• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 16, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Admin by Admin
Mei 6, 2025
0
Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Foto: Bappebti

0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC) untuk ditransaksikan melalui bursa berjangka di Indonesia. Kontrak REC digagas Kementerian Perdagangan dalam upaya mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dan wujud komitmen Indonesia dalam penurunan emisi karbon.

 

”REC merupakan sertifikat produksi tenaga listrik yang dihasilkan pembangkit listrik EBT sesuai standar nasional dan/atau internasional. Adapun landasan hukum dilakukannya perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan adalah Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka,” jelas Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya melalui keterangan tertulisnya.

BacaJuga

JFX dan KBI Peroleh Izin Prinsip sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi Perdagangan Derivatif Keuangan

Bappebti Pastikan Wujud Fisik Emas dalam Perdagangan Emas Fisik secara Digital

Menurut Tirta, regulasi tersebut bertujuan mewujudkan pelaksanaan perdagangan pasar fisik tenaga listrik yang bersumber dari energi terbarukan secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan dengan mengedepankan perlindungan nasabah. Kontrak REC adalah bentuk inovasi pengembangan kontrak komoditi di bursa berjangka.

Perdagangan REC melalui bursa, tambah Tirta, diharapkan akan meningkatkan daya saing ekonomi serta menarik investasi dari perusahaan multinasional yang memiliki komitmen sama terkait net zero emission. Perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan di bursa berjangka hanya dapat difasilitasi bursa berjangka yang telah memperoleh persetujuan Bappebti.

Sebelumnya, pada 22 April 2025, Bappebti juga telah memberikan persetujuan kepada Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX) sebagai bursa tenaga listrik terbarukan. Melalui perizinan ini, maka ICDX resmi menjadi bursa berjangka pertama di Indonesia yang memperdagangkan kontrak fisik REC.

Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi menyatakan, pihaknya menyambut baik kepercayaan yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada ICDX sebagai bursa berjangka penyelenggara perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan. “Pemberian izin ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transisi energi nasional dan percepatan pemanfaatan energi bersih di Indonesia,” ungkap Fajar.

Menurutnya, ICDX berkomitmen menyediakan infrastruktur perdagangan terpercaya bagi pelaku industri energi terbarukan. ICDX akan terus bersinergi dengan Kementerian Perdagangan, kementerian/lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem perdagangan EBT yang berdaya saing.

Dalam kesempatan lain, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Ima Siti Fatimah menyampaikan, penunjukan ICDX sebagai penyelenggara perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan merupakan upaya Bappebti memperluas instrumen Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang mendukung ekonomi hijau.

Bappebti berharap kontrak fisik REC di bursa berjangka menciptakan transparansi harga, memperluas akses pasar bagi pelaku industri, serta memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan energi terbarukan secara global. Bappebti akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif untuk memastikan pelaksanaan perdagangan sesuai ketentuan.

Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto menambahkan, sinergi antara bursa, lembaga kliring, dan pelaku usaha sangat penting untuk menjamin keberhasilan implementasi perdagangan REC. “Bappebti mendorong seluruh pihak untuk berpartisipasi memperkuat industri ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan pelaku pasar untuk mendorong integrasi prinsip keberlanjutan ke dalam sistem perdagangan berjangka. Ke depan, kami akan terus mendorong inovasi produk berjangka lainnya,” tutup Ivan. (YS)

Previous Post

Pemerintah Tetapkan HBA Periode Pertama Mei 2025

Next Post

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Admin

Admin

Related Posts

JFX dan KBI Peroleh Izin Prinsip sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi Perdagangan Derivatif Keuangan
Bursa Komoditi

JFX dan KBI Peroleh Izin Prinsip sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi Perdagangan Derivatif Keuangan

by Admin
Maret 24, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) resmi memperoleh...

Read more
22 Perusahaan Segera Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Bappebti Pastikan Wujud Fisik Emas dalam Perdagangan Emas Fisik secara Digital

November 5, 2024
22 Perusahaan Segera Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

22 Perusahaan Segera Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Oktober 29, 2024
JFX, SMMTC Kerjasama Bangun Platform Perdagangan Timah

JFX, SMMTC Kerjasama Bangun Platform Perdagangan Timah

Oktober 29, 2024
JFX, SMM Sepakat Kembangkan Indeks Harga Timah Asia

JFX, SMM Sepakat Kembangkan Indeks Harga Timah Asia

Oktober 29, 2024
Next Post
Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

BERITA TERBARU

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Mei 8, 2025
Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Mei 6, 2025
Pemerintah Tetapkan Harga Batubara Acuan untuk Februari US$188,38/Ton

Pemerintah Tetapkan HBA Periode Pertama Mei 2025

Mei 5, 2025
Dukung Perluasan Pasar, Kemenperin Pacu IKM Furnitur Ekspansi ke Timur Tengah

Dukung Perluasan Pasar, Kemenperin Pacu IKM Furnitur Ekspansi ke Timur Tengah

Mei 4, 2025
Ukraina Upayakan Pembukaan Kembali Fasilitas Transit Biji-bijian melalui Polandia pasca Larangan Impor

FAO: Harga Bahan Pangan Dunia Naik di Bulan April

Mei 4, 2025
BPDPKS Kini Juga Tangani Kakao dan Kelapa

LG Keluar Konsorsium Baterai EV, Target dan Jadwal Pengurangan Emisi Karbon Tidak Terpengaruh

April 24, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Mei 8, 2025
Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Mei 6, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com