Gemabisnis.com, JAKARTA – Indonesia dan Peru memulai proses perundingan Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA) di Lima, Peru, Senin (27/5). Perundingan dijadwalkan berlangsung pada 27-30 Mei 2024 dan proses perundingan ditagetkan dapat diselesaikan pada November 2024.
Perundingan dibuka secara resmi oleh Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Pariwisata Peru, Elizabeth Galdo, dan Duta Besar RI untuk Republik Peru, Ricky Suhendar. Pada perundingan tersebut, Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Perundingan Bilateral selaku Ketua Tim Perunding Indonesia Johni Martha, sedangkan delegasi Peru dipimpin oleh Direktur Asia, Oseania, dan Afrika Kementerian Perdagangan Luar Negeri dan Pariwisata Peru, Gerardo Meza selaku Ketua Tim Perunding Peru.
Menteri Galdo dalam sambutannya mengungkapkan, IP-CEPA diharapkan dapat memberikan manfaat perdagangan bagi Indonesia dan Peru. “Perjanjian IP-CEPA bukan hanya sekedar perdagangan, tetapi juga akan memperluas kehadiran Peru di Asia Tenggara dan Indonesia di Amerika Latin. IP-CEPA diharapkan akan memberikan manfaat bagi kedua negara,” ungkap Menteri Galdo seperti dikutip siaran pers Kementerian Perdagangan RI, Rabu (30/5).
Johni pun mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, potensi perdagangan kedua negara masih cukup besar. Hal ini mengingat total populasi di Peru sebesar 34 juta jiwa dengan nilai produk domestik bruto (PDB) mencapai US$239,3 miliar. Selain itu, IP-CEPA dapat membuka peluang perdagangan kedua negara yang lebih luas lagi.
“Peru merupakan mitra dagang nontradisional Indonesia yang memiliki potensi cukup besar. Peru dapat menjadi penghubung produk-produk Indonesia di kawasan Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Oleh sebab itu, perundingan IP–CEPA berperan penting sebagai pembuka jalan dan peluang bagi perdagangan yang lebih luas antara pelaku bisnis Indonesia dan Peru,” kata Johni.
Dalam perundingan putaran pertama ini, kedua pihak memulai perundingan sektor barang terlebih dahulu. Sektor barang tersebut meliputi akses pasar perdagangan barang, aturan asal barang, kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, hambatan teknis perdagangan, pengamanan perdagangan; perlindungan atas kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan; penyelesaian sengketa; serta kerangka hukum dan kelembagaan.
Perdagangan Indonesia-Peru
Total perdagangan Indonesia dan Peru pada periode Januari-Maret 2024 mencapai US$97,4 juta. Pada periode ini, ekspor Indonesia ke Peru tercatat sebesar US$63,9 juta, sedangkan impor Indonesia dari Peru tercatat US$33,5 juta sehingga Indonesia menikmati surplus perdagangan sebesar US$30,43 juta.
Sementara pada 2023, total perdagangan kedua negara mencapai US$444,4 juta dengan nilai ekspor Indonesia ke Peru sebesar US$367,4 juta dan impor Indonesia dari Peru sebesar US$77 juta. Dengan demikian, Indonesia menikmati surplus perdagangan dengan Peru sebesar US$290,4 juta.
Total nilai perdagangan Indonesia-Peru pada periode lima tahun terakhir (2019-2023) mengalami tren positif sebesar 19,9%. Peru merupakan negara tujuan ekspor nonmigas ke-45 Indonesia dan urutan ke-62 asal impor Indonesia. Pada 2023, ekspor utama Indonesia ke Peru, di antaranya kendaraan bermotor dan mobil (US$144 juta), biodiesel (US$31,8 juta), alas kaki (US$44,9 juta), dan kertas (US$13,2 juta). Sedangkan impor utama Indonesia dari Peru, di antaranya biji kakao (US$33,1 juta), anggur segar/kering (US$19,7 juta), pupuk mineral atau kimia fosfat (US$8,5 juta), seng tidak ditempa (US$5,3 juta), dan terak ampas logam (US$2,5 juta). (YS)