• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Jumat, September 12, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Mendag: Produk Baja Tulangan Beton Tidak Sesuai SNI Sangat Berbahaya, Rugikan Konsumen

Admin by Admin
April 28, 2024
0
Mendag: Produk Baja Tulangan Beton Tidak Sesuai SNI Sangat Berbahaya, Rugikan Konsumen

Foto: Kementerian Perdagangan

0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, produk itu dapat mengganggu industri dalam negeri serta merugikan masyarakat karena produksinya menimbulkan polusi.

“Jika tidak memenuhi SNI, tentu berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, produk baja tidak sesuai aturan bisa mengganggu industri dalam negeri serta menimbulkan polusi yang sangat besar. Oleh karena itu, kita tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nanti aparat dan Kemendag akan menindaklanjuti,” tegas Mendag.

Penegasan tersebut disampaikan Mendag saat memimpin pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak sesai aturan SNI senilai Rp 257,24 miliar di Kabupaten Serang, Banten, Jumat (26/4).

BacaJuga

KADI Lakukan Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Hot Rolled Coils dari Tiongkok

Kemenperin Tagih Produsen Mobil Listrik Penuhi Kewajiban TKDN Minimal 40%

Menurut Mendag, upaya melindungi konsumen terus dilakukan Kementerian Perdagangan. Kemendag akan terus menindak secara tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi baja tulangan beton yang tidak sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Terdapat pelanggaran dalam memproduksi baja tulang beton dan terhadap ketentuan SNI. Oleh karena itu perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai persyaratan SNI,” kata Mendag.

Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton dengan nilai mencapai Rp 257,24 miliar. Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai SNI 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Mendag mengatakan Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan pengawasan khusus. Hasilnya, Kemendag menemukan adanya pelaku usaha yang memproduksi baja tulangan beton yang tidak memenuhi syarat SNI.

“Temuan produk baja tulangan beton tersebut merupakan hasil pengawasan khusus oleh Ditjen PKTN sesuai dengan aturan produk baja akan dimusnahkan,” tegas Mendag.

Pelanggaran terhadap pemenuhan standar berpotensi dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton non-SNI tersebut antara lain Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Budi Santoso, Staf Ahli Bidang EKonomi MAkro Kementerian Investasi Imam Soejoedi, Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian Liliek Widodo, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung Devi Sudarso, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Suharso, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Raden Firdaus Kurniawan, serta perwakilan Polisi Militer Angkatan Darat. (YS)

Previous Post

Ikuti Pameran di Turki, Industri Alat Kesehatan Nasional Siap Dobrak Pasar Eropa

Next Post

GAPKI: Produksi, Konsumsi dan Ekspor Minyak Sawit Indonesia Turun di Februari

Admin

Admin

Related Posts

KADI Lakukan Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Hot Rolled Coils dari Tiongkok
Ekbis

KADI Lakukan Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Hot Rolled Coils dari Tiongkok

by Admin
September 2, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada Senin (1/9) telah memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk canai lantaian...

Read more
Kemenperin Tagih Produsen Mobil Listrik Penuhi Kewajiban TKDN Minimal 40%

Kemenperin Tagih Produsen Mobil Listrik Penuhi Kewajiban TKDN Minimal 40%

Agustus 31, 2025
Tumbuh Hampir 19 %, Industri Permesinan Jadi Penopang Sektor ILMATE

Tumbuh Hampir 19 %, Industri Permesinan Jadi Penopang Sektor ILMATE

Agustus 12, 2025

Kerek Ekspor, Kemenperin Pacu IKM Kosmetik dan Obat Tradisional Naik Kelas

Agustus 5, 2025

Partisipasi Thailand di INAGRITECH 2025 Pamerkan Alsintan Sampai Teknologi Pertanian

Agustus 4, 2025
Next Post
GAPKI: Produksi, Konsumsi dan Ekspor Minyak Sawit Indonesia Turun di Februari

GAPKI: Produksi, Konsumsi dan Ekspor Minyak Sawit Indonesia Turun di Februari

BERITA TERBARU

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

September 4, 2025
BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

September 2, 2025
KADI Lakukan Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Hot Rolled Coils dari Tiongkok

KADI Lakukan Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Hot Rolled Coils dari Tiongkok

September 2, 2025
Produksi Sawit Indonesia Terancam

POPSI Desak Pemerintah Tegakkan Kemitraan yang Adil dan Dorong Reforestasi Sawit Ilegal

September 2, 2025
Indonesia, Peru Mulai Perundingan IP-CEPA, Targetkan Selesai November 2024

Ekspor Karet Alam Sumut Juli 2025 Terkoreksi, Harga Mulai Menguat

Agustus 31, 2025
Kemenperin Tagih Produsen Mobil Listrik Penuhi Kewajiban TKDN Minimal 40%

Kemenperin Tagih Produsen Mobil Listrik Penuhi Kewajiban TKDN Minimal 40%

Agustus 31, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

September 4, 2025
BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

September 2, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com