• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Senin, Juli 14, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

BPH Migas, Polda Jatim Amankan 45,5 Ton Solar Subsidi Yang Akan Diselewengkan

Admin by Admin
Februari 28, 2023
0
BPH Migas, Polda Jatim Amankan 45,5 Ton Solar Subsidi Yang Akan Diselewengkan

Foto: Kementerian ESDM

0
SHARES
10
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengamankan 45,5 ton BBM Bersubsidi jenis Solar yang akan didistribusikan bukan kepada yang berhak. Modus penyelewengan BBM Bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi dan menjualnya kembali kepada pemilik kendaraan berat dan pabrik.

Siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan pengungkapan kasus penyimpangan distribusi BBM ini merupakan salah satu hasil giat BPH Migas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.

“Giat bersama antara pihak Kepolisan dan BPH Migas seperti yang kita laksanakan hari ini, diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara Tim BPH Migas khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri terutama dengan Polda Jatim yang diyakini akan memperkuat kinerja bersama dalam bidang penegakan hukum di bidang hilir migas,” ujar Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi dalam Konferensi Pers “Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi” di Kantor Polda Jawa Timur, Kamis (23/02).

BacaJuga

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

e-Procurement, Lompatan Digitalisasi Pengadaan Barang & Jasa Krakatau Steel Group

Dijelaskan Adi, modus penyimpangan distribusi BBM ini dilakukan dalam kasus penyimpangan distribusi BBM Solar Subsidi dengan cara membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi dan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, menyatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum, selain menyita 45,5 Ton BBM Bersubsidi turut diamankan pula 27 orang pelaku tindak pidana menyimpangan BBM Bersubsidi.

“Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini. Bersamaan pula turut diamankan sebanyak 27 orang di Sumurmati Probolinggo, kemudian saat dilakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo,” ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto.

Lebih lanjut, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menjelaskan, untuk memudahkan aksinya diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU untuk mengisi kendaraan di beberapa SPBU di Jawa Timur.

“Para tersangka ini juga akan dikenakan pasal pencucian uang, agar terdapat efek jera kepada para pelaku, sedangkan potensi kerugian mencapai Rp24,5 miliar,” lanjut Kombes Pol Parman.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (YS)

Previous Post

United Tractors Bukukan Laba Bersih Rp21 Triliun Tahun 2022

Next Post

Kementan Tegaskan Penyakit Jembrana pada Sapi Tidak Menular ke Manusia

Admin

Admin

Related Posts

Bursa Komoditi

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

by Admin
Juli 13, 2025
0

GemaBisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengapresiasi kontribusi PT Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (PT...

Read more

e-Procurement, Lompatan Digitalisasi Pengadaan Barang & Jasa Krakatau Steel Group

Juli 10, 2025
Pemerintah Incar Tambahan Lifting dari Sumur Idle

Suplai Minyak Mentah OPEC+ Naik, ICP Mei Turun ke US$62,75/Barel

Juni 17, 2025
Kontrak Kerja Sama WK Akia, Beluga, dan Bengara Ditandatangani

Tanggapan Kementerian ESDM Terkait Kebijakan Diskon Tarif Listrik Periode Juni-Juli 2025

Juni 4, 2025
Lifting Minyak Bumi Capai 567.000 BPOD di Triwulan I

ICP April Turun ke Level US$65,29/Barel, Dampak Perang Tarif AS dan Tiongkok

Mei 28, 2025
Next Post

Kementan Tegaskan Penyakit Jembrana pada Sapi Tidak Menular ke Manusia

BERITA TERBARU

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

Juli 13, 2025

e-Procurement, Lompatan Digitalisasi Pengadaan Barang & Jasa Krakatau Steel Group

Juli 10, 2025
Pabrik Karet Remah PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat Diresmikan Pengoperasiannya

Pabrik Karet Remah PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat Diresmikan Pengoperasiannya

Juli 8, 2025

Krakatau Konsultan Gelar Pelatihan AutoCAD bagi Lulusan SMK

Juli 6, 2025
Kebijakan Tarif AS Berdampak Signifikan terhadap Ekspor Karet Sumut

Seluruh Pabrik Pengolahan Karet di Sumatera Utara akan Tutup Permanen

Juli 3, 2025
Kementerian BUMN Tunjuk Prihasto Setyanto Sebagai Plt Direktur Utama Perum BULOG

Kementerian BUMN Tunjuk Prihasto Setyanto Sebagai Plt Direktur Utama Perum BULOG

Juli 3, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

Juli 13, 2025

e-Procurement, Lompatan Digitalisasi Pengadaan Barang & Jasa Krakatau Steel Group

Juli 10, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com