Gemabisnis.com, JAKARTA – PT Berau Coal, salah satu perusahaan pertambangan batu bara terbesar di Indonesia melakukan reklamasi pascatambang secara berkelanjutan yang antara lain diwujudkan melalui pemanfaatan kawasan pascatambang menjadi kawasan olahraga, khusunya lapangan golf yang pertama di area bekas tambang.
“Kawasan Olahraga Binungan menjadi lapangan golf pertama di Indonesia yang dibangun di kawasan pasca tambang saat reklamasi selesai,” ujar Mine Closure Departement Head PT Berau Coal, Doddy Herika W, di Lapangan Golf Binungan, Kalimantan Timur, Rabu (6/12) seperti dikutip siaran pers Kementerian ESDM, Kamis (7/12).
Doddy menjelaskan lapangan golf ini merupakan bagian dari program Kawasan Pengembangan Masa Depan atau dikenal dengan sebutan Kembang Mapan 56 yang dilakukan di area bekas tambang Blok 5 dan 6 di site Binungan yang telah ditambang sejak tahun 1995 dan ditutup tahun 2005.
“Lapangan Golf ini merupakan bagian dari Kawasan Pengembangan Masa Depan (Kembang Mapan) yang terintegrasi dengan program pascatambang lainnya seperti peternakan, perikanan, perkebunan, outbond, dan lainnya. Sehingga selanjutnya dapat menjadi sarana olahraga, rekreasi dan sumber ekonomi baru di Kabupaten Berau,” tambahnya.
Luasan area lapangan golf kini mencapai 55,38 ha dan sudah memiliki 18 Hole dengan fasilitas yang tersedia seperti Green Rough, Fairway, Bunker, dan area istirahat. Keberadaan lapangan ini juga untuk mendukung pola hidup sehat. Sekaligus menjadi tempat silaturahmi antar karyawan dan masyarakat pecinta golf.
Selain itu, reklamasi juga dilakukan di area yang dulunya merupakan lubang tambang yang diubah menjadi danau pasca tambang. Danau seluas 28 ha tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk perikanan, sumber air masyarakat bahkan olahraga air.
“Dari 150 ha yang ditutup, tersisa 28 ha dan sayang kalau ditutup karena airnya bagus dan sesuai baku mutu lingkungan. Sehingga kita tetapkan sebagai area peralihan atau void atau yang disebut danau pasca tambang,” terangnya.
Pengelolaan reklamasi di area pasca tambang juga dimanfaatkan sebagai peternakan sapi dan kambing yang pengelolaannya menggunakan sistem silvopastura. Sistem ini merupakan sistem budidaya yang memadukan antara merawat tanaman kehutanan dengan peternakan di dalam satu kawasan yang sama untuk meningkatkan nilai lahan menjadi lebih produktif.
“Kita ada 80 ha grazing area dan kalau yang silvopastura pokoknya yang ada revegetasinya atau ada tanamannya kita lepasin disitu,” pungkasnya.
Reklamasi pascatambang merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang telah terganggu akibat kegiatan pertambangan. Kegiatan reklamasi pascatambang meliputi berbagai hal, seperti rehabilitasi lahan bekas tambang, revegetasi, dan pemeliharaan dan pengawasan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan telah menetapkan aturan teknis terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dampak terhadap lingkungan atas kegiatan pertambangan diperlukan upaya untuk meminimalisirnya, misalnya dengan mereklamasi tambang pasca kegiatan. Ini yang harus menjadi fokus kita bersama, bagaimana menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif menyerap tenaga kerja,” jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi di Jakarta, Kamis (7/12). (YS)