Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menerapkan ketentuan pendistribusian kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dengan harga penjualan dalam negeri (Domestic Price Obligation/DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO), minyak goreng sawit curah (Refined Bleached Deodorized/RBD Palm Oil, RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO).
Kebijakan tersebut diambil bersamaan dengan dicabutnya larangan sementara ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil yang berlaku selama tiga minggu dari 28 April sampai 22 Mei 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil yang diterbitkan Senin (23/5).
Dalam Permendag tersebut disebutkan bahwa ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdaganga Luar Negeri Kemendag atas nama Menteri Perdagangan.
Eksportir CPO yang dapat memperoleh PE adalah ekpsortir yang memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri dengan harga penjualan di dalam negeri, sedangkan eksportir minyak goreng sawit curah yang bisa mendapatkan PE adalah eksportir yang memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri minyak goreng curah (DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO) kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan harga DPO.
Eksportir minyak goreng curah yang melakukan kerjasama dengan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri serta memiliki bukti mengenai pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri juga bisa mendapatkan PE. (YS)