Gemabisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) tidak memiliki rencana untuk menjadi salah satu bursa aset kripto di Indonesia karena bursa tersebut akan lebih memfokuskan dirinya untuk menjadi bursa berjangka komoditi lain di luar asset kripto, demikian ditegaskan Direktur Utama JFX, Stephanus Paulus Lumintang kepada Gemabisnis.com di sela-sela peringatan 22 tahun beroperasinya JFX di Jakarta (Kamis, 15/12).
Paulus, panggilan akrab dirut JFX itu, mengatakan sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang memperbolehkan berdirinya bursa asset kripto di dalam negeri, JFX telah berpartisipasi dalam pembentukan bursa baru yang akan segera berdiri dan beroperasi di Indonesia.
Menurut Paulus, bursa baru itu nantinya yang akan menjadi pasar asset kripto di Indonesia dimana berbagai asset kripto akan diperdagangkan di bursa tersebut. Bursa baru itu akan dikelola oleh sebuah perusahaan bursa digital Indonesia yaitu PT Digital Futures Exchange. Di bursa yang baru tersebut JFX akan berperan sebagai salah satu pemegang saham bersama 10 perusahaan pemegang saham lainnya.
“Kami di JFX telah berpartisipasi menjadi salah satu pemegang saham dari PT Digital Futures Exchange bersama 10 pemegang saham lainnya. Perusahaan tersebut sudah resmi berdiri dan kini tinggal menunggu keluarnya izin sebagai bursa digital (yang memperdagangan aset kripto) dari pemerintah dalam hal ini dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” kata Paulus.
Berdasarkan data Bappebti, sampai saat ini sudah terdapat 25 perusahaan aset kripto nasional yang sudah melakukan pendaftaran (registrasi) di Bappebti dan sudah mendapatkan status sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Ke-25 perusahaan tersebutlah yang kemungkinan nantinya akan meramaikan perdagangan aset kripto di tanah air.
Sementara itu, melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko sejauh ini telah menetapkan 383 aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Indonesia. (YS)