• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 9, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

BBJ Siap Laksanakan Kebijakan Perdagangan Fisik Minyak Kelapa Sawit Via Bursa

Admin by Admin
Maret 20, 2023
0
JFX Tidak Akan Menjadi Bursa Aset Kripto

Foto: Gemabisnis.com

0
SHARES
95
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) menyatakan kesiapannya untuk menjalan kebijakan baru pemerintah yang mengharuskan kegiatan perdagangan fisik minyak kelapa sawit melalui bursa berjangka komoditi, demikian disampaikan Direktur Utama (Dirut) BBJ Stephanus Paulus Lumintang kepada Gemabisnis.com di Jakarta, pekan lalu.

“Kami di PT BBJ secara teknis sudah sangat siap untuk menjalankan kebijakan baru pemerintah yang akan mewajibkan semua perdagangan fisik minyak kelapa sawit melalui bursa berjangka komoditi, baik untuk pasar di dalam negeri maupun untuk ekspor,” kata Paulus, sapaan akrab dirut PT BBJ tersebut.

Beleid mengenai perubahan kebijakan perdagangan minyak kelapa sawit itu belum lama ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didit Noordiatmoko. Menurut Didid, pemerintah berencana akan mewajibkan seluruh perdagangan minyak kelapa sawit, baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor, melalui bursa berjangka komoditi terhitung mulai bulan Juni 2023.

BacaJuga

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

JFX dan KBI Peroleh Izin Prinsip sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi Perdagangan Derivatif Keuangan

Mengingat saat ini di Indonesia memiliki dua bursa berjangka komoditi (BBJ atau Jakarta Futures Exchange/JFX dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia/BKDI atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange/ICDX), maka menurut Paulus, sebaiknya kedua bursa berjangka komoditi tersebut diberikan kesempatan yang sama (keduanya diberikan ijin) untuk menjadi bursa yang memperdagangan minyak kelapa sawit secara fisik.

“Biarkan nanti pelaku pasar sendiri yang menentukan untuk memperdagangkan minyak kelapa sawitnya di bursa yang mana sesuai dengan preferensi mereka. Diharapkan dengan diberikannya kesempatan yang sama maka masing-masing bursa akan berupaya untuk memberikan pelayanan terbaiknya bagi para pelanggan,” tutur Paulus.

Menurut Paulus, berdasarkan hasil diskusi dengan para pelaku pasar pun, mereka (pelaku pasar) menginginkan agar kedua bursa diberikan kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan kegiatan perdagangan minyak kelapa sawit secara fisik sehingga mereka dapat menilai sendiri pelayanan yang diberikan oleh masing-masing bursa.

Paulus mengatakan dengan diharuskannya perdagangan fisik minyak kelapa sawit melalui bursa maka pemerintah dan semua pemangku kepentingan industri minyak kelapa sawit akan mengetahui secara pasti dan transparan volume produksi, volume perdagangan berikut harga yang terjadi dalam transaksi melalui bursa tersebut.

Melalui perdagangan fisik di bursa, lanjut Paulus, pemerintah dan semua pemangku kepentingan juga akan bisa mendapatkan data yang lengkap dan akurat mengenai volume ekspor minyak kelapa sawit berikut nilainya (harga), nama buyer (pembeli), penjual, negara tujuan ekspor, nilai bea keluar dan pungutan ekspor yang dibayarkan eksportir, berikut informasi tentang dana hasil ekspornya.

“Semua bisa dimonitor dengan baik oleh pemerintah. Dengan demikian pemerintah juga akan lebih mudah dalam memonitor dan mengendalikan program Domestic Market Obligation (DMO) minyak kelapa sawit dalam rangka mengendalikan harga minyak goreng di dalam negeri,” jelas Paulus.

Apalagi, tambah Paulus, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan pasokan minyak kelapa sawit ke dalam negeri dengan mengurangi jatah ekspor, dimana perbandingan antara pasokan ke dalam negeri dan untuk ekspor akan diperbesar dari sebelumnya 1:6 menjadi 1:2.

Sementara itu, menjawab adanya kekhawatiran dari para pelaku perdagangan minyak kelapa sawit mengenai akan timbulnya beban baru bagi para pelaku pasar berupa biaya transaksi di bursa, Paulus mengatakan walaupun memang akan ada biaya transaksi melalui bursa namun biaya transaksi tersebut tidak akan besar dan tidak akan menjadi beban bagi pelaku pasar mengingat bursa juga memberikan pelayanan yang prima kepada mereka.

“Besaran biaya transaksi itu bisa didiskusikan bersama antara bursa dan pelaku pasar. Melalui diskusi itu bisa ditentukan biaya transaksi yang wajar dan ideal. Bahkan, bisa ditentukan batas atas dan batas bawahnya sehingga tidak akan menjadi beban bagi para pelaku pasar,” pungkas Paulus. (YS)

Previous Post

Panasonic Manufacturing Indonesia Ekspor Perdana Produk AC ke Vietnam

Next Post

Ini Syarat Pemerintah Soal Bantuan Rp 7 Juta untuk Beli Kendaraan Listrik

Admin

Admin

Related Posts

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka
Bursa Komoditi

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

by Admin
Mei 6, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC) untuk...

Read more
JFX dan KBI Peroleh Izin Prinsip sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi Perdagangan Derivatif Keuangan

JFX dan KBI Peroleh Izin Prinsip sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi Perdagangan Derivatif Keuangan

Maret 24, 2025
22 Perusahaan Segera Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Bappebti Pastikan Wujud Fisik Emas dalam Perdagangan Emas Fisik secara Digital

November 5, 2024
22 Perusahaan Segera Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

22 Perusahaan Segera Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Oktober 29, 2024
JFX, SMMTC Kerjasama Bangun Platform Perdagangan Timah

JFX, SMMTC Kerjasama Bangun Platform Perdagangan Timah

Oktober 29, 2024
Next Post
Ini Syarat Pemerintah Soal Bantuan Rp 7 Juta untuk Beli Kendaraan Listrik

Ini Syarat Pemerintah Soal Bantuan Rp 7 Juta untuk Beli Kendaraan Listrik

BERITA TERBARU

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Mei 8, 2025
Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Mei 6, 2025
Pemerintah Tetapkan Harga Batubara Acuan untuk Februari US$188,38/Ton

Pemerintah Tetapkan HBA Periode Pertama Mei 2025

Mei 5, 2025
Dukung Perluasan Pasar, Kemenperin Pacu IKM Furnitur Ekspansi ke Timur Tengah

Dukung Perluasan Pasar, Kemenperin Pacu IKM Furnitur Ekspansi ke Timur Tengah

Mei 4, 2025
Ukraina Upayakan Pembukaan Kembali Fasilitas Transit Biji-bijian melalui Polandia pasca Larangan Impor

FAO: Harga Bahan Pangan Dunia Naik di Bulan April

Mei 4, 2025
BPDPKS Kini Juga Tangani Kakao dan Kelapa

LG Keluar Konsorsium Baterai EV, Target dan Jadwal Pengurangan Emisi Karbon Tidak Terpengaruh

April 24, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Politeknik Kemenperin Latih Pelaku Industri Negara Karibia di Bidang Agro

Mei 8, 2025
Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Bappebti Terbitkan Kontrak Energi Terbarukan di Bursa Berjangka

Mei 6, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com