Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menurunkan batas ambang harga referensi Minyak Sawit Mentah (CPO) untuk penentuan tarif Bea Keluar CPO dan Produk Turunannya dari US$750/ton menjadi US$680/ton dan berlaku terhitung mulai Selasa, 9 Agustus 2022.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Perubahan tersebut merupakan penyesuaian acuan rentang harga referensi akibat perubahan mekanisme penghitungan harga referensi yang ditujukan untuk mengantisipasi perubahan harga di pasaran internasional serta sejalan dengan kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan.
Dengan perubahan tersebut, ekspor produk kelapa sawit (Tandan Buah Segar/TBS, biji sawit, kernel kelapa sawit, buah sawit, bungkil dan residu padat lainnya dari buah sawit dan kernel sawit, tanda buah kosong dan cangkang kernel sawit) sudah terkena tarif Bea Keluar jika harga referensi CPO berada di kisaran 0 hingga US$680/ton dengan tarif yang berbeda-beda tergantung masing-masing produk.
Dengan referensi harga CPO di atas US$680/ton, produk kelapa sawit terkena tarif Bea Keluar progresif sesuai dengan kenaikan harga referensi CPO dengan interval kenaikan sebesar US$50/ton.
Sebagai contoh, ekspor TBS terkena tarif Bea Keluar US$65/ton jika harga referensi CPO 0 hingga US$680/ton, sedangkan ekspor biji sawit, kernel kelapa sawit dan buah sawit terkena tarif Bea Keluar US$45/ton. Ekspor TBS akan terkena tarif Bea Keluar tertinggi sebesar US$211/ton jika harga referensi CPO di atas US$1.430/ton.
Sementara untuk ekspor CPO dan produk turunannya baru akan terkena tarif Bea Keluar jika harga referensi CPO di atas US$680/ton. Jika harga referensi CPO US$680/ton atau lebih rendah maka ekspor CPO dan produk turunannya tidak terkena tarif Bea Keluar. Penerapan tarif Bea Keluarnya sendiri berlaku secara progresif seiring dengan kenaikan harga referensi CPO dengan interval kenaikan sebesar US$50/ton.
Contohnya, jika harga referensi CPO berada di atas US$680/ton hingga US$730/ton maka tarif Bea Keluar yang berlaku untuk CPO adalah US$3/ton. Ekspor CPO akan terkena tarif Bea Keluar tertinggi sebesar US$288/ton jika harga referensi CPO di atas US$1.430/ton. (YS)