Gemabisnis.com, JAKARTA – Keputusan Amerika Serikat dan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organization/NATO) untuk mengenakan embargo pasokan energi dari Rusia berdampak pada kenaikan Harga Batubara Acuan (HBA) bulan April 2022 menjadi US$288,40/ton.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (5/4) mengatakan sanksi embargo energi merupakan buntut dari masih memanasnya konflik Rusia-Ukraina. Harga komoditas batubara global pun ikut terpengaruh sehingga HBA di bulan ini melonjak signifikan 41,5% dari bulan Maret 2022 sebesar US$203,69/ton.
Pulihnya aktivitas perekonomian, lanjut Agung, selepas pandemi COVID-19 di sejumlah negara juga turut mendongkrak tingginya permintaan batubara global. Konsumsi listrik Tiongkok yang tinggi menjadi salah satu faktor utama penetapan HBA.
Menurut Agung, selama empat bulan terakhir, grafik HBA terus menanjak dari US$158,50/ton di Januari 2022, menjadi US$188,38/ton di Februari. Selanjutnya bulan Maret naik lagi menjadi US$203,69/ton, dan terakhir di bulan April menjadi US$288,40/ton.
HBA April akan digunakan secara langsung dalam jual beli komoditas batubara (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).
HBA sendiri merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.
Terdapat dua faktor turunan yang memengaruhi pergerakan HBA yaitu, supply dan demand. Pada faktor turunan supply dipengaruhi oleh musim (cuaca), teknis tambang, kebijakan negara supplier, hingga teknis di supply chain seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal.
Sementara untuk faktor turunan demand dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turut berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir, dan hidro.
Agung mengatakan selain HBA untuk kegiatan ekspor pemerintah juga menetapkan HBA domestik khusus kelistrikan sebesar US$70/ton dan HBA domestik untuk kebutuhan bahan bakar industri semen dan pupuk sebesar US$90/ton. Penetapan HBA domstik ini ditujukan untuk menjaga daya saing industri domestik dan utamanya memastikan keterjangkauan hasil produksi industri bagi masyarakat. (YS)