Gemabisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC) untuk ditransaksikan melalui bursa berjangka di Indonesia. Kontrak REC digagas Kementerian Perdagangan dalam upaya mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dan wujud komitmen Indonesia dalam penurunan emisi karbon.
”REC merupakan sertifikat produksi tenaga listrik yang dihasilkan pembangkit listrik EBT sesuai standar nasional dan/atau internasional. Adapun landasan hukum dilakukannya perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan adalah Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka,” jelas Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Tirta, regulasi tersebut bertujuan mewujudkan pelaksanaan perdagangan pasar fisik tenaga listrik yang bersumber dari energi terbarukan secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan dengan mengedepankan perlindungan nasabah. Kontrak REC adalah bentuk inovasi pengembangan kontrak komoditi di bursa berjangka.
Perdagangan REC melalui bursa, tambah Tirta, diharapkan akan meningkatkan daya saing ekonomi serta menarik investasi dari perusahaan multinasional yang memiliki komitmen sama terkait net zero emission. Perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan di bursa berjangka hanya dapat difasilitasi bursa berjangka yang telah memperoleh persetujuan Bappebti.
Sebelumnya, pada 22 April 2025, Bappebti juga telah memberikan persetujuan kepada Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX) sebagai bursa tenaga listrik terbarukan. Melalui perizinan ini, maka ICDX resmi menjadi bursa berjangka pertama di Indonesia yang memperdagangkan kontrak fisik REC.
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi menyatakan, pihaknya menyambut baik kepercayaan yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada ICDX sebagai bursa berjangka penyelenggara perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan. “Pemberian izin ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transisi energi nasional dan percepatan pemanfaatan energi bersih di Indonesia,” ungkap Fajar.
Menurutnya, ICDX berkomitmen menyediakan infrastruktur perdagangan terpercaya bagi pelaku industri energi terbarukan. ICDX akan terus bersinergi dengan Kementerian Perdagangan, kementerian/lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem perdagangan EBT yang berdaya saing.
Dalam kesempatan lain, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Ima Siti Fatimah menyampaikan, penunjukan ICDX sebagai penyelenggara perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan merupakan upaya Bappebti memperluas instrumen Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang mendukung ekonomi hijau.
Bappebti berharap kontrak fisik REC di bursa berjangka menciptakan transparansi harga, memperluas akses pasar bagi pelaku industri, serta memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan energi terbarukan secara global. Bappebti akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif untuk memastikan pelaksanaan perdagangan sesuai ketentuan.
Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto menambahkan, sinergi antara bursa, lembaga kliring, dan pelaku usaha sangat penting untuk menjamin keberhasilan implementasi perdagangan REC. “Bappebti mendorong seluruh pihak untuk berpartisipasi memperkuat industri ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan pelaku pasar untuk mendorong integrasi prinsip keberlanjutan ke dalam sistem perdagangan berjangka. Ke depan, kami akan terus mendorong inovasi produk berjangka lainnya,” tutup Ivan. (YS)