PERTAMA, proses nation building untuk membangun masyarakat industri pada dasarnya akan berjalan mengikuti alur itu. Untuk menjadi negara industri, paling tidak membutuhkan pendidikan karena industrialisasi memerlukan proses teknokrasi,sehingga untuk menjadi bangsa industri harus menguasai iptek.
Proses bisnisnya akan bisa tumbuh jika didukung pembiayaan industri dan difasilitasi oleh sistem regulasi yang pro industri dan atau pro bisnis. Sebab itu, proses industrialisasi akan bisa berjalan bila tiga unsur pokok menyertainya, yaitu, ilmu pengetahuan dan teknologi, modal ventura , serta kerangka regulasi.
KEDUA, judul tulisan ini adalah sebuah ekosistem makro yang harus dikembangkan, selain karena masing-masing pasti akan mempunyai ekosistem mikro, misalnya ekosistem pendidikan dan seterusnya. Proses yang kolaboratif menjadi kata kunci. Secara idial, proses akan dimulai dari titik api kecil atau bergerak dari ZERO to ONE dan seterusnya. Di saat pendidikan telah menjadi industri jasa, maka outputnya diharapkan dapat menyebar ke berbagai sektor yang lain sebagai penggerak industri , misal di sektor industri pengolahan atau industri jasa lainnya.
KETIGA, ketika berada dalam sebuah realita, maka proses industrialisasi akan dikembangkan melalui dua pendekatan, yaitu : 1) model investasi langsung oleh PMA/PMDN. 2) model by design melalui jalur inkubator industri yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi dan atau lembaga R/D,serta jalur vokasi untuk menyiapkan tenaga kerja terampil.
Kedua jalur tersebut, saat ini diurus oleh K/L yang berbeda, yaitu Kementrian Investasi untuk jalur investasi langsung dan Kementerian Perindustrian untuk jalur by design .Dengan kata lain, yang bersifat pembinaan dan pengembangan industri diurus oleh Kemenperin. Dana pembinaan dan pengembangan didukung oleh APBN.
KEEMPAT, hakekat pembangunan industri adalah perubahan dari sesuatu yang bersifat intangible menjadi sesuatu yang sifatnya tangible. Ketika pendidikan kita tempatkan sebagai titik awal maka prosesnya akan berjalan mengikuti alur rantai nilai invention, innovation, invesment, industrialization, dan regulation. hingga memasuki tahap komersialisasi produk dan layanan. Konsep ini yang boleh jadi melatarbelakangi munculnya pendapat bahwa membangun industri adalah bukan hanya sekedar mendirikan pabrik yang disampaikan oleh almarhum Ir Hartarto, menteri perindustrian tahun 1983- 1993.
KELIMA, kita bisa sepakat dan bisa juga tidak sependapat dengan pandangan tersebut. Tapi apapun pendekatan yang dipilih, itulah salah satu atau salah dua pilihan yang dapat dilakukan sebagai model pembangunan industri yang dapat kita tempuh. Model yang nomor 1) sejatinya adalah semacam pembangunan yang berazaskan pada hukum pasar. Sedangkan model nomor 2) pada dasarnya menggunakan pendekatan literasi dan edukasi melalui pengembangan inkubator industri. Karena itu, pendekatan inkubator industri disebut model by design. Ketika pilihan – pilihan itu kita bawa ke ruang publik, maka semuanya akan tergantung dari arah politik industri yang kita nyatakan dalam strategi transformasi serta kebijakan dan progam progam yang menyertainya.
KEENAM, manakala politik industri sudah ditetapkan, maka dari situlah proses perencanaan dan programnya sudah dapat dimulai. Model pembangunan yang dipilih apakah akan bersandar pada hukum pasar atau melalui pendekatan by design dan/ atau gabungannya, maka keduanya harus berkontribusi terhadap pembentukan PDB ekonomi. Lebih spesifik lagi dapat meningkatkan pendapatan per kapita yang tinggi bagi masyarakat
KETUJUH, jika pilihannya by design, maka dibutuhkan sejumlah affirmative policy dan program. Dari sinilah maka berarti diperlukan regulasi yang juga bersifat by design. Sebab itu pula, sesungguhnya pemerintah membutuhkan hadirnya lembaga pembiayaan industri sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 3/2014 tentang Perindustrian.
Lahirnya venture capital merah putih atau venture capital swasta diharapkan dapat memfinance pembiayaan industri yang dibangun secara by design oleh putra putri anak bangsa sebagai para wirausaha industri.
Tema ini penulis angkat karena adanya kesadaran bahwa pembangunan di Indonesia selama ini terlalu memfokuskan perhatian pada pertumbuhan yang mengandalkan investasi besar yang yang tunduk pada hukum pasar. Namun kurang mengikutsertakan rakyat sebagai subyek dan bagian utama dari pembangunan.
Sekarang saat yang tepat untuk memulai dan menanamkan kembali dengan orientasi baru model pengembangan industri secara by design tersebut. Ikhtiar ini tidak harus dimulai dari NOL karena sejatinya program-program inkubator industri sudah banyak dilakukan oleh berbagai perguruan tinggi dan lembaga R/D. Tapi sayangnya sesudah itu tidak jelas hasilnya karena proses rantai nilai inovasi nya putus di tengah jalan.
Titik krusialnya terjadi akibat belum ada kerangka regulasi yang bersifat afirmative dan pendanaan investasinya, meskipun perusahaan venture capital sudah banyak bermunculan. Ini sebenarnya juga dapat kita sebut model investasi kolaboratif. Refocusing progam menjadi penting, yaitu : 1) mewujudkan progam yang sifatnya kolaboratif. 2) focus pada progam inkubator Industri 4.0. 3) menyiapkan localize leaders industry untuk menjadi mitra strategis global Industry. 4) Saatnya program- program yang berbasis pada pendekatan micro industry harus dimulai, yang selama ini berorientasi pada growth for growth karena semua didrive oleh pendekatan macro economy untuk menggenjot investasi langsung PMA.