• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 12, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Pemerintah Beri Insentif 3 Komoditas Bapok Melalui Paket Kebijakan Ekonomi

Admin by Admin
Desember 16, 2024
0
Pemerintah Beri Insentif 3 Komoditas Bapok Melalui Paket Kebijakan Ekonomi

Foto: Kemendag

0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1% untuk minyak goreng merek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri. Pemberian insentif PPN untuk tiga komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) tersebut merupakan tindak lanjut pengaturan PPN sebesar 12% yang berlaku per 1 Januari 2025.

Hal ini disampaikan Mendag Budi Santoso dalam konferensi pers “Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan”, Senin, (16/12) di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta.

“Insentif PPN untuk minyak goreng MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah. Tujuannya, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah,” kata Mendag Budi Susanto seperti dikutip siaran pers Kementerian Perdagangan hari ini, (Senin, 16/12).

BacaJuga

BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Sampai Akhir Tahun

Indonesia Kirim 2.280 Ton Beras Nusantara untuk Jemaah Haji 2026

Mendag Budi Santoso menjelaskan, MINYAKITA merupakan minyak goreng hasil Domestic Market Obligation (DMO) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Artinya, tidak ada perubahan harga di masyarakat meskipun ada pemberlakuan PPN 12%. “Dengan insentif, kami harap realisasi penyaluran DMO tetap terjaga dengan baik,” kata Mendag.

Sementara itu, untuk tepung terigu, Mendag mengatakan, komoditas bapok tersebut diperlukan masyarakat umum, khususnya yang berpendapatan rendah. “Insentif diperlukan untuk menjaga stabilitas harga tepung terigu di tingkat konsumen,” tambahnya.

Sedangkan untuk gula industri, Mendag menjelaskan, komoditas ini merupakan bahan baku penting industri makanan dan minuman. “Insentif ini juga diperlukan agar aktivitas industri terus bergerak,” jelasnya.

Menurut Mendag, Kemendag selanjutnya akan menyosialisasikan hal ini kepada para pelaku usaha. “Pemberian insentif ini akan kami sosialisasikan kepada para pelaku usaha dan asosiasi terkait sehingga tidak terjadi polemik di kalangan pelaku usaha,” ungkap Mendag.

Hadir pada konferensi pers ini, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli; Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman; Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan Maruarar Sirait; Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi; Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo; serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers ini menyampaikan, penerapan PPN 12% mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat. Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12%. Namun, karena sangat diperlukan masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1% akan ditanggung pemerintah. Dalam hal ini, artinya, harga MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri tidak akan berubah.

Menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12% juga mengedepankan asas keadilan. Masyarakat yang mampu, membayar lebih banyak. Sedangkan, yang tidak mampu, dilindungi negara. Penerapan PPN 12% turut mengedepankan asas gotong royong. Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu. (YS)

 

Previous Post

Perlambatan Ekonomi Global Tekan ICP November 2024 ke Level US$71,83/Barel

Next Post

Pelaku Usaha Harapkan Presiden Prabowo Bentuk Badan Khusus Sawit

Admin

Admin

Related Posts

BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Sampai Akhir Tahun
Pangan

BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Sampai Akhir Tahun

by Admin
Maret 9, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - Perum BULOG memastikan ketersediaan stok pangan pokok, khususnya beras dan minyak goreng dalam kondisi sangat aman dan...

Read more
Indonesia Kirim 2.280 Ton Beras Nusantara untuk Jemaah Haji 2026

Indonesia Kirim 2.280 Ton Beras Nusantara untuk Jemaah Haji 2026

Maret 5, 2026
BULOG akan Kirim 2.280 Ton Beras Perdana untuk Jamaah Haji 2026

BULOG akan Kirim 2.280 Ton Beras Perdana untuk Jamaah Haji 2026

Februari 24, 2026
BULOG, PERPADI Perkuat Kerja Sama Strategis Penyerapan Gabah Beras Nasional 2026

BULOG, PERPADI Perkuat Kerja Sama Strategis Penyerapan Gabah Beras Nasional 2026

Januari 29, 2026
BULOG Gelar Sosialisasi Asuransi Pertanian bagi Petani di Kabupaten Tabanan

BULOG Gelar Sosialisasi Asuransi Pertanian bagi Petani di Kabupaten Tabanan

Januari 28, 2026
Next Post
Pelaku Usaha Harapkan Presiden Prabowo Bentuk Badan Khusus Sawit

Pelaku Usaha Harapkan Presiden Prabowo Bentuk Badan Khusus Sawit

BERITA TERBARU

Di Balik Mundurnya Dua Dirjen PU: Temuan Audit BPK dan Kompleksitas Pengelolaan Proyek Infrastruktur

Maret 11, 2026

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Maret 11, 2026
BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Sampai Akhir Tahun

BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Sampai Akhir Tahun

Maret 9, 2026
Pemerintah Larang Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Migor Bekas Pakai

Indonesia Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit dengan Uni Eropa di WTO

Maret 7, 2026
Indonesia Kirim 2.280 Ton Beras Nusantara untuk Jemaah Haji 2026

Indonesia Kirim 2.280 Ton Beras Nusantara untuk Jemaah Haji 2026

Maret 5, 2026
Indonesia Perkuat Posisi sebagai Pusat Grinding Kakao Global

Indonesia Perkuat Posisi sebagai Pusat Grinding Kakao Global

Maret 3, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Di Balik Mundurnya Dua Dirjen PU: Temuan Audit BPK dan Kompleksitas Pengelolaan Proyek Infrastruktur

Maret 11, 2026

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Maret 11, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com