• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Jumat, September 12, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Bappebti Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan dalam Penyelenggaraan SPA

Admin by Admin
September 21, 2023
0
Bappebti Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan dalam Penyelenggaraan SPA

Foto; Kemendag

0
SHARES
55
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif. Terbitnya peraturan ini untuk mereformasi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) agar memiliki nilai tambah menjadi lebih baik dengan mengutamakan transparansi, integritas, dan perlindungan kepada masyarakat/nasabah.

“Peraturan ini merupakan salah satu pedoman teknis sebagai bagian dari amanat UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) diperlukan dalam rangka menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi saat ini yang berpengaruh pada industri PBK di Indonesia,” jelas Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/9).

Didid menambahkan terbitnya peraturan ini sekaligus bukti nyata Bappebti adaptif dan terus menyesuaikan regulasi yang ada agar tetap relevan dengan kebutuhan pasar. Selain itu, terbitnya Perba ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi penyelenggaraan SPA dan untuk lebih memperkuat perlindungan kepada masyarakat sebagai nasabah.

BacaJuga

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Dalam ketentuan baru tersebut, terdapat 12 substansi, yaitu peningkatan integritas keuangan terkait permodalan; peningkatan ketahanan margin, peningkatan sarana informasi teknologi dan transparansi harga, penguatan pengelolaan risiko transaksi nasabah, penguatan proses penerimaan nasabah, tata kelola perusahaan penyelenggara dan peserta SPA, penetapan janji layanan perizinan di Bappebti, kantor cabang peserta SPA, penegasan ruang lingkup perubahan alamat kantor cabang peserta SPA, evaluasi pengawasan kantor cabang SPA, informasi publik, dan ketentuan peralihan.

Didid menegaskan, peningkatan integritas keuangan terkait permodalan bagi penyelenggara SPA modal yang disetor sejumlah Rp 40 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp 35 miliar. Sedangkan, bagi peserta SPA modal disetor sejumlah Rp 30 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp 25 miliar. Peningkatan ketahanan margin bagi peserta SPA atas posisi terbuka yang semula sebesar 150% menjadi 200% dari nilai margin awal (initial margin) atas posisi terbuka yang dimilikinya.

“Hal lain yang tak kalah penting dari penegasan dalam Perba ini adalah adanya persyaratan sertifikat (Information Security Management System) ISO 27001 yang di dalamnya terdapat Statement of Applicability (SOA) untuk ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) bagi penyelenggara SPA. Melalui kebijakan ini diharapkan pelaku SPA dapat lebih kompeten menjawab perkembangan teknologi informasi yang pesat saat ini,” tegas Didid.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, terkait penguatan proses penerimaan nasabah, wajib diterapkan prinsip mengenal calon nasabah atau Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhance Due Diligence (EDD) berbasis Regulatory Technology (Regtech) yang terkoneksi dengan data administrasi kependudukan.

Selain itu, calon nasabah yang dapat diterima adalah yang telah melakukan simulasi transaksi perdagangan berjangka atau memberikan surat pernyataan sebagai pengganti simulasi transaksi Perdagangan Berjangka bagi calon nasabah yang telah memiliki pengalaman transaksi, kemampuan dan pemahaman di bidang PBK.

“Prinsip KYC, CDD, EDD yang terkoneksi dengan data kependudukan serta persyaratan simulasi transaksi untuk calon nasabah adalah untuk memberikan kepastian berusaha dan upaya perlindungan kepada masyarakat. Kita harus pastikan masyarakat paham dengan mekanisme perdagangannya sebelum memutuskan bertransaksi. Di samping itu, dari sisi pelaku usaha akan mendapatkan data yang valid terkait calon nasabah,” tambah Aldison.

Dengan diterbitkannya Perba Nomor 6 Tahun 2023, maka Pasal 14 ayat (6) Perba Nomor 3 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka; Surat Edaran Kepala Bappebti No 226/BAPPEBTI/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Dalam Sistem Perdagangan Alternatif; dan Surat Edaran Kepala Bappebti No 197/BAPPEBTI/SE/12/2015 tentang Perubahan Alamat Kantor Pialang Berjangka dicabut.

“Untuk memperlancar implementasi kebijakan SPA yang baru, Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 ini memberikan ruang bagi pelaku usaha yaitu bursa berjangka, penyelenggara dan peserta SPA paling lambat enam bulan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang baru dan jangka waktu pemenuhan ISO 27001 paling lambat 12 bulan sejak peraturan ini ditetapkan. Peraturan lengkap dapat diunduh di https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/11014,” pungkas Didid. (YS)

Previous Post

Kemenperin Pasang Alat Pantau Kualitas Udara di Industri Tekstil

Next Post

Kontrak Kerja Sama WK Akia, Beluga, dan Bengara Ditandatangani

Admin

Admin

Related Posts

Bursa Komoditi

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

by Admin
Juli 13, 2025
0

GemaBisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengapresiasi kontribusi PT Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (PT...

Read more
Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Mei 6, 2025
JFX dan KBI Peroleh Izin Prinsip sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi Perdagangan Derivatif Keuangan

JFX dan KBI Peroleh Izin Prinsip sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi Perdagangan Derivatif Keuangan

Maret 24, 2025
22 Perusahaan Segera Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Bappebti Pastikan Wujud Fisik Emas dalam Perdagangan Emas Fisik secara Digital

November 5, 2024
22 Perusahaan Segera Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

22 Perusahaan Segera Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Oktober 29, 2024
Next Post
Kontrak Kerja Sama WK Akia, Beluga, dan Bengara Ditandatangani

Kontrak Kerja Sama WK Akia, Beluga, dan Bengara Ditandatangani

BERITA TERBARU

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

September 4, 2025
BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

September 2, 2025
KADI Lakukan Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Hot Rolled Coils dari Tiongkok

KADI Lakukan Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Hot Rolled Coils dari Tiongkok

September 2, 2025
Produksi Sawit Indonesia Terancam

POPSI Desak Pemerintah Tegakkan Kemitraan yang Adil dan Dorong Reforestasi Sawit Ilegal

September 2, 2025
Indonesia, Peru Mulai Perundingan IP-CEPA, Targetkan Selesai November 2024

Ekspor Karet Alam Sumut Juli 2025 Terkoreksi, Harga Mulai Menguat

Agustus 31, 2025
Kemenperin Tagih Produsen Mobil Listrik Penuhi Kewajiban TKDN Minimal 40%

Kemenperin Tagih Produsen Mobil Listrik Penuhi Kewajiban TKDN Minimal 40%

Agustus 31, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

Befood Setra Ramos Dukung Acara “ELF Reunion” Nobar Super Junior Bersama Befood Community

September 4, 2025
BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

BULOG, TNI Salurkan Bantuan bagi Pengemudi Ojol, Pasukan Orange, Masyarakat Umum

September 2, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com