• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Atasi Pelanggaran Hukum, Kementerian ESDM Segera Bentuk 4 Satgas Gakum

Admin by Admin
Desember 9, 2023
0
Atasi Pelanggaran Hukum, Kementerian ESDM Segera Bentuk 4 Satgas Gakum

Foto: Kementerian ESDM

0
SHARES
28
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan dukungan Komisi VII DPR RI akan membentuk empat Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) yang akan bertugas melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum di sektor ESDM termasuk untuk menangani praktik penambangan tanpa izin (PETI). Keempat Satgas Gakum tersebut yakni Satgas Gakum di bidang mineral dan batubara (minerba), listrik, minyak dan gas bumi, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Bambang Suswanto mengatakan Kementerian ESDM mengusulkan setidaknya empat tim Satgas Gakum, yakni tim satgas yang menangani penambangan ilegal dengan leading sektor Ditjen Minerba, tim satgas yang menangani praktik pengeboran minyak ilegal dengan leading sektor Ditjen Migas, tim satgas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merupakan leading sektor BPH Migas, dan tim satgas yang menangani pelanggaran hukum pencurian listrik yang merupakan leading sector Ditjen Gatrik.

“Jadi empat satgas yang akan menindaklanjuti adanya pelanggaran tentang beberapa tindak kejahatan terutama di sektor ESDM,” jelas Bambang di Gedung DPR RI, belum lama ini seperti dikutip siaran pers Kementerian ESDM, Sabtu (9/12).

BacaJuga

POPSI: Tekanan Berlapis Akibat Penerapan B50

POPSI: Kenaikan Pungutan Ekspor demi B50 akan Hancurkan Ekosistem Sawit

Ditambahkannya, saat ini rancangan Keputusan Presiden usulan pembentukan Satgas Gakkum ESDM sedang dikaji oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Besar harapan bagi Plt Dirjen Minerba ketika Satgas Gakkum ESDM telah resmi ditetapkan, penumpasan tambang ilegal dapat dilaksanakan lebih maksimal.

Sebelumnya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM, rencana ini telah mendapat dukungan kuat dari Komisi VII DPR RI agar Satgas Penegakan Hukum ESDM yang terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, kelompok kerja yang melibatkan lintas kementerian/lembaga segera terbentuk.

Pembentukan Satgas Gakum tersebut adalah upaya Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI untuk mengatasi kegiatan pelanggaran di sektor ESDM yang selain merusak lingkungan dan mengganggu konservasi juga merugikan negara. Bahkan tak jarang, kerap menyulut konflik sosial dan keamanan.

Khusus untuk usulan Satgas Gakum di sektor minerba, berdasar hasil pemetaan, telah identifikasi terdapat PETI di 2.741 Lokasi, dari jumlah tersebut sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dilansir dari Majalah Tambang, pelaku kegiatan PETI umumnya merupakan masyarakat yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan pekerjaan di bidang formal. “Diperlukan pendekatan khusus dan pembinaan untuk menertibkan praktik-praktik penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat setempat,” ujar Bambang.

Sikap proaktif pemda juga diperlukan dalam memperjuangkan pertambangan rakyat. Sebab pengajuan WPR sendiri dilakukan oleh Gubernur kepada Menteri ESDM dengan mempertimbangkan rekomendasi dan kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, dan daya tampung kegiatan. Kemudian dievaluasi oleh Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup. WPR juga harus memenuhi kriteria yang disebutkan Pasal 22 UU 3 Tahun 2020. (YS)

Previous Post

Produksi Minyak Global Melimpah, ICP November Turun Jadi US$79,63/Barel

Next Post

Kembangkan Kakao Berkualitas Dunia, Program PPM PT Berau Coal Dongkrak Kesejahteraan Petani

Admin

Admin

Related Posts

GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September
Energi & Pertambangan

POPSI: Tekanan Berlapis Akibat Penerapan B50

by Admin
Juni 27, 2026
0

Gemabisnis.com, JAKARTA – Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bersama Koalisi Transisi Bersih mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru memaksakan implementasi...

Read more
GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September

POPSI: Kenaikan Pungutan Ekspor demi B50 akan Hancurkan Ekosistem Sawit

Desember 30, 2025
Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Indonesia Menangi Sengketa Biodiesel dengan UE di WTO

Agustus 25, 2025

Bukukan Laba Bersih PT Krakatau Jasa Industri Optimistis Bertransformasi

Juli 31, 2025

Pemeliharaan Material Kaowool, KJI Kerjasama dengan Krakatau Steel

Juli 24, 2025
Next Post
Kembangkan Kakao Berkualitas Dunia, Program PPM PT Berau Coal Dongkrak Kesejahteraan Petani

Kembangkan Kakao Berkualitas Dunia, Program PPM PT Berau Coal Dongkrak Kesejahteraan Petani

BERITA TERBARU

Ketua KONI DKI Hidayat Humaid Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Kepelatihan Panahan

Juli 10, 2026
Menanti Korban Kutukan Kroasia di Piala Dunia 2026

Menanti Korban Kutukan Kroasia di Piala Dunia 2026

Juli 6, 2026

Temuan BRIN : Pupuk Silika Tingkatkan Produksi Bawang Merah TSS

Juli 3, 2026
GAPKI: Kinerja Produksi, Konsumsi dan Ekspor Sawit Menurun di September

POPSI: Tekanan Berlapis Akibat Penerapan B50

Juni 27, 2026

Jelang Porwanas 2027 Lampung, Tim Catur DKI Jakarta Gelar Seleksi Setiap Akhir Pekan

Juni 24, 2026

Abpednas dan Sucofindo Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Ketua KONI DKI Hidayat Humaid Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Kepelatihan Panahan

Juli 10, 2026
Menanti Korban Kutukan Kroasia di Piala Dunia 2026

Menanti Korban Kutukan Kroasia di Piala Dunia 2026

Juli 6, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com