• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, September 6, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Pemerintah Diharap Segerakan Proses Telaah Hukum PT CLM

2.000 Karyawan Pertambangan Gelisah Tanpa Kepastian

Admin by Admin
Januari 12, 2023
0
Buntut Keputusan DSB WTO, UE Akan Terapkan Sanksi Unilateral Terhadap Indonesia

Foto: WTO

0
SHARES
26
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA–Memasuki tahun 2023,  Dirut PT Citra Lampia Mandiri  (CLM) Helmut Hermawan berharap di bulan Januari ini, Pemerintah Pusat segera merampungkan telaah hukum atas kasus perebutan saham CLM. Ia juga menunggu komitmen  dari pemerintah yang berjanji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran UU No.3 tahun 2020 Pasal 93a yang mengatur larangan pemindahtanganan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

“Intinya, kami menunggu komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan kasus penyerobotan lahan tambang CLM dan pelanggaran UU nomor 3 tahun 2020 ini,” tutur Helmut di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Penyerobotan lahan tambang  PT CLM dengan cara kekerasan yang dilakukan oleh Zainal Abidinsyah Siregar (ZAS) dkk terjadi bulan November 2022 lalu. Insiden tersebut menyebabkan vakumnya kegiatan pertambangan PT CLM di Malili, Luwu Timur. Pihak Helmut sudah  mengadukan lima anggota Polri dari jajaran Polda Sulawesi Selatan ke Divisi Propam Mabes Polri. Disusul dengan melaporkan kasus ini ke Kantor Menko Polhukam.

BacaJuga

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Bukukan Laba Bersih PT Krakatau Jasa Industri Optimistis Bertransformasi

Pelaporan tersebut sudah ditindaklanjuti Kemenko Polhukam. Berdasarkan hasil pertemuan Helmut dkk dengan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso  di kantor Kemenko Polhukam pekan lalu, Sesmenko menyatakan bahwa sudah ada rapat koordinasi internal Sesmenko dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dalam pertemuan tersebut Helmut juga mempertanyakan kembali kelanjutan surat yang sebelumnya sudah ia layangkan kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Surat itu adalah permohonan kepada pihak AHU untuk mencabut pengesahan Akta No. 09 tanggal 14 September 2022 yang diminta pihak Zainal Abidinsyah Siregar karena dinilai cacat hukum.

Sebelumnya, pihak Zainal Abidinsyah mengajukan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), layanan pengesahan akta perseroan secara daring dari Dirjen AHU Kemenkumham RI. Pengajuan perubahan itu diterima dan kemudian disahkan melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU.

Kuasa Hukum CLM berpendapat akta  yang diajukan pihak Zainal Abidin cacat hukum, sehingga otomatis SK Dirjen AHU juga cacat hukum.  Pasalnya,  dalam perubahan anggaran dasar yang dilakukan kubu Zainal Abidinsyah itu diduga terdapat pemalsuan tanda tangan Emmanuel Valentinus Domen (Dirut APMR-holding CLM) dalam permohonan pembukaan blokir PT APMR.

Selain mempertanyakan kelanjutan surat yang sudah ia layangkan, Helmut  juga menyampaikan harapan agar Sesmenko dan para deputinya lebih berkonsentrasi pada permohonan perlindungan yang sudah mereka ajukan November lalu. Baik perlindungan keamanan pasca kasus penyerobotan lahan CLM di Malili oleh pihak Zainal Abidinsyah, maupun keamanan hukum dalam pencaplokan perusahaan melalui celah dan kelemahan dalam Sistem Minbakum.

Karena itu, ia berharap agar kekurangsempurnaan Sistem Minbakum yang bisa menjadi celah para mafia tambang untuk melakukan pengelabuan hukum, terutama dalam menangani data-data perseroan, bisa dibuat penangkalnya lebih dini.

 

Kepada Kemenko Polhukam yang membawahi institusi TNI dan Polri, ia juga menyampaikan harapannya agar melakukan pengecekan untuk mempelajari kasus riil yang terjadi di lapangan dengan saksama.   Dengan demikian, pemerintah tidak keliru memberikan perlindungan kepada pihak yang sudah menabrak undang-undang dan melawan akal sehat.

Helmut mengatakan, pemerintah  hendaknya  memberi perhatian khusus terhadap kasus-kasus mafia tambang seperti yang sudah menjadi arahan Menko Polhukam beberapa waktu lalu. Selain itu ia berpesan kepada para pengusaha tambang seperti dirinya untuk mengambil pelajaran dari kasus CLM dan  lebih berhati-hati dengan siapa mereka menjalin kontrak  agar tidak terjadi penguasaan perseroan dengan modus hostile take over.

“Kami memberi arena kepada yang berwenang untuk bersikap obyektif dan menggunakan sense of keadilannya. Di sini tidak ada unsur pidana, kami tidak melakukan tipu daya. Kalau tidak dilindungi, bagaimana kami bisa berkarya, padahal saat ini kami sudah menandatangani proses hilirisasi dengan investor dari China,” ujar Helmut lagi.

2.000 Karyawan Terkatung-Katung

Dengan koordinasi  dari Kemenko Polhukam, Helmut berharap proses telaah hukum yang sedang dilakukan pemerintah bisa dipercepat.  Dengan demikian, pihaknya bisa segera melanjutkan operasional tambang guna menyelamatkan perekonomian 2.000 KK  dari masyarakat Luwu Timur yang sekarang terkatung-katung.

“Masyarakat di sana sudah gelisah selama operasional tambang vakum 2 bulan ini. Dan 26 Desember 2022 silam, Bapak HM Siddiq, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur sampai datang ke Jakarta, menyampaikan kekhawatirannya karena CLM belum memperlihatkan tanda-tanda akan beroperasi lagi,” ujarnya.

Komisaris CLM Thomas Azali menambahkan, berdasarkan laporan dari lapangan ia mendapatkan  data, banyak karyawan PT CLM yang mulai kesulitan ekonomi akibat mandeknya operasional PT CLM di Luwu Timur, pasca kisruh penyerobotan lahan oleh kubu Zainal Abidin. “Padahal sebentar lagi Ramadhan dan Lebaran, apa pemerintah tidak khawatir terjadi gejolak,”ujarnya prihatin.

Oleh karena itu, ia sangat mendukung inisiatif  Wakil Ketua DPRD Luwu Timur HM Siddiq yang  mengatakan akan bersurat kepada Kementerian terkait serta Kemenko Polhukam agar mempercepat proses ini karena sudah sangat menghambat perkembangan daerah dan kelangsungan hidup rakyat. “Menurut beliau,  seharusnya pemerintah setempat juga cepat tanggap jangan sampai  rakyat Luwu Timur ribut,” papar Thomas. (HN)

 

Tags: CLMpekerjaa pertambanganproses hukumsengketa saham CLMtambang nikel
Previous Post

Untuk Timbulkan Efek Jera, Mendag Musnahkan Baja Tulangan Senilai Rp32,23 Miliar

Next Post

Kunjungan Wisata Alam Kawasan Konservasi Melonjak di Tahun 2022

Admin

Admin

Related Posts

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO
Energi & Pertambangan

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

by Admin
Agustus 25, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berhasil memenangi kasus sengketa penting dalam perdagangan biodiesel dengan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea...

Read more

Bukukan Laba Bersih PT Krakatau Jasa Industri Optimistis Bertransformasi

Juli 31, 2025

Pemeliharaan Material Kaowool, KJI Kerjasama dengan Krakatau Steel

Juli 24, 2025

Krakatau Steel Siap Topang Kebutuhan Baja Nasional untuk Konstruksi dan Pertahanan

Juli 15, 2025

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

Juli 13, 2025
Next Post
Kunjungan Wisata Alam Kawasan Konservasi Melonjak di Tahun 2022

Kunjungan Wisata Alam Kawasan Konservasi Melonjak di Tahun 2022

BERITA TERBARU

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

September 4, 2025
BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

September 2, 2025
KADI Lakukan Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Hot Rolled Coils dari Tiongkok

KADI Lakukan Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Hot Rolled Coils dari Tiongkok

September 2, 2025
Produksi Sawit Indonesia Terancam

POPSI Desak Pemerintah Tegakkan Kemitraan yang Adil dan Dorong Reforestasi Sawit Ilegal

September 2, 2025
Indonesia, Peru Mulai Perundingan IP-CEPA, Targetkan Selesai November 2024

Ekspor Karet Alam Sumut Juli 2025 Terkoreksi, Harga Mulai Menguat

Agustus 31, 2025
Kemenperin Tagih Produsen Mobil Listrik Penuhi Kewajiban TKDN Minimal 40%

Kemenperin Tagih Produsen Mobil Listrik Penuhi Kewajiban TKDN Minimal 40%

Agustus 31, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

September 4, 2025
BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

September 2, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com