Disusun dan dikurasi oleh Paulus W Broto
Pengurangan pasokan gas ke Singapura memunculkan kekhawatiran tentang arbitrase dan denda. Indonesia perlu mengutamakan gas bagi pembangkit dan industri dalam negeri, sekaligus menjaga kewajiban kepada pembeli.
Risiko sengketa memang ada. Kepastian pelanggaran, pihak yang harus membayar, dan besarnya pembayaran masih harus dibuktikan melalui kontrak serta data penyerahan gas.
APA YANG SUDAH DIKETAHUI
Pengurangan pasokan mulai diberlakukan pada 24 Oktober. Pada 26 Oktober, Bahlil Lahadalia menyatakan pengiriman tetap memenuhi batas kontrak. Pernyataan ini perlu diuji terhadap kewajiban setiap pemasok dan hak setiap pembeli.
Sikap resmi Singapura juga masih bersyarat. Dalam keterangan 25 Oktober, Menteri Tan See Leng menyatakan Gas Supply Pte Ltd atau GSPL akan berhubungan dengan pemasok Indonesia untuk memeriksa kemungkinan pelanggaran. Jika terbukti, pembeli akan menempuh upaya yang diatur dalam kontrak.
Pernyataan tersebut belum merupakan putusan arbitrase atau penetapan ganti rugi.
Angka kedua pihak perlu dicocokkan. Singapura menyebut pengurangan 17 BBTUD selama 18 hari. Penjelasan pemerintah Indonesia yang diberitakan menyebut 31 BBTUD dari basis 409,55 BBTUD. Pemberitaan lain menggunakan MMSCFD.
BBTUD mengukur energi, sedangkan MMSCFD mengukur volume. Konversinya memerlukan nilai kalor gas. Cakupan pembeli, jalur, periode, dan titik pengukuran juga harus sama sebelum angkanya diperbandingkan.
Jika 31 dan 409,55 memakai satuan serta cakupan yang sama, pengurangannya secara matematis 7,57%, sehingga tersisa 92,43%. Angka ini menjelaskan pendekatan pemerintah secara keseluruhan. Kepatuhan tetap harus dibuktikan untuk setiap kontrak, termasuk jumlah dan jadwal penyerahannya.
KAPAN RISIKO MENJADI NYATA
Ada tiga keadaan yang menentukan.
Pertama, pengiriman masih memenuhi seluruh kewajiban dan prosedur kontrak. Dalam keadaan ini, pemasok memiliki dasar untuk membantah tuntutan kekurangan pasokan.
Kedua, terjadi kekurangan, tetapi pembeli menyetujui perubahan sementara, pasokan pengganti, atau pembebasan kewajiban tertentu secara tertulis. Risiko mengikuti lingkup dan syarat persetujuan tersebut.
Ketiga, terjadi kekurangan terhadap kewajiban yang berlaku tanpa kesepakatan atau pembelaan yang sah. Keadaan inilah yang membuka risiko tuntutan.
Pembeli tetap dapat mempersoalkan penafsiran kontrak meskipun pemasok yakin telah patuh. Jika ada perjanjian arbitrase yang berlaku, sengketa dapat dibawa ke forum tersebut. Mengajukan arbitrase, membuktikan pelanggaran, dan memperoleh pembayaran merupakan tahapan yang berbeda.
Ketentuan take-or-pay juga perlu dipahami dengan tepat. Kewajiban minimum pembeli membayar tidak otomatis memberi penjual hak memangkas pasokan dengan persentase yang sama. Kewajiban penyerahan, permintaan pembeli yang sah, toleransi, dan pemeliharaan harus dibaca bersama.
PRIORITAS DOMESTIK DAN KEWAJIBAN KONTRAK
Pasal 8 ayat (1) UU Migas memberi dasar prioritas pemanfaatan gas bagi kebutuhan dalam negeri. Pelaksanaannya perlu diperiksa terhadap kontrak dan hukum yang mengaturnya. Prioritas domestik sendiri belum membuktikan bahwa seluruh kekurangan penyerahan otomatis dibebaskan.
Pemeliharaan, kekurangan pasokan, atau perintah pemerintah harus diuji terhadap klausul terkait. Jika menggunakan alasan force majeure atau keadaan memaksa, perlu diperiksa peristiwa yang dicakup, hubungan sebab-akibat, pemberitahuan, dan langkah mengatasi dampaknya.
Model klausul ICC memperlihatkan pentingnya unsur tersebut; penerapannya pada kontrak gas ini tidak boleh diasumsikan. Dalam perkara Holcim–Precise tahun 2011, terkait larangan ekspor pasir Indonesia, Pengadilan Banding Singapura juga menekankan pentingnya redaksi klausul dan keadaan khusus perkara.
SIAPA YANG MEMBAYAR, DAN BERAPA
Keterangan resmi Singapura menyebut kontrak antara GSPL dan pemasok Indonesia. Pemeriksaan harus dimulai dari badan hukum penjual, pembeli, penjamin, dan penanggung risiko penyaluran.
Tuntutan terhadap perusahaan pemasok tidak otomatis menjadi tagihan APBN. Keterlibatan negara melalui kontrak, jaminan, atau dasar sengketa investasi harus dianalisis tersendiri.
Pembayaran yang mungkin timbul dapat berupa ganti rugi atau pembayaran yang ditetapkan kontrak. Komponennya dapat mencakup tambahan biaya gas pengganti, biaya penanganan yang dapat dipulihkan, bunga, dan biaya sengketa.
Pasokan pengganti dapat menjaga listrik tetap menyala sambil menimbulkan biaya tambahan bagi pembeli. Besarnya tuntutan harus diperiksa terhadap bukti, sebab kerugian, batas tanggung jawab, dan hukum yang berlaku. Nilai seluruh kontrak maupun seluruh gas yang dialihkan tidak otomatis menjadi jumlah ganti rugi.
Dipo Satria Ramli, ekonom CORE Indonesia, mengingatkan bahwa risiko kompensasi dan reputasi dapat mengurangi manfaat kebijakan. Prateek Pandey, analis energi Rystad Energy, menilai diversifikasi membantu Singapura mengelola pengurangan saat ini, sementara pengalihan gas lebih besar membutuhkan infrastruktur. Penilaian ekonomi tersebut tetap perlu dilengkapi pemeriksaan kontrak.
REKOMENDASI IDB
1. Periksa setiap kontrak dalam 24–72 jam.
ESDM dan SKK Migas bersama pemasok serta tim hukum perlu mencocokkan kontrak dan perubahannya dengan kewajiban volume, permintaan pembeli, catatan meter, pemeliharaan, pemberitahuan, toleransi, penjamin, hukum pilihan, dan forum sengketa.
2. Amankan pelaksanaan pengurangan yang sudah dilakukan.
Lanjutkan bagian yang terbukti sesuai kontrak. Jika ada kekurangan yang diperselisihkan, segera upayakan pengaturan sementara dengan pembeli sambil menjaga listrik domestik melalui pasokan pengganti. Tambahan pemotongan sepihak harus didahului pemeriksaan kewajiban.
3. Utamakan penyelesaian komersial yang terukur.
Negosiasikan pertukaran gas, substitusi LNG, perubahan jadwal, atau kompensasi. Medco telah mengumumkan perjanjian pertukaran gas multipihak pada 21 Mei 2025 yang melibatkan pemasok Indonesia, PGN, Sembcorp Gas, dan GSPL. Mekanisme ini dapat dipelajari untuk mencari pengaturan yang sesuai dengan keadaan sekarang.
4. Hitung manfaat bersih bagi Indonesia.
Bandingkan perbaikan keandalan listrik, produksi domestik, dan penghematan bahan bakar dengan margin ekspor yang hilang, biaya pengganti, serta potensi kewajiban. Gas yang dialihkan tidak seluruhnya merupakan kekurangan terhadap kewajiban kontrak.
5. Berikan satu penjelasan resmi berbasis data.
Jelaskan kebutuhan domestik, durasi pengurangan, dan dasar kepatuhannya. Publikasikan ringkasan yang dapat diuji tanpa membuka rahasia dagang. Ukur hasilnya melalui berkurangnya gangguan listrik, kecukupan gas industri, dan biaya pasokan.
6. Siapkan penataan pasokan jangka menengah.
Petakan berakhirnya masing-masing kontrak serta kesiapan produksi dan jaringan domestik. Kapasitas proyek yang masih direncanakan belum dapat dihitung sebagai pasokan tersedia.
Kepentingan rakyat diperjuangkan melalui energi yang andal dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kekuatan posisi Indonesia tumbuh dari kesiapan pasokan, bukti kepatuhan, dan kemampuan merundingkan perubahan yang diperlukan. Gas untuk rakyat dan kepercayaan kepada bangsa perlu dijaga bersama.









