Isu pembayaran royalti musik khususnya terhadap pelaku usaha kafe, restoran dan pub terus bergulir. Sikap masyarakat pun terbelah terhadap pungutan yang muncul dari penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti musik, beragam cara dilakukan pelaku usaha di sektor hiburan dan restoran. Misalnya, restoran dan kafe tidak memperdengarkan musik di ruangan atau mengganti alunan musik dengan suara alam seperti gemericik air atau kicauan burung.
Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa seluruh rekaman, termasuk suara alam yang diproduksi secara profesional, tetap dilindungi hak terkait. Jadi, tetap saja pelaku usaha harus bayar jika memperdengarkan suara alam.
Kini, cara terbaru yang dilakukan pelaku usaha adalah dengan membebankan pembayaran royalti musik itu kepada konsumen yang datang ke resto atau kafe mereka.
Hal ini dibuktikan dimana beberapa hari lalu media sosial dihebokan oleh unggahan struk pembayaran sebuah restoran yang mencantumkan biaya royalti musik dan lagu. Biaya royalti musik dan lagu yang harus dibayar konsumen adalah Rp 29.140 per struk.
Jika unggahan itu benar dan pelaku usaha resto dan hiburan terus menerapkannya, maka pembayaran royalti musik akan menambah besar keuntungan yang diraup pelaku usaha dan konsumen menjadi sapi perah atau korban dari kebijakan tersebut.
Bagaimana itu bisa terjadi ? Hitungannya sederhana. Tarif royalti resmi untuk usaha jasa kuliner yang memutar musik ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016. Tarif tersebut terbagi menjadi dua jenis hak, yakni hak cipta (untuk pencipta lagu) dan hak terkait (untuk produser rekaman dan pelaku pertunjukan).
Adapun besaran tarif untuk restoran dan kafé terdiri atas royalti hak cipta sebesar Rp 60.000 per kursi/tahun dan royalti hak terkait Rp 60.000 per kursi/tahun. Jadi, tarif royalti musik yang harus dibayar restoran dan café adalah Rp 120.000 per kursi/tahun.
Jika sebuah resto atau café ukuran menengah yang memiliki 30 kursi, maka setiap tahun mereka harus membayar royalti musik sebesar Rp 3.600.000 atau sebesar Rp 300.000 per bulan.
Biaya yang harus dibayar pelaku usaha itu terbilang kecil. Bahkan, mereka bisa untung besar jika mereka membebaninya kepada konsumen seperti unggahan di medsos itu.
Taruhlah 30 kursi itu terpecah dalam tujuh meja. Setiap meja mampu menghasilkan tiga struk tagihan per hari. Jadi dalam sehari ada 21 struk. Jika setiap struk tagihan dikenakan biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp 29.140, maka dalam sehari terdapat pemasukan dari biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp 611.940. Jika digenapkan sebulan, pendapatan biaya royalti yang dibayarkan konsumen ke pengusaha adalah Rp 18.358.200..
Dengan hanya membayar royalti musik dan lagu ke LMKN sebesar Rp 300.000 perbulan, maka keuntungan yang diraih pelaku usaha sekitar Rp 18 jutaan per bulan.Jumlah itu akan makin besar jika struk yang dikeluarkan resto atau café itu lebih banyak lagi.
Namun, dibalik potensi keuntungan yang besar itu, pelaku usaha resto dan kafé serta hiburan juga berpotensi merugi. Jika konsumen dibebankan biaya royalti musik dan lagu, mereka akan berpikir dua kali untuk berkunjung ke resto atau kafé yang menerapkan aturan itu.
Jalan tengahnya, lakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Saat ini, Komisi X DPR masih memproses revisi UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tersebut.
Sambil menunggu revisi tuntas, pemerintah perlu menciptakan regulasi teknis yang memberi keadilan bagi pelaku usaha dan pencipta lagu serta masyarakat konsumen.N Wibowo.










