• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Minggu, September 27, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Pemerintah Kembali Berlakukan DMO dan DPO Minyak Sawit

Admin by Admin
Mei 24, 2022
0
Pemerintah Kembali Berlakukan DMO dan DPO Minyak Sawit

Foto: Kemendag

0
SHARES
20
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menerapkan ketentuan pendistribusian kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dengan harga penjualan dalam negeri (Domestic Price Obligation/DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO), minyak goreng sawit curah (Refined Bleached Deodorized/RBD Palm Oil, RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO).

Kebijakan tersebut diambil bersamaan dengan dicabutnya larangan sementara ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil yang berlaku selama tiga minggu dari 28 April sampai 22 Mei 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil yang diterbitkan Senin (23/5).

Dalam Permendag tersebut disebutkan bahwa ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdaganga Luar Negeri Kemendag atas nama Menteri Perdagangan.

BacaJuga

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Menkes Minta Masyarakat Batasi Aktivitas di Luar Rumah

POPSI: Tekanan Berlapis Akibat Penerapan B50

Eksportir CPO yang dapat memperoleh PE adalah ekpsortir yang memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri dengan harga penjualan di dalam negeri, sedangkan eksportir minyak goreng sawit curah yang bisa mendapatkan PE adalah eksportir yang memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri minyak goreng curah (DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO) kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan harga DPO.

Eksportir minyak goreng curah yang melakukan kerjasama dengan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri serta memiliki bukti mengenai pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri juga bisa mendapatkan PE. (YS)

Previous Post

Industri Dalam Negeri Siap Dukung Penanganan Bencana

Next Post

Mentan Minta Gubernur, Bupati, Walikota Sentra Sawit Percepat Penyerapan TBS Petani

Admin

Admin

Related Posts

Hot News

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Menkes Minta Masyarakat Batasi Aktivitas di Luar Rumah

by Admin
September 6, 2026
0

JAKARTA, Gemabisnis.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat di wilayah terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau untuk...

Read more
GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September

POPSI: Tekanan Berlapis Akibat Penerapan B50

Juni 27, 2026

Kemenperin Gelar Sertifikasi Penyangraian Angkat Kualitas Kopi Indonesia

April 28, 2026

Penggeledahan Kantor Kementerian PU, Dimulainya Babak Baru Penyelidikan

April 10, 2026
Ekspor Karet Sumut Melemah di November 2025, Terdampak Permintaan Global dan Gangguan Logistik Akibat Banjir

Ekspor Karet Sumut Februari 2026 Tumbuh Tipis, Permintaan Global Masih Menahan Pemulihan

Maret 30, 2026
Next Post

Mentan Minta Gubernur, Bupati, Walikota Sentra Sawit Percepat Penyerapan TBS Petani

BERITA TERBARU

Indonesia Daily Brief Sabtu, 26 September 2026

September 26, 2026
Gempa Bermagnitudo 6,3 Guncang Sinabang, Aceh

Indonesia Daily Brief Jumat, 25 September 2026

September 25, 2026

Indonesia Daily Brief Kamis, 24 September 2026

September 24, 2026
Pemerintah Incar Tambahan Lifting dari Sumur Idle

Indonesia Daily Brief Rabu, 23 September 2026

September 23, 2026
Pasca Banjir, Pasokan Bokar ke Pabrik Pengolahan Karet Anjlok 50%

Indonesia Daily Brief Selasa, 22 September 2026

September 22, 2026
Hankook Tire Himbau Pengguna Mobil Listrik Perhatikan Kesiapan Kendaraan Khususnya Saat Hujan

Indonesia Daily Brief Senin, 21 September 2026

September 21, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hobi
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Indonesia Daily Brief Sabtu, 26 September 2026

September 26, 2026
Gempa Bermagnitudo 6,3 Guncang Sinabang, Aceh

Indonesia Daily Brief Jumat, 25 September 2026

September 25, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com