimanapun.
KEDUA, jika siklus bisnis melambat atau macet, mereka jungkir balik mencari solusi. Sebaliknya bila siklus bisnis mudah memanas,mereka pula yang jungkir balik mencari remedy yang tepat untuk melakukan pendinginan dan pada kondisi luar biasa, seperti terjadi krisis ekonomi, mereka pulalah yang bertanggung jawab melakukan tindakan penyelamatan. Semuanya itu harus dikerjakan karena kinerja kegiatan mikro ekonomi at company level sebagian besar tergantung pada sifat kebijakan makro ekonomi yang mempengaruhi.
Supaya mudah dimengerti, kegiatan mikro ekonomi pada dasarnya berkaitan dengan aktivitas di bidang investasi, industri, dan perdagangan pada skala apapun. Tiga sektor ini, yang mengaktivasi siklus bisnis berputar secara riil. Perputarannya selalu dijaga keseimbangannya oleh sistem makro ekonomi untuk menghasilkan nilai tambah yang efisien dan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan ekonomi, yaitu produsen investor, konsumen, para pekerja, dan bagi pemerintah sendiri
KETIGA, sebab itu, kebijakan makro ekonomi memilki tujuan utama untuk selalu menjaga stabilitas ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal yang paling berat dipikul, oleh kebijakan makro ekonomi yang berada di garda depan sebagai penjaga pasar adalah harus bisa menjawab sejumlah tantangan besar, yakni : 1) mampu menangani inflasi maupun deflasi.2) dapat menstimulasi modal untuk investasi baik investasi langsung maupun investasi portofolio. 3)mampu mengelola nilai tukar mata uang agar tidak bergerak liar . 4) menangani pengangguran. 5) mengelola kebijakan fiskal yang efektif dan efisien , dan 6) menangani kejutan dari luar yang bisa mempengaruhi kinerja ekonomi domestik.
Sekarang ini otoritas makro ekonomi terus mewaspadai dan bersiaga penuh terhadap pergerakan ekonomi global yang bisa menimbulkan sentimen negatif bagi perkembangan ekonomi dalam negeri yang bisa terjadi kapan saja
KEEMPAT, itu baru berupa tantangan, dalam arti menjadi aktivitas rutin yang day by day mereka hadapi . Di luar itu, kesiapsiagaan terus dilakukan untukl menghadapi ancaman . Jika mengacu pada informasi tahun lalu oleh WEF disebut sebagai ancaman besar menghadang perekonomian dunia, maka ancaman ini menjadi serius, dan mendapat perhatian khusus semua negara di dunia, termasuk Indonesia.
Ngeri-ngeri sedap bentuk ancamannya yakni potensi terjadinya asset buble, debt crisis, commodity shock, price instability dan ancaman konflik geopolitik. Lebih dramatis lagi digambarkan jika sejumlah ancaman tersebut tidak bisa dikontrol, maka antiklimaknya bisa terjadi krisis likuiditas dan ancaman terjadinya kebangkrutan massal.
Percaya tidak percaya dengan adanya ancaman besar tersebut. Yang pasti ekonomi dunia memang sedang tidak waras. Kesannya seperti tengah berada dalam panasnya api yang membara dalam pergerakan siklus bisnis. Tapi faktanya memang sudah terjadi disana sini sehingga merisaukan bagi pengelolaan ekonomi global maupun ekonomi kawasan dan ekonomi nasional sebuah negara. Tantangan dan ancaman bersifat dinamis. Fenomenanya bisa berulang, tapi bisa juga mewujud menjadi fenomena baru. Kini Indonesia menghadapi badai PHK sektor TPT dan alas kaki. Suka tidak suka harus ada policy respon untuk menyelamatkan kedua sektor tersebut dari ancaman kebangkrutan.
Tindakan penyelamatan menjadi liabilities pemerintah sebagai pemangku kebijakan, baik di level makro maupun mikro. Hingga kini belum ada good news, tentang tindakan pemerintah untuk penyelamatan sektor TPT dan alas kaki yang padat karya dan penghasil DHE cukup besar. Ekonomi global tahun 2023 oleh IMF diprediksi hanya akan tumbuh pada angka 2,7%. Ini pertanda bahwa permintaan agregat global akan melambat.
KELIMA, akibat dari itu, beban otoritas makro makin bertambah berat karena sekuat kuatnya memikul beban, kekuatan itu selalu ada batasnya. Karena itu memang harus diatasi bersama antar negara. Apa yang akan terjadi ke depan nyaris sulit diprediksi. Apakah benar akan terjadi krisis ekonomi atau tidak, seberapa besar erupsinya dan seberapa besar dampak sosial ekonominya tidak ada yang bisa memperkirakannya. Jika demikian, terus bagaimana. Tentu tidak ada pilihan lain kecuali harus terus waspada dan siaga karena kita berhadapan dengan ketidakpastian sebagai sesuai yang pasti. Apa boleh buat kita terpaksa bahkan dipaksa untuk bisa menerima realita yang ada. Optimisme selalu ada. Tapi pesimisme juga sulit dinafikkan karena ketidakpastian sudah cukup lama kita rasakan. Lagi-lagi sepertinya menjadi bersifat never ending.
KEENAM, formally, makro ekonomi ditakdirkan lahir untuk menjadi penjaga pasar yang efektif.Namun secara nyata tetap memilki keterbatasan untuk memikul beban berat karena sumber daya yang dimiliki terbatas. Menjaga keseimbangan pasar selalu membutuhkan dana stabilisasi Jika likuiditasnya tidak mencukupi, maka dapat dipastikan akan memanfaatkan dana eksternal berupa pinjaman.
Konsep deficit spending selalu akan ditutup oleh sumber dana eksternal. Sepanjang debt management nya baik, dan semua dalam posisi on balance sheet, mudah-mudahan bisa terbebas dari ancaman terjadinya debt crisis. Karena itu, sebagai negara yang masih banyak menarik dana eksternal, maka rating utangnya harus selalu terjaga. .
KETUJUH, jika keenam tantangan makro ekonomi tersebut dapat direspon dengan baik, maka hasilnya akan menjadi iklim bisnis yang baik. Namun bila tidak dapat ditangani dengan baik, maka pasar pasti akan meresponnya negatif. Contoh, investasi selalu membutuhkan tingkat inflasi yang rendah dan suku bunga yang rendah,dan doing business umumnya lebih menyukai kepastian. Jika yang terjadi ketidakpastian, maka doing business pasti akan bersikap wait and see. Umumnya mereka cenderung memilih untuk mengembang biakan asetnya di negara yang ekonominya tidak high cost. Advantage nya akan kalah dengan negara yang ekonominya low cost.
Begitulah peran kebijakan makro ekonomi,selalu menarik perhatian karena peran dan fungsinya begitu mulya. Tetapi begitu luas cakupan tantangan dan ancamannya, maka tidak hanya cukup membutuhkan koordinasi yang efektif antara kebijakan moneter dan fiskal, tetapi juga memerlukan koordinasi pengolaaan kebijakan makro antar kawasan bahkan global.
Forum G-20 adalah contoh forum koordinasi makro yang bersifat global, meskipun tidak pernah terbebas dari konflik kepentingan antara negara maju dan negara berkembang . Lahirnya UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) kita harapkan dapat memperkuat arsitektur sistem keuangan yang makin baik.
Dunia usaha dan masyarakat membutuhkan kinerja sektor keuangan yang dapat melayani kebutuhan pembiayaan yang murah untuk konsumsi, investasi, industri, dan perdagangan yang tidak lagi mahal cost of fundnya. Satu lagi yang penting bahwa adanya UU PPSK, kita berharap fungsi cadangan devisa hasil ekspor sebagian dapat disisihkan sebagai sumber dana pembangunan dan investasi.
Sebab itu, rezim cadang devisa bebas perlu dikoreksi menjadi rezim kontrol devisa. Terkait dengan ini, paling tidak ada dua UU perlu direvisi, yakni yang mengatur lalu lintas dan yang mengatur penanaman modal. Menahan DHE SDA akan melanggar aturan jika kedua UU tersebut tidak dikoreksi.