• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 24, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

BPH Migas, Polda Jatim Amankan 45,5 Ton Solar Subsidi Yang Akan Diselewengkan

Admin by Admin
Februari 28, 2023
0
BPH Migas, Polda Jatim Amankan 45,5 Ton Solar Subsidi Yang Akan Diselewengkan

Foto: Kementerian ESDM

0
SHARES
19
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengamankan 45,5 ton BBM Bersubsidi jenis Solar yang akan didistribusikan bukan kepada yang berhak. Modus penyelewengan BBM Bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi dan menjualnya kembali kepada pemilik kendaraan berat dan pabrik.

Siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan pengungkapan kasus penyimpangan distribusi BBM ini merupakan salah satu hasil giat BPH Migas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.

“Giat bersama antara pihak Kepolisan dan BPH Migas seperti yang kita laksanakan hari ini, diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara Tim BPH Migas khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri terutama dengan Polda Jatim yang diyakini akan memperkuat kinerja bersama dalam bidang penegakan hukum di bidang hilir migas,” ujar Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi dalam Konferensi Pers “Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi” di Kantor Polda Jawa Timur, Kamis (23/02).

BacaJuga

Pertamina, PAL Jaya Jajaki Potensi FOG sebagai Bahan Baku Biofuel

Pertamina, Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen untuk Transportasi Bersih Rendah Karbon

Dijelaskan Adi, modus penyimpangan distribusi BBM ini dilakukan dalam kasus penyimpangan distribusi BBM Solar Subsidi dengan cara membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi dan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, menyatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum, selain menyita 45,5 Ton BBM Bersubsidi turut diamankan pula 27 orang pelaku tindak pidana menyimpangan BBM Bersubsidi.

“Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini. Bersamaan pula turut diamankan sebanyak 27 orang di Sumurmati Probolinggo, kemudian saat dilakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo,” ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto.

Lebih lanjut, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menjelaskan, untuk memudahkan aksinya diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU untuk mengisi kendaraan di beberapa SPBU di Jawa Timur.

“Para tersangka ini juga akan dikenakan pasal pencucian uang, agar terdapat efek jera kepada para pelaku, sedangkan potensi kerugian mencapai Rp24,5 miliar,” lanjut Kombes Pol Parman.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (YS)

Previous Post

United Tractors Bukukan Laba Bersih Rp21 Triliun Tahun 2022

Next Post

Kementan Tegaskan Penyakit Jembrana pada Sapi Tidak Menular ke Manusia

Admin

Admin

Related Posts

Pertamina, PAL Jaya Jajaki Potensi FOG sebagai Bahan Baku Biofuel
Energi & Pertambangan

Pertamina, PAL Jaya Jajaki Potensi FOG sebagai Bahan Baku Biofuel

by Admin
Oktober 14, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dan Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya (PAL Jaya) menjajaki potensi pemanfaatan Fat,...

Read more
Pertamina, Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen untuk Transportasi Bersih Rendah Karbon

Pertamina, Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen untuk Transportasi Bersih Rendah Karbon

Oktober 13, 2026
Mayoritas Negara Anggota Belum Ratifikasi I-EAEU FTA

Dubes Rusia: Impor Minyak Bumi oleh Lemigas Dilakukan Secara Komersial

Agustus 31, 2026
GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September

POPSI: Tekanan Berlapis Akibat Penerapan B50

Juni 27, 2026
GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September

POPSI: Kenaikan Pungutan Ekspor demi B50 akan Hancurkan Ekosistem Sawit

Desember 30, 2025
Next Post

Kementan Tegaskan Penyakit Jembrana pada Sapi Tidak Menular ke Manusia

BERITA TERBARU

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Indonesia Daily Brief Sabtu, 24 Oktober 2026

Oktober 24, 2026
Pasca Banjir, Pasokan Bokar ke Pabrik Pengolahan Karet Anjlok 50%

Indonesia Daily Brief Jumat, 23 Oktober 2026

Oktober 23, 2026

ALLPACK INDONESIA 2026 Sarana Strategis Adopsi Teknologi Modern

Oktober 22, 2026
Pemerintah Incar Tambahan Lifting dari Sumur Idle

Indonesia Daily Brief Kamis, 22 Oktober 2026

Oktober 22, 2026

Indonesia Daily Brief Rabu, 21 Oktober 2026

Oktober 21, 2026
Kemenperin Perkuat Industri Alsintan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Indonesia Daily Brief Selasa, 20 Oktober 2026

Oktober 20, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hobi
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Indonesia Daily Brief Sabtu, 24 Oktober 2026

Oktober 24, 2026
Pasca Banjir, Pasokan Bokar ke Pabrik Pengolahan Karet Anjlok 50%

Indonesia Daily Brief Jumat, 23 Oktober 2026

Oktober 23, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com