Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan menyeleksi dua bursa komoditi yang ada saat ini, yaitu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dengan mengadakan beauty contest untuk memilih salah satu dari keduanya untuk ditetapkan sebagai penyelenggara Bursa Fisik CPO di Indonesia.
Kepala Badan Pengawa Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAPPEBTI) Didid Nordiatmoko mengatakan kedua bursa berjangka komoditi tersebut memiliki peluang yang sama untuk menjadi penyelenggara bursa fisik CPO di Indonesia namun untuk bisa ditetapkan sebagai bursa fisik CPO kedua pengelola bursa tersebut harus bisa membuktikan bahwa bursanya paling layak untuk menyelenggarakan bursa fisik CPO.
“Kami akan memilih satu dari dua bursa tersebut berdasarkan hasil seleksi yang kami lakukan. Pada tahap awal mereka diharuskan untuk mengajukan proposal sebagai calon penyelenggara bursa fisik CPO dan selanjutnya kami akan melakukan serangkaian penilaian terhadap kedua bursa tersebut berdasarkan sejumlah kriteria yang kami tetapkan,” kata Didid belum lama ini.
Didid menegaskan bahwa pemerintah hanya akan memberikan ijin kepada satu bursa komoditi diantara dua bursa komoditi yang ada agar pembentukan harga (price discovery) CPO-nya lebih bisa diterima pasar sehingga nantinya diperoleh satu harga referensi yang kredibel dan tidak menimbulkan dualisme atau kebingungan di pasar.
Dia mencontohkan pembentukan harga komoditi timah yang kini diperdagangkan di dua bursa tersebut dan menimbulkan kebingungan di pasar karena harga yang terbentuk berbeda antara satu bursa dengan bursa yang lain. Hal itu terutama menimbulkan kebingungan dalam menentukan harga referensi yang akan digunakan.
Menurut Didid, untuk sementara bursa yang ditunjuk akan memperdagangkan kontrak fisik CPO saja dengan menggunakan kuotasi harga dalam mata uang Rupiah, namun seiring dengan perkembangannya secara bertahap nantinya akan diperluas ke produk minyak kelapa sawit lainnya seperti Palm Kernel Oil (PKO), Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein dan lain-lain.
Sebelumnya, Didid menyatakan bahwa rencananya kegiatan perdagangan kontrak fisik minyak kelapa sawit tersebut akan dimulai pada bulan Juni 2023 dimana seluruh minyak kelapa sawit harus diperdagangan melalui bursa berjangka komoditi yang ada di tanah baik untuk penjualan domestik maupun untuk penjualan ekspor. (YS)