• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 17, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

APINDO Berkeberatan Rencana Atur Jam Kerja Perusahaan Swasta di DKI Jakarta

Admin by Admin
Agustus 23, 2022
0
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Anton J. Supit
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta, GemaBisnis.com, – Akhir akhir ini pada beberapa media cetak nasional diberitakan, ada rencana Pemerintah Daerah DKI akan mengatur jam kerja di DKI. Pengaturan jam kerja ini akan berlaku bagi sektor pemerintah dan sektor swasta.

Alasan yang dikemukakan adalah tingginya tingkat kemacetan lalu lintas pada saat menjelang masuk kantor dan saat pulang kantor. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Anton J. Supit mengungkapkan terkait wacana pengaturan jam kerja ini, DPN APINDO yang mewakili dunia usaha menyampaikan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

Waktu kerja di sektor swasta telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Peraturan ketenagakerjaan hanya membatasi maksimum waktu kerja sehari atau seminggu, dengan konsekuensi membayar upah lembur apabila melebihi dari waktu yang telah ditetapkan.

BacaJuga

Y.O.U Berkomitmen Hadirkan Solusi Kulit Tropis – Efektif Berbasis Sains

Gempa Bermagnitudo 6,3 Guncang Sinabang, Aceh

Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya. Jam mulai dan berakhirnya waktu kerja merupakan kewenangan perusahaan.

Selain itu perusahaan akan menerapkan waktu kerja atau jam kerja bagi karyawannya sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan masing – masing. Pengaturan waktu kerja termasuk jam masuk dan jam pulang kantor, pada umumnya diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Kedua instrumen pengaturan internal di perusahaan, harus dikomunikasikan bahkan dalam hal diatur dalam PKB, hal tersebut harus dirundingkan dahulu antara manajemen dan serikat pekerja/serikat buruh nya.

Pada beberapa fungsi di organisasi perusahaan, apabila memungkinkan telah banyak diterapkan model work from home (WFH) atau gabungan antara WFH dan WFO, sehingga dengan penerapan metode ini sudah membantu juga mengurangi kepadatan lalu lintas.

Penyeragaman jam masuk dan pulang kantor, perlu dikaji lebih mendalam karena beberapa sektor industri tertentu ada kaitannya dengan jam kerja di luar negeri seperti bursa efek atau kegiatan ekspor impor, yang melibatkan berbagai institusi seperti perbankan dan bea cukai.

Karen itu dalam pandangan APINDO, yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah penyediaan transportasi umum dan prasarananya yang memadai baik kuantitas dan kualitasnya, sehingga masyarakat didorong untuk dapat beralih menggunakan transportasi umum yang nyaman dan aman. Demikian sikap DPN APINDO terhadap rancana pengaturan jam kerja di sektor swasta. (LS)

Tags: APINDOAturanJam Kerja
Previous Post

Harga TBS di Riau Naik Tipis Menjadi Rp 2.437,63/kg untuk Periode 24-30 Agustus 2022

Next Post

Indonesia Sasar Pemain Manufaktur Global

Admin

Admin

Related Posts

Ekbis

Y.O.U Berkomitmen Hadirkan Solusi Kulit Tropis – Efektif Berbasis Sains

by Admin
Desember 15, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA, — Sebagai penduduk yang berada di negara beriklim tropis, masyarakat Indonesia memiliki tantangan kulit yang khas dan kompleks,...

Read more
Gempa Bermagnitudo 6,3 Guncang Sinabang, Aceh

Gempa Bermagnitudo 6,3 Guncang Sinabang, Aceh

November 27, 2025
PBB: Jakarta Kini Menjadi Kota Terbesar di Dunia, Tokyo Turun ke Peringkat Ketiga

PBB: Jakarta Kini Menjadi Kota Terbesar di Dunia, Tokyo Turun ke Peringkat Ketiga

November 27, 2025

Membangun Jiwa Entrepreneurship dari Kokohnya Masjid Kobe

September 15, 2025

UI Indonesia Leadership Development Centre Gelar Pelatihan Komunikasi bagi Sejumlah Perusahaan Ternama di Indonesia

Agustus 11, 2025
Next Post
Indonesia Sasar Pemain Manufaktur Global

Indonesia Sasar Pemain Manufaktur Global

BERITA TERBARU

Produksi Sawit Indonesia Terancam

Sawit Hasil dari Tanah Sengketa akan Hadapi Kendala Pemasaran

Januari 17, 2026
BULOG Resmi Peroleh Margin Fee 7%, Perkuat Peran Strategis Pangan Nasional

BULOG Resmi Peroleh Margin Fee 7%, Perkuat Peran Strategis Pangan Nasional

Januari 13, 2026
BULOG Ukir Prestasi Pengadaan Beras Nasional Tetinggi Sepanjang Sejarah 3,2 Juta Ton di Tahun 2025

BULOG Pastikan Petani Dapatkan Harga GKP Rp 6.500/kg Melalui Pembayaran Secara Digital

Januari 12, 2026
BULOG Siapkan Strategi Jalankan Penugasan Lebih Besar di 2026

BULOG Siapkan Strategi Jalankan Penugasan Lebih Besar di 2026

Januari 12, 2026

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur

Januari 10, 2026

Mentan RI : Amran Apresiasi Peran Kapolri dan DPR-RI dalam Percepatan Swasembada Pangan

Januari 9, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Produksi Sawit Indonesia Terancam

Sawit Hasil dari Tanah Sengketa akan Hadapi Kendala Pemasaran

Januari 17, 2026
BULOG Resmi Peroleh Margin Fee 7%, Perkuat Peran Strategis Pangan Nasional

BULOG Resmi Peroleh Margin Fee 7%, Perkuat Peran Strategis Pangan Nasional

Januari 13, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com