Gemabisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengalokasi ekspor minyak kelapa sawit yang terdiri dari minyak sawit mentah (Crude Palm Oil), Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil (UCO) sebesar 1.040.040 ton/bulan. Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam jumpa pers secara virtual sore ini.
Alokasi ekspor minyak kelapa sawit sebanyak itu akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan produsen/eksportir yang telah memenuhi kewajibannya dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) sesuai dengan peranan dan kewajibannya masing-masing yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan dari alokasi ekspor sebesar 1 juta ton per bulan tersebut hingga hari Minggu (5/6) pemerintah melalui Kemendag telah menerbitkan 251 Persetujuan Ekspor (PE) dengan total volume minyak kelapa sawit yang dapat diekspor sebanyak 302.000 ton.
Dalam kesempatan itu Menko Luhut mengatakan bahwa dengan diperbolehkannya kembali ekspor minyak kelapa sawit dan secara bersamaan diberlakukan kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng curah yang dikaitkan dengan pelaksanaan Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) maka diharapkan kegiatan ekspor kembali berjalan dan pasokan minyak goreng di pasar domestik kembali berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Dengan kebijakan tersebut maka diharapkan eksportir dapat kembali mengekspor minyak sawitnya untuk meraih devisa, begitu juga distributor dan pedagangan di dalam negeri dapat menjalankan usahanya dan mendapatkan keuntungan yang sesuai, demikian juga konsumen minyak goreng di dalam negeri bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga yang wajar yang telah ditetapkan pemerintah,” tutur Luhut.
Dengan kebijakan tersebut, tambah Luhut, diharapkan petani kelapa sawit juga bisa menikmati harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang cukup baik dan stabil, yaitu tidak kurang dari Rp 2.500/kg.
Menurut Luhut, untuk menjamin ketersediaan minyak goreng curah di pasar domestik pemerintah mulai bulan Juni ini memberlakukan DMO dengan volume lebih dari 300.000 ton/bulan. Volume tersebut lebih tinggi dari volume DMO sebelumnya karena memang ditujukan untuk membanjiri pasar domestik agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga yang wajar seseuai dengan ketentuan pemerintah.
Dalam kesempatan itu Luhut juga menegaskan pemerintah akan mengawasi dengan ketat pelaksanaan penyaluran minyak goreng curah di pasar domestik mulai dari hulu di tingkat produsen CPO dan minyak goreng hingga ke penyalurannya di tingkat distributor, pedagang eceran hingga minyak goreng sampai di tangan konsumen.
“Untuk pengawasan ini kita akan melibatkan semua kementerian terkait berikut TNI, POLRI, Kejaksaan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” pungkas Luhut. (YS)