Peredaran rokok ilegal yang cukup marak di masyarakat belakangan ini telah merugikan banyak pihak, terutama petani dan produsen industri hasil tembakau (IHT) di dalam negeri . untuk mengatasi kondisi ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menyiapkan aturan baru terkait peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menyiapkan konsep dari aturan yang akan mengatasi peredaran rokok ilegal itu.
“ Nanti kalau sudah siap nanti akan disampaikan ke teman-teman (pers). Yang penting, pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan,” kata Faisol Riza dalam diskusi media bertajuk “Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau” di Jakarta, Senin (29/09/2025).
Data Kemenperin menunjukkan, peredaran rokok ilegal di Indonesia terus meningkat dalam periode tahun 2019-2023. Pada 2019, peredaran rokok ilegal adalah sebesar 3,03 persen. Angka itu terus menumbuhkan peningkatan dengan mencapai 6,9 persen pada tahun 2023.
Menurut Faisol, pelanggaran tertinggi adalah kemasan polos tanpa pita cukai dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
“Keberadaan rokok ilegal ini mengganggu kinerja industri hasil tembakau terutama menurunnya produksi industri hasil tembakau (IHT) yang legal, ujarnya .
Padahal, IHT merupakan sektor industri yang berperan sangat penting sekali bagi perekonomian nasional. Kontribusi cukainya di 2024 itu mencapai Rp216,9 triliun, menyerap kurang lebih 5,9 juta pekerja. Sumbangsih dari cukai rokok itu jauh lebih tinggi dibandingkan kontribusi yang disumbangkan oleh BUMN.
“Ini perusahaan rokok yang boleh dibilang merupakan industri asli kami di Indonesia menyumbang negara Rp216 triliun lebih, ini pun sudah turun dari tahun-tahun sebelumnya,” paparnya.
Maraknya peredaran rokok ilegal telah berdampak negatif bagi produsen rokok legal di dalam negeri.
Ketua Asosiasi Masyarakat Tembaka Indonesia (AMTI) Edi Sutopo, saat ini ada sejumlah industri rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) yang terpaska melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya karena produknya tidak mampu bersaing di pasar.
“Kami mohon perlindungan pemerintah,” ujarnya.
Edi mengingatkan kalau IHT tidak hanya memberikan pendapatan cukai yang cukup besar, tetapi juga berpengaruh terhadap PDB, devisa negara, pendapatan dari pajak penjualan dan pajak penghasilan badan maupun karyawan.
Cukai Rokok
Plt Dirjen Agro Putu Juli Ardhika mengakui salah satu pemicu maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat saat ini adalah tingginya tarif cukai rokok di dalam negeri saat ini.
“ Tarif cukai rokok yang tinggi jadi pemicu penyebaran rokok ilegal makin tinggi. Merea bisa menjual lebih murah,” paparnya.
Putu menjelaskan, besaran tarif cukai rokok terdiri atas 70 persen dari harga rokok yang dijual. Sementara 30 persen lainnya terdiri atas biaya produksi dan keuntungan produsen.
Walaupun dikenakan tarif cukai tinggi, Putu tetap optimis kalau industri hasil tembakau nasional masih memiliki peluang usaha yang cukup besar. Terlebih permintaan ekspor terus meningkat.
“Sekitar 40 persen produksi rokok nasional ditujukan untuk pasar ekspor,” ucapnya.
Masih besarnya potensi itu ditunjukkan oleh Indeks Kepercayaan Industri (IKI) di bulan Agusts 2025, dimana industri hasil tembakau masih berada pada fase ekspansif dengan indeks di atas 52.
Dia optimis, kondisi ekspansif untuk IHT juga masih terjadi pada IKI bulan September 2025 ini. Terlebih Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2026.
Sementara itu Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi mengapresiasi kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana tidak menaikkan tarif cukai rokok hingga tahun depan.
“Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan ini, industri hasil tembakau bisa sedikit bernapas, menuju recovery,” papar Benny
Benny menjelaskan, IHT, khususnya rokok putih, kini menghadapi penurunan produksi sejak 2019. Pada 2019, produksi rokok putih mencapai 15 miliar batang, namun dari tahun ke tahun menurunhingga menjadi 10 miliar batang pada 2024.BN













