• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Selasa, Desember 9, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Pembayaran Royalti Musik, Pelaku Usaha Untung, Konsumen Buntung

Admin by Admin
Agustus 14, 2025
0
Pembayaran Royalti Musik, Pelaku Usaha Untung, Konsumen Buntung
0
SHARES
17
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Isu pembayaran royalti musik khususnya terhadap pelaku usaha kafe, restoran dan pub terus bergulir. Sikap masyarakat pun terbelah terhadap pungutan yang muncul   dari  penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti musik, beragam cara dilakukan pelaku usaha di sektor hiburan dan restoran. Misalnya, restoran dan kafe tidak memperdengarkan musik di ruangan atau mengganti alunan musik dengan suara alam seperti gemericik air atau kicauan burung.

Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa seluruh rekaman, termasuk suara alam yang diproduksi secara profesional, tetap dilindungi hak terkait. Jadi, tetap saja pelaku usaha harus bayar jika memperdengarkan suara alam.

BacaJuga

Sungguh Beruntung Mereka yang Ada di Arafah Saat Itu

Industrialisasi For Policy Dialogue

Kini, cara terbaru yang dilakukan pelaku usaha adalah dengan membebankan pembayaran royalti musik itu kepada konsumen yang datang ke resto atau kafe mereka.

Hal ini dibuktikan dimana beberapa hari lalu media sosial dihebokan oleh  unggahan struk pembayaran sebuah restoran yang mencantumkan biaya royalti musik dan lagu. Biaya royalti musik dan lagu yang harus dibayar konsumen adalah Rp 29.140 per struk.

Jika unggahan itu benar dan pelaku usaha resto dan hiburan terus menerapkannya, maka pembayaran royalti musik akan menambah besar keuntungan yang diraup pelaku usaha dan  konsumen menjadi sapi perah atau korban dari kebijakan tersebut.

Bagaimana itu bisa terjadi ? Hitungannya sederhana. Tarif royalti resmi untuk usaha jasa kuliner yang memutar musik ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016. Tarif tersebut terbagi menjadi dua jenis hak, yakni hak cipta (untuk pencipta lagu) dan hak terkait (untuk produser rekaman dan pelaku pertunjukan).

Adapun besaran tarif untuk restoran dan kafé terdiri atas royalti hak cipta sebesar Rp 60.000 per kursi/tahun dan royalti hak terkait Rp 60.000 per kursi/tahun. Jadi, tarif royalti musik yang harus dibayar restoran dan  café adalah Rp 120.000 per kursi/tahun.

Jika sebuah resto atau café  ukuran menengah yang memiliki 30 kursi, maka setiap tahun mereka harus membayar royalti musik sebesar Rp 3.600.000 atau  sebesar  Rp 300.000 per bulan.

Biaya yang harus dibayar pelaku usaha itu terbilang kecil. Bahkan, mereka bisa untung besar jika mereka membebaninya kepada  konsumen seperti unggahan di medsos itu.

Taruhlah 30 kursi itu terpecah  dalam tujuh meja. Setiap meja mampu menghasilkan tiga struk tagihan per hari. Jadi dalam sehari ada 21 struk. Jika setiap struk tagihan dikenakan biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp 29.140, maka dalam sehari terdapat pemasukan dari biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp 611.940. Jika digenapkan sebulan, pendapatan biaya royalti yang dibayarkan konsumen ke pengusaha adalah Rp 18.358.200..

Dengan hanya membayar royalti musik dan lagu ke LMKN sebesar Rp 300.000 perbulan, maka keuntungan yang diraih pelaku usaha sekitar Rp 18 jutaan per bulan.Jumlah itu akan makin besar jika struk yang dikeluarkan resto atau café itu lebih banyak lagi.

Namun, dibalik potensi keuntungan yang besar itu, pelaku usaha  resto dan kafé serta hiburan juga berpotensi merugi. Jika konsumen dibebankan biaya royalti musik dan lagu, mereka akan berpikir dua kali untuk berkunjung ke resto atau kafé yang menerapkan aturan itu.

Jalan tengahnya, lakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Saat ini, Komisi X DPR masih memproses revisi UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tersebut.

Sambil menunggu revisi tuntas, pemerintah perlu menciptakan regulasi teknis yang memberi keadilan bagi pelaku usaha dan pencipta lagu serta masyarakat konsumen.N Wibowo.

Tags: Hak ciptarevisi UU nomor 28royalti musik dan lagu
Previous Post

Tumbuh Hampir 19 %, Industri Permesinan Jadi Penopang Sektor ILMATE

Next Post

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Admin

Admin

Related Posts

Suasana pemberian makanan jemaah haji dengan petugas kesehatan, dokter dan kepala regu rombongan Kloter 53 Jakarta
Opini

Sungguh Beruntung Mereka yang Ada di Arafah Saat Itu

by Admin
Juni 19, 2024
0

Gema bisnis. com, Mekkah Al  Mukarumah - Puncak kegiatan ibadah haji 2024 telah berlalu ketika jutaan jemaah haji dari semua...

Read more
Policy Hidup Di Rumah Tangga Politik

Industrialisasi For Policy Dialogue

Februari 5, 2024
Policy Hidup Di Rumah Tangga Politik

Globalisasi Investasi, Industri, Perdagangan, dan Distribusi Global Value Added

Januari 22, 2024
Policy Hidup Di Rumah Tangga Politik

Sekilas Tentang Belanja Berkualitas (Quality of Public Spending)

Januari 15, 2024
Policy Hidup Di Rumah Tangga Politik

Serba – Serbi APBN, Menuju Indonesia Yang Lebih Baik

Januari 8, 2024
Next Post
Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

BERITA TERBARU

Pasca Banjir, Pasokan Bokar ke Pabrik Pengolahan Karet Anjlok 50%

Pasca Banjir, Pasokan Bokar ke Pabrik Pengolahan Karet Anjlok 50%

Desember 8, 2025
Industri Sawit Bebas Pekerja Anak dan Melindungi Pekerja Perempuan

Industri Sawit Bebas Pekerja Anak dan Melindungi Pekerja Perempuan

Desember 8, 2025
BULOG Bersama Komisi IV DPR RI Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Padang

BULOG Bersama Komisi IV DPR RI Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Padang

Desember 1, 2025
BULOG Lakukan Koordinasi untuk Pulihkan Distribusi Pangan di Wilayah Bencana

BULOG Lakukan Koordinasi untuk Pulihkan Distribusi Pangan di Wilayah Bencana

Desember 1, 2025
Ekspor Karet Sumut Melemah di Oktober 2025, Permintaan dan Produksi Turun

Ekspor Karet Sumut Melemah di Oktober 2025, Permintaan dan Produksi Turun

November 30, 2025

Era Digital Paksa Pemasaran Barang via Daring, agar Pemilik Merek Banjir Order

November 28, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Pasca Banjir, Pasokan Bokar ke Pabrik Pengolahan Karet Anjlok 50%

Pasca Banjir, Pasokan Bokar ke Pabrik Pengolahan Karet Anjlok 50%

Desember 8, 2025
Industri Sawit Bebas Pekerja Anak dan Melindungi Pekerja Perempuan

Industri Sawit Bebas Pekerja Anak dan Melindungi Pekerja Perempuan

Desember 8, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com