• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 9, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Pembayaran Royalti Musik, Pelaku Usaha Untung, Konsumen Buntung

Admin by Admin
Agustus 14, 2025
0
Pembayaran Royalti Musik, Pelaku Usaha Untung, Konsumen Buntung
0
SHARES
20
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Isu pembayaran royalti musik khususnya terhadap pelaku usaha kafe, restoran dan pub terus bergulir. Sikap masyarakat pun terbelah terhadap pungutan yang muncul   dari  penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti musik, beragam cara dilakukan pelaku usaha di sektor hiburan dan restoran. Misalnya, restoran dan kafe tidak memperdengarkan musik di ruangan atau mengganti alunan musik dengan suara alam seperti gemericik air atau kicauan burung.

Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa seluruh rekaman, termasuk suara alam yang diproduksi secara profesional, tetap dilindungi hak terkait. Jadi, tetap saja pelaku usaha harus bayar jika memperdengarkan suara alam.

BacaJuga

Isu Deep State Mengemuka, Pakar: Jangan Tutupi Masalah Tata Kelola

Sungguh Beruntung Mereka yang Ada di Arafah Saat Itu

Kini, cara terbaru yang dilakukan pelaku usaha adalah dengan membebankan pembayaran royalti musik itu kepada konsumen yang datang ke resto atau kafe mereka.

Hal ini dibuktikan dimana beberapa hari lalu media sosial dihebokan oleh  unggahan struk pembayaran sebuah restoran yang mencantumkan biaya royalti musik dan lagu. Biaya royalti musik dan lagu yang harus dibayar konsumen adalah Rp 29.140 per struk.

Jika unggahan itu benar dan pelaku usaha resto dan hiburan terus menerapkannya, maka pembayaran royalti musik akan menambah besar keuntungan yang diraup pelaku usaha dan  konsumen menjadi sapi perah atau korban dari kebijakan tersebut.

Bagaimana itu bisa terjadi ? Hitungannya sederhana. Tarif royalti resmi untuk usaha jasa kuliner yang memutar musik ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016. Tarif tersebut terbagi menjadi dua jenis hak, yakni hak cipta (untuk pencipta lagu) dan hak terkait (untuk produser rekaman dan pelaku pertunjukan).

Adapun besaran tarif untuk restoran dan kafé terdiri atas royalti hak cipta sebesar Rp 60.000 per kursi/tahun dan royalti hak terkait Rp 60.000 per kursi/tahun. Jadi, tarif royalti musik yang harus dibayar restoran dan  café adalah Rp 120.000 per kursi/tahun.

Jika sebuah resto atau café  ukuran menengah yang memiliki 30 kursi, maka setiap tahun mereka harus membayar royalti musik sebesar Rp 3.600.000 atau  sebesar  Rp 300.000 per bulan.

Biaya yang harus dibayar pelaku usaha itu terbilang kecil. Bahkan, mereka bisa untung besar jika mereka membebaninya kepada  konsumen seperti unggahan di medsos itu.

Taruhlah 30 kursi itu terpecah  dalam tujuh meja. Setiap meja mampu menghasilkan tiga struk tagihan per hari. Jadi dalam sehari ada 21 struk. Jika setiap struk tagihan dikenakan biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp 29.140, maka dalam sehari terdapat pemasukan dari biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp 611.940. Jika digenapkan sebulan, pendapatan biaya royalti yang dibayarkan konsumen ke pengusaha adalah Rp 18.358.200..

Dengan hanya membayar royalti musik dan lagu ke LMKN sebesar Rp 300.000 perbulan, maka keuntungan yang diraih pelaku usaha sekitar Rp 18 jutaan per bulan.Jumlah itu akan makin besar jika struk yang dikeluarkan resto atau café itu lebih banyak lagi.

Namun, dibalik potensi keuntungan yang besar itu, pelaku usaha  resto dan kafé serta hiburan juga berpotensi merugi. Jika konsumen dibebankan biaya royalti musik dan lagu, mereka akan berpikir dua kali untuk berkunjung ke resto atau kafé yang menerapkan aturan itu.

Jalan tengahnya, lakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Saat ini, Komisi X DPR masih memproses revisi UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tersebut.

Sambil menunggu revisi tuntas, pemerintah perlu menciptakan regulasi teknis yang memberi keadilan bagi pelaku usaha dan pencipta lagu serta masyarakat konsumen.N Wibowo.

Tags: Hak ciptarevisi UU nomor 28royalti musik dan lagu
Previous Post

Tumbuh Hampir 19 %, Industri Permesinan Jadi Penopang Sektor ILMATE

Next Post

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Admin

Admin

Related Posts

Ekbis

Isu Deep State Mengemuka, Pakar: Jangan Tutupi Masalah Tata Kelola

by Admin
April 1, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - Polemik pengunduran diri dua Dirjen di Kementerian Pekerjaan Umum kembali menjadi sorotan. Terbaru, Menteri Pekerjaan Umum, Dody...

Read more
Suasana pemberian makanan jemaah haji dengan petugas kesehatan, dokter dan kepala regu rombongan Kloter 53 Jakarta

Sungguh Beruntung Mereka yang Ada di Arafah Saat Itu

Juni 19, 2024
Policy Hidup Di Rumah Tangga Politik

Industrialisasi For Policy Dialogue

Februari 5, 2024
Policy Hidup Di Rumah Tangga Politik

Globalisasi Investasi, Industri, Perdagangan, dan Distribusi Global Value Added

Januari 22, 2024
Policy Hidup Di Rumah Tangga Politik

Sekilas Tentang Belanja Berkualitas (Quality of Public Spending)

Januari 15, 2024
Next Post
Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

BERITA TERBARU

Hankook Tire Indonesia Bantu Bahan Formic Acid Petani Karet Sumatera Selatan

Mei 9, 2026

Kolaborasi Pemkot Jaktim dan Panah Merah Dorong Gerakan Tanam Massal Kawasan Urban Farming

Mei 9, 2026

Indonesia “Surga Ekologis” Spesies Asing, Peneliti BRIN Ungkap Strategi Pengendaliannya

Mei 1, 2026

Bank Sampah “Makasar Ceria” Diresmikan, Kolaborasi Pemkot dan Swasta Tekan Volume Sampah

April 30, 2026

Kemenperin Gelar Sertifikasi Penyangraian Angkat Kualitas Kopi Indonesia

April 28, 2026

Festival Walet Emas 2026, Ajang Silaturahmi Akbar Warga Kebumen di Jakarta Timur

April 27, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Hankook Tire Indonesia Bantu Bahan Formic Acid Petani Karet Sumatera Selatan

Mei 9, 2026

Kolaborasi Pemkot Jaktim dan Panah Merah Dorong Gerakan Tanam Massal Kawasan Urban Farming

Mei 9, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com