Gemabisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mencatat gap antara kebutuhan dan produksi gula di dalam negeri masih cukup tinggi sehingga diperlukan upaya untuk mengatasinya segera guna meningkatkan kemandirian domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam siaran persnya akhir pekan lalu mengatakan, saat ini masih terdapat gap kebutuhan gula sekitar 850.000 ton untuk gula konsumsi dan 3,27 juta ton untuk gula rafinasi.
Gap yang masih tinggi antara kebutuhan dan produksi tersebut terjadi akibat lonjakan kebutuhan akibat peningkatan konsumsi rumah tangga seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, pendapatan masyarakat dan tumbuhnya industri makanan dan minuman yang diproyeksi meningkat 5-7% setiap tahunnya.
Menurut catatan Kemenperin, pada tahun 2021, produksi gula nasional sebesar 2,35 juta ton yang terdiri dari produksi pabrik gula BUMN sebesar 1,06 juta ton dan pabrik gula swasta sebesar 1,29 juta ton. Sementara itu, kebutuhan gula tahun 2022 mencapai sekitar 6,48 juta ton, terdiri dari 3,21 juta ton Gula Kristal Putih dan 3,27 juta ton Gula Kristal Rafinasi.
Guna mengatasi gap tersebut Kementerian Perindustrian terus berupaya mendorong peningkatan produktivitas industri gula melalui pola intensifikasi dan ekstensifikasi hingga pemanfaatan digitalisasi. Langkah ini dalam rangka mengakselerasi pemenuhan kebutuhan gula yang kian meningkat, terutama di pasar domestik.
“Industri gula merupakan salah satu sektor strategis, karena komoditasnya berperan penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan sebagai bahan baku bagi sejumlah sektor industri penggunanya. Hal ini membuat industri gula punya nilai strategis bagi ketahanan pangan nasional dan peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (7/8).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan, gula dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Gula Kristal Mentah (GKM) yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, Gula Kristal Putih (GKP) merupakan gula kebutuhan konsumsi langsung atau rumah tangga, dan Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang merupakan bahan baku industri.
“Kemenperin sedang berupaya untuk meminimalkan gap jumlah produksi gula kristal putih. Oleh karenanya, untuk memenuhi jumlah kebutuhan yang meningkat, diperlukan produktivitas yang tinggi. Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden agar produksi gula konsumsi bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” paparnya. (YS)