Gemabisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menyurati para Gubernur, Bupati dan Walikota sentra sawit di seluruh Indonesia untuk segera mengirimkan surat edaran kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) agar melakukan percepatan penyerapan tanda buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di wilayahnya.
Surat Mentan SYL bertanggal 20 Mei 2022 itu dilayangkan sebagai tindak lanjut dari pengumuman Presiden RI tanggal 19 Mei 2022 tentang Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng yang diberlakukan mulai tanggal 23 Mei 2022.
Mentan SYL juga meminta Gubernur, Bupati dan Walikota sentra sawit untuk mendesak Perusahaan PKS agar membeli TBS kelapa sawit pekebun dengan harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS kelapa sawit tingkat provinsi yang mengacu pada Permentan 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Bagi perusahaan PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 tahun 2018, Mentan SYL meminta Gubernur, Bupati dan Walikota sentra sawit untuk bertindak tegas dengan memberikan peringatan atau sanksi. (YS)