• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, April 30, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Pemerintah Kembali Berlakukan DMO dan DPO Minyak Sawit

Admin by Admin
Mei 24, 2022
0
Pemerintah Kembali Berlakukan DMO dan DPO Minyak Sawit

Foto: Kemendag

0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menerapkan ketentuan pendistribusian kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dengan harga penjualan dalam negeri (Domestic Price Obligation/DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO), minyak goreng sawit curah (Refined Bleached Deodorized/RBD Palm Oil, RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO).

Kebijakan tersebut diambil bersamaan dengan dicabutnya larangan sementara ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil yang berlaku selama tiga minggu dari 28 April sampai 22 Mei 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil yang diterbitkan Senin (23/5).

Dalam Permendag tersebut disebutkan bahwa ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdaganga Luar Negeri Kemendag atas nama Menteri Perdagangan.

BacaJuga

Kemenperin Gelar Sertifikasi Penyangraian Angkat Kualitas Kopi Indonesia

Penggeledahan Kantor Kementerian PU, Dimulainya Babak Baru Penyelidikan

Eksportir CPO yang dapat memperoleh PE adalah ekpsortir yang memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri dengan harga penjualan di dalam negeri, sedangkan eksportir minyak goreng sawit curah yang bisa mendapatkan PE adalah eksportir yang memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri minyak goreng curah (DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO) kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan harga DPO.

Eksportir minyak goreng curah yang melakukan kerjasama dengan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri serta memiliki bukti mengenai pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri juga bisa mendapatkan PE. (YS)

Previous Post

Industri Dalam Negeri Siap Dukung Penanganan Bencana

Next Post

Mentan Minta Gubernur, Bupati, Walikota Sentra Sawit Percepat Penyerapan TBS Petani

Admin

Admin

Related Posts

Manufaktur

Kemenperin Gelar Sertifikasi Penyangraian Angkat Kualitas Kopi Indonesia

by Admin
April 28, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA, - Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) terus berupaya meningkatkan kualitas industri kopi...

Read more

Penggeledahan Kantor Kementerian PU, Dimulainya Babak Baru Penyelidikan

April 10, 2026
Ekspor Karet Sumut Melemah di November 2025, Terdampak Permintaan Global dan Gangguan Logistik Akibat Banjir

Ekspor Karet Sumut Februari 2026 Tumbuh Tipis, Permintaan Global Masih Menahan Pemulihan

Maret 30, 2026
Pemerintah Larang Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Migor Bekas Pakai

Indonesia Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit dengan Uni Eropa di WTO

Maret 7, 2026
Indonesia Perkuat Posisi sebagai Pusat Grinding Kakao Global

Indonesia Perkuat Posisi sebagai Pusat Grinding Kakao Global

Maret 3, 2026
Next Post

Mentan Minta Gubernur, Bupati, Walikota Sentra Sawit Percepat Penyerapan TBS Petani

BERITA TERBARU

Bank Sampah “Makasar Ceria” Diresmikan, Kolaborasi Pemkot dan Swasta Tekan Volume Sampah

April 30, 2026

Kemenperin Gelar Sertifikasi Penyangraian Angkat Kualitas Kopi Indonesia

April 28, 2026

Festival Walet Emas 2026, Ajang Silaturahmi Akbar Warga Kebumen di Jakarta Timur

April 27, 2026
Bukan Cuma Baterai, Ini Rahasia Agar Mobil Listrik Lebih Efisien Saat Mudik

Ban Menjadi Faktor Krusial Efisiensi Mobil Listrik

April 26, 2026
Konsep Otomatis

Bantu Stok Adakan Donor Darah, Bank Jakarta Gandeng PWI Jaya dan PMI DKI

April 24, 2026
Stok Beras BULOG Tembus 5 Juta Ton, Cetak Rekor Sepanjang Sejarah

Stok Beras BULOG Tembus 5 Juta Ton, Cetak Rekor Sepanjang Sejarah

April 24, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Bank Sampah “Makasar Ceria” Diresmikan, Kolaborasi Pemkot dan Swasta Tekan Volume Sampah

April 30, 2026

Kemenperin Gelar Sertifikasi Penyangraian Angkat Kualitas Kopi Indonesia

April 28, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com