• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 22, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar Dimusnahkan di Cikarang

Admin by Admin
Maret 28, 2023
0
Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar Dimusnahkan di Cikarang

Foto : Kemendag

0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA–Pemerintah terus menindak tegas penyelundupan pakaian bekas asal impor. Ketegasan ini dilakukan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tidak tanggung-tanggung, kali ini, sebanyak 7.363 bal senilai Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (28/03/2023).

Tindakan pemusnahan dilakukan bersama-sama secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, serta Perwakilan dari Kejaksaan Agung.

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

BacaJuga

Hankook Tire Donasikan Ban untuk Layanan Publik di Kabupaten Bekasi

FTA Indonesia-EAEU Ditandatangani, Babak Baru Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Negara-negara Eurasia

“Pemerintah utamakan menindak tegas dari hulu. Berdasarkan data dari KemenkopUKM, impor pakaian bekas sudah menguasai 31 persen pasar UMKM. Untuk itu, impor pakaian bekas harus ditertibkan. Kami tegaskan sekali lagi, menjual pakaian bekas boleh dan menjual barang impor yang sudah diatur diperbolehkan, yang tidak boleh itu menjual pakaian bekas impor. Hal ini karena impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dan alas kaki sehingga harus segera diatasi,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 18 Permendag Nomor 20 Tahun 2021, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Namun dalam hal tertentu, dapat ditetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagai barang modal yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri atau dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan, ruang lingkup pengawasan kegiatan perdagangan yaitu pengawasan perdagangan barang yang diawasi, dilarang, dan diatur dilakukan terhadap barang, pelaku usaha, dan pelaksanaan distribusi.

Pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang berdasarkan Pasal 41 Permendag Nomor 36 Tahun 2018.

Sebelumnya, Kemendag bersama dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya seperti POLRI, TNI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi, serta dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga telah melakukan sejumlah pemusnahan pakaian bekas asal impor. Tindakan pemusnahan tersebut yaitu di Sidoarjo, Jawa Timur sebanyak 824 bal pada 20 Maret 2023; serta di Pekanbaru, Riau sebanyak 730 bal pada 17 Maret 2023.  Tindakan pemusnahan ini sesuai ketentuan Permendag Nomor 36 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.(HN)

Tags: impor pakaian bekasKemendagpakaian bekas asal imporpemusnahan massal pakaian bekas
Previous Post

Kemenperin Kembali Buka Program Restrukturisasi Mesin untuk Industri TPT

Next Post

Tarif Tenaga Listrik Non Subsidi Periode April-Juni 2023 Tetap

Admin

Admin

Related Posts

Hankook Tire Donasikan Ban untuk Layanan Publik di Kabupaten Bekasi
Ekbis

Hankook Tire Donasikan Ban untuk Layanan Publik di Kabupaten Bekasi

by Admin
Februari 19, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - Perusahaan ban global asal Korea, Hankook Tire, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran layanan publik di Kabupaten...

Read more
FTA Indonesia-EAEU Ditandatangani, Babak Baru Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Negara-negara Eurasia

FTA Indonesia-EAEU Ditandatangani, Babak Baru Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Negara-negara Eurasia

Desember 23, 2025
Dubes Rusia: Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-EAEU Ditandatangani Minggu, 21 Desember 2025

Dubes Rusia: Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-EAEU Ditandatangani Minggu, 21 Desember 2025

Desember 19, 2025

Y.O.U Berkomitmen Hadirkan Solusi Kulit Tropis – Efektif Berbasis Sains

Desember 15, 2025
Presiden Prabowo, Presiden Putin Saksikan Pertukaran MoU Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia

Indonesia Nyatakan Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Desember 11, 2025
Next Post
Kementerian ESDM: Tarif Listrik Indonesia Lebih Murah Dibanding Negara Kawasan ASEAN

Tarif Tenaga Listrik Non Subsidi Periode April-Juni 2023 Tetap

BERITA TERBARU

Hankook Tire Donasikan Ban untuk Layanan Publik di Kabupaten Bekasi

Hankook Tire Donasikan Ban untuk Layanan Publik di Kabupaten Bekasi

Februari 19, 2026
Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Januari 29, 2026
Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor Karet Alam Spesifikasi Teknis

Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor Karet Alam Spesifikasi Teknis

Januari 29, 2026
BULOG, PERPADI Perkuat Kerja Sama Strategis Penyerapan Gabah Beras Nasional 2026

BULOG, PERPADI Perkuat Kerja Sama Strategis Penyerapan Gabah Beras Nasional 2026

Januari 29, 2026
BULOG Gelar Sosialisasi Asuransi Pertanian bagi Petani di Kabupaten Tabanan

BULOG Gelar Sosialisasi Asuransi Pertanian bagi Petani di Kabupaten Tabanan

Januari 28, 2026
BULOG Tegaskan Kesiapan Pasokan Dukung Ekspor Beras ke Arab Saudi

BULOG Tegaskan Kesiapan Pasokan Dukung Ekspor Beras ke Arab Saudi

Januari 28, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Hankook Tire Donasikan Ban untuk Layanan Publik di Kabupaten Bekasi

Hankook Tire Donasikan Ban untuk Layanan Publik di Kabupaten Bekasi

Februari 19, 2026
Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Januari 29, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com