Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Persetujuan Impor (PI) raw sugar dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada empat perusahaan industri gula rafinasi sebagai dukungan pemerintah kepada industri di dalam negeri sekaligus meningkatkan ekspor produk bernilai tambah.
Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Edy Putra Irawady mengatakan pemerintah melalui Kemendag belum lama ini telah menerbitkan PI KITE kepada empat perusahaan industri gula rafinasi anggota AGRI. Sesuai dengan ketentuan KITE maka gula rafinasi hasil olahan dari raw sugar yang diimpor dengan menggunakan fasilitas KITE itu tidak boleh dipasarkan ke pasar dalam negeri melainkan harus diekspor kembali ke negara lain.
Menurut Edy, AGRI sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah memberikan fasilitas KITE kepada empat perusahaan anggota AGRI karena pemberian fasilitas tersebut akan membantu perusahaan anggota untuk meningkatkan utilisasi industrinya.
Sebab, tambah Edy, meningkatnya utilisasi sebuah industri akan menimbulkan efek positif pada kegiatan operasional industri tersebut, yaitu membuat kegiatan operasional perusahaan lebih efisien yang pada gilirannya akan mengakibatkan industri tersebut menjadi lebih berdaya saing.
Sementara itu, Direktur Eksekutif AGRI Gloria Guida Manalu mengatakan persetujuan impor yang sudah keluar dalam rangka KITE yang diberikan kepada empat perusahaan gula rafinasi itu seluruhnya berjumlah 268.333 ton.
Dengan demikian, berdasarkan catatan Gemabisnis.com, total persetujuan impor raw sugar yang sudah dikeluarkan pemerintah kepada perusahaan gula rafinasi mencapai 3,68 juta ton lebih, karena sebelumnya pemerintah telah menerbitkan persetujuan impor 3,4 juta ton untuk memenuhi kebutuhan gula rafinasi di dalam negeri selama tahun 2022.
Selama ini industri gula rafinasi di tanah air yang tergabung dalam AGRI berjumlah 11 perusahaan memiliki total kapasitas produksi sebesar 5,5 juta ton/tahun. Namun tingkat utilisasi industrinya masih berkisar sekitar 60%. Tingkat utilisasi sebesar itu termasuk relatif rendah sehingga perlu dioptimalkan agar kegiatan operasinya cukup menguntungkan dan memberikan nilai tambah yang memadai bagi perekonomian nasional. (YS)