Gemabisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1% untuk minyak goreng merek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri. Pemberian insentif PPN untuk tiga komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) tersebut merupakan tindak lanjut pengaturan PPN sebesar 12% yang berlaku per 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan Mendag Budi Santoso dalam konferensi pers “Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan”, Senin, (16/12) di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta.
“Insentif PPN untuk minyak goreng MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah. Tujuannya, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah,” kata Mendag Budi Susanto seperti dikutip siaran pers Kementerian Perdagangan hari ini, (Senin, 16/12).
Mendag Budi Santoso menjelaskan, MINYAKITA merupakan minyak goreng hasil Domestic Market Obligation (DMO) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Artinya, tidak ada perubahan harga di masyarakat meskipun ada pemberlakuan PPN 12%. “Dengan insentif, kami harap realisasi penyaluran DMO tetap terjaga dengan baik,” kata Mendag.
Sementara itu, untuk tepung terigu, Mendag mengatakan, komoditas bapok tersebut diperlukan masyarakat umum, khususnya yang berpendapatan rendah. “Insentif diperlukan untuk menjaga stabilitas harga tepung terigu di tingkat konsumen,” tambahnya.
Sedangkan untuk gula industri, Mendag menjelaskan, komoditas ini merupakan bahan baku penting industri makanan dan minuman. “Insentif ini juga diperlukan agar aktivitas industri terus bergerak,” jelasnya.
Menurut Mendag, Kemendag selanjutnya akan menyosialisasikan hal ini kepada para pelaku usaha. “Pemberian insentif ini akan kami sosialisasikan kepada para pelaku usaha dan asosiasi terkait sehingga tidak terjadi polemik di kalangan pelaku usaha,” ungkap Mendag.
Hadir pada konferensi pers ini, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli; Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman; Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan Maruarar Sirait; Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi; Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo; serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers ini menyampaikan, penerapan PPN 12% mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat. Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12%. Namun, karena sangat diperlukan masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1% akan ditanggung pemerintah. Dalam hal ini, artinya, harga MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri tidak akan berubah.
Menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12% juga mengedepankan asas keadilan. Masyarakat yang mampu, membayar lebih banyak. Sedangkan, yang tidak mampu, dilindungi negara. Penerapan PPN 12% turut mengedepankan asas gotong royong. Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu. (YS)