• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, April 18, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Admin by Admin
Mei 6, 2025
0
Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Foto: Bappebti

0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC) untuk ditransaksikan melalui bursa berjangka di Indonesia. Kontrak REC digagas Kementerian Perdagangan dalam upaya mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dan wujud komitmen Indonesia dalam penurunan emisi karbon.

 

”REC merupakan sertifikat produksi tenaga listrik yang dihasilkan pembangkit listrik EBT sesuai standar nasional dan/atau internasional. Adapun landasan hukum dilakukannya perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan adalah Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka,” jelas Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya melalui keterangan tertulisnya.

BacaJuga

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

JFX dan KBI Peroleh Izin Prinsip sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi Perdagangan Derivatif Keuangan

Menurut Tirta, regulasi tersebut bertujuan mewujudkan pelaksanaan perdagangan pasar fisik tenaga listrik yang bersumber dari energi terbarukan secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan dengan mengedepankan perlindungan nasabah. Kontrak REC adalah bentuk inovasi pengembangan kontrak komoditi di bursa berjangka.

Perdagangan REC melalui bursa, tambah Tirta, diharapkan akan meningkatkan daya saing ekonomi serta menarik investasi dari perusahaan multinasional yang memiliki komitmen sama terkait net zero emission. Perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan di bursa berjangka hanya dapat difasilitasi bursa berjangka yang telah memperoleh persetujuan Bappebti.

Sebelumnya, pada 22 April 2025, Bappebti juga telah memberikan persetujuan kepada Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX) sebagai bursa tenaga listrik terbarukan. Melalui perizinan ini, maka ICDX resmi menjadi bursa berjangka pertama di Indonesia yang memperdagangkan kontrak fisik REC.

Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi menyatakan, pihaknya menyambut baik kepercayaan yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada ICDX sebagai bursa berjangka penyelenggara perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan. “Pemberian izin ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transisi energi nasional dan percepatan pemanfaatan energi bersih di Indonesia,” ungkap Fajar.

Menurutnya, ICDX berkomitmen menyediakan infrastruktur perdagangan terpercaya bagi pelaku industri energi terbarukan. ICDX akan terus bersinergi dengan Kementerian Perdagangan, kementerian/lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem perdagangan EBT yang berdaya saing.

Dalam kesempatan lain, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Ima Siti Fatimah menyampaikan, penunjukan ICDX sebagai penyelenggara perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan merupakan upaya Bappebti memperluas instrumen Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang mendukung ekonomi hijau.

Bappebti berharap kontrak fisik REC di bursa berjangka menciptakan transparansi harga, memperluas akses pasar bagi pelaku industri, serta memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan energi terbarukan secara global. Bappebti akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif untuk memastikan pelaksanaan perdagangan sesuai ketentuan.

Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto menambahkan, sinergi antara bursa, lembaga kliring, dan pelaku usaha sangat penting untuk menjamin keberhasilan implementasi perdagangan REC. “Bappebti mendorong seluruh pihak untuk berpartisipasi memperkuat industri ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan pelaku pasar untuk mendorong integrasi prinsip keberlanjutan ke dalam sistem perdagangan berjangka. Ke depan, kami akan terus mendorong inovasi produk berjangka lainnya,” tutup Ivan. (YS)

Previous Post

Pemerintah Tetapkan HBA Periode Pertama Mei 2025

Next Post

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Admin

Admin

Related Posts

Bursa Komoditi

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

by Admin
Juli 13, 2025
0

GemaBisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengapresiasi kontribusi PT Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (PT...

Read more
JFX dan KBI Peroleh Izin Prinsip sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi Perdagangan Derivatif Keuangan

JFX dan KBI Peroleh Izin Prinsip sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi Perdagangan Derivatif Keuangan

Maret 24, 2025
22 Perusahaan Segera Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Bappebti Pastikan Wujud Fisik Emas dalam Perdagangan Emas Fisik secara Digital

November 5, 2024
22 Perusahaan Segera Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

22 Perusahaan Segera Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Oktober 29, 2024
JFX, SMMTC Kerjasama Bangun Platform Perdagangan Timah

JFX, SMMTC Kerjasama Bangun Platform Perdagangan Timah

Oktober 29, 2024
Next Post
Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

BERITA TERBARU

Saat Loyalitas Diuji: Pernyataan Menteri PU Jadi Sorotan

April 18, 2026

Pemkot Jakarta Timur Gencarkan Pilah Sampah dari Kantor, Munjirin Minta ASN Jadi Contoh

April 15, 2026
BULOG: Ketahanan Pangan Aman Hadapi Ancaman El Nino, Stok Beras Nasional Melimpah 4,6 Juta Ton

BULOG: Ketahanan Pangan Aman Hadapi Ancaman El Nino, Stok Beras Nasional Melimpah 4,6 Juta Ton

April 13, 2026
Ini Alasan Ban Mobil Listrik dan Mobil Konvensional Didesain untuk Pemakaian Berbeda

Ini Alasan Ban Mobil Listrik dan Mobil Konvensional Didesain untuk Pemakaian Berbeda

April 13, 2026

Penggeledahan Kantor Kementerian PU, Dimulainya Babak Baru Penyelidikan

April 10, 2026

Terhimpit Ritel Modern, Diperkirakan 2,2 Juta Pedagang Kecil Terpaksa Hentikan Usaha

April 10, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Digital
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Teknologi dan Digital
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Saat Loyalitas Diuji: Pernyataan Menteri PU Jadi Sorotan

April 18, 2026

Pemkot Jakarta Timur Gencarkan Pilah Sampah dari Kantor, Munjirin Minta ASN Jadi Contoh

April 15, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com