• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Jumat, Desember 12, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Dorong Perdagangan Domestik, Ekosistem e-Commerce Sehat, Mendag Tetapkan Positive List PMSE

Admin by Admin
Desember 21, 2023
0
Dorong Perdagangan Domestik, Ekosistem e-Commerce Sehat, Mendag Tetapkan Positive List PMSE

Foto: Kemendag

0
SHARES
14
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan ‘Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1998 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Jadi Asal Luar Negeri dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung Melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Melakukan Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Bersifat Lintas Negara’. Kepmendag tersebut ditetapkan pada 19 Desember 2023.

Kepmendag Nomor 1998 Tahun 2023 menetapkan Positive List atau daftar barang-barang jadi asal luar negeri di bawah US$100/unit yang boleh diperdagangkan melalui platform niaga elektronik lintas negara (e-commerce cross border). Dia mengatakan, Kepmendag ini disusun untuk menciptakan ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dalam hal ini e-commerce, yang adil, sehat, serta bermanfaat.

“Positive List pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan ‘langsung’ masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 mengamanatkan penyusunan Kepmendag tentang barang jadi dengan harga di bawah US$100/unit yang boleh diperdagangkan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) lintas negara atau Positive List,” kata Mendag.

BacaJuga

Indonesia Nyatakan Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kesepakatan Dagang AS-Indonesia Terancam Batal, Ungkap Pejabat AS

Barang-barang yang masuk dalam kriteria diperbolehkan langsung masuk melalui e-commerce cross border adalah barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri; barang yang tidak melekat dengan kekayaan intelektual Indonesia termasuk indikasi geografis; barang yang tidak atau belum dapat dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta barang yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana utama untuk menyebarkan pengetahuan, menginspirasi kreativitas, dan meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.

Jenis barang jadi asal luar negeri dengan harga di bawah US$100/unit yang masuk dalam Positive List merupakan masukan dari kementerian dan lembaga terkait. Jenis-jenis barang jadi tersebut diklasifikasikan berdasarkan delapan digit pos tarif HS Code pada empat jenis produk, yaitu buku, film, perangkat lunak, dan musik. Jenis barang jadi dalam Positive List dapat berubah melalui proses evaluasi setiap enam bulan sekali. Jenis barang jadi juga bisa berubah bila ada perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang diajukan melalui kementerian atau lembaga terkait. Perubahan dalam Positive List harus ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan.

Mendag mengatakan, Kementerian Perdagangan akan menjalankan pengawasan terpadu secara berkala dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk memastikan implementasi Positive List berjalan efektif dan tidak menghambat pelaku usaha. “Kemendag juga akan terus menyosialisasikan kebijakan ini untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai Positive List,” pungkas Mendag. (YS)

Previous Post

PT SDE Resmikan Produksi Pertama Tambang Batubara Bawah Tanah

Next Post

Tujuh Pilar Untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia

Admin

Admin

Related Posts

Presiden Prabowo, Presiden Putin Saksikan Pertukaran MoU Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia
Ekbis

Indonesia Nyatakan Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

by Admin
Desember 11, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, Indonesia siap menandatangani Kesepakatan Perdagangan Bebas Indonesia-Uni Ekonomi Eurasia (Indonesia-Eurasia Economic Union...

Read more
Ekspor Naik 25,31% YoY, Impor Melonjak 36,77% YoY pada Januari 2022

Kesepakatan Dagang AS-Indonesia Terancam Batal, Ungkap Pejabat AS

Desember 11, 2025
Indonesia–Russia Perkuat Kolaborasi Industri Jelang INNOPROM 2026

Indonesia–Russia Perkuat Kolaborasi Industri Jelang INNOPROM 2026

Desember 9, 2025

Era Digital Paksa Pemasaran Barang via Daring, agar Pemilik Merek Banjir Order

November 28, 2025
Diminati Konsumen Global, Bambu Jadi Harapan Baru Industri Furnitur Nasional

Diminati Konsumen Global, Bambu Jadi Harapan Baru Industri Furnitur Nasional

November 22, 2025
Next Post
Policy Hidup Di Rumah Tangga Politik

Tujuh Pilar Untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia

BERITA TERBARU

Presiden Prabowo, Presiden Putin Saksikan Pertukaran MoU Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia

Indonesia Nyatakan Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Desember 11, 2025
Ekspor Naik 25,31% YoY, Impor Melonjak 36,77% YoY pada Januari 2022

Kesepakatan Dagang AS-Indonesia Terancam Batal, Ungkap Pejabat AS

Desember 11, 2025
Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP di Papua Raya

Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP di Papua Raya

Desember 10, 2025
Menperin RI Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menperindag Rusia di Moskow

Menperin RI Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menperindag Rusia di Moskow

Desember 9, 2025
Indonesia–Russia Perkuat Kolaborasi Industri Jelang INNOPROM 2026

Indonesia–Russia Perkuat Kolaborasi Industri Jelang INNOPROM 2026

Desember 9, 2025
BULOG Percepat Pengiriman Beras SPHP ke Empat Wilayah Sulit Terjangkau di Papua

BULOG Percepat Pengiriman Beras SPHP ke Empat Wilayah Sulit Terjangkau di Papua

Desember 9, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Presiden Prabowo, Presiden Putin Saksikan Pertukaran MoU Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia

Indonesia Nyatakan Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Desember 11, 2025
Ekspor Naik 25,31% YoY, Impor Melonjak 36,77% YoY pada Januari 2022

Kesepakatan Dagang AS-Indonesia Terancam Batal, Ungkap Pejabat AS

Desember 11, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com