• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 16, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Kemenperin Fasilitasi Industri Serap Garam Lokal Lebih dari 1 Juta Ton

Admin by Admin
Agustus 5, 2022
0
Kemenperin Fasilitasi Industri Serap Garam Lokal Lebih dari 1 Juta Ton

FOTO: Kemenperin

0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Gemabisnis.com, JAKARTA–Kementerian Perindustrian terus berperan aktif untuk meningkatkan penyerapan komoditas garam hasil produksi dalam negeri, antara lain melalui fasilitasi kerja sama antara industri pengolah garam dengan petani atau petambak garam di tanah air.

“Oleh karena itu, pada hari ini, kami mengumpulkan sejumlah perusahaan industri pengolah garam dan para petani, petambak, kelompok atau koperasi petani garam untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman dalam penyerapan garam lokal tahun 2022,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (05/08/2022).

Penandatanganan nota kesepahaman untuk penyerapan garam lokal tersebut diwakili oleh tujuh industri pengolahan garam dari total 15 industri pengolahan garam yang akan melakukan penyerapan garam lokal dari 27 orang perwakilan petani atau petambak garam. Di samping itu, garam lokal juga diserap langsung melalui industri kecil dan menengah (IKM) yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

BacaJuga

FTA Indonesia-EAEU Ditandatangani, Babak Baru Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Negara-negara Eurasia

Dubes Rusia: Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-EAEU Ditandatangani Minggu, 21 Desember 2025

“Sinergi ini merupakan salah satu bukti konkret bahwa Kemenperin dan pelaku industri turut mendukung kesejahteraan petani dan petambak garam dalam negeri, yang diyakini akan mendukung pertumbuhan ekonomi, utamanya pada sektor industri sebagai komponen bahan baku dan penolong industri hilirnya serta dalam mendukung ketahanan pangan nasional,” tutur Menperin.

Tahun ini, rencana penyerapan garam hasil produksi dalam negeri oleh industri pengolahan garam skala menengah dan besar adalah sebesar 1.050.000 ton dari beberapa wilayah sentra produksi garam di seluruh Indonesia, di luar yang diserap langsung oleh sektor industri kecil menengah (IKM). Sementara itu, total penyerapan garam lokal yang telah dilakukan oleh industri, untuk garam lokal produksi tahun 2021, telah mencapai 767.611 ton. Hal ini mempertimbangkan ketersediaan produksi hasil panen 2021 yang juga mengalami penurunan karena kondisi cuaca, serta dampak pandemi COVID-19, yang berpengaruh terhadap pasar garam konsumsi, terutama untuk hotel, restoran dan katering (horeka).

“Kerja sama antara industri dengan petani garam tidak hanya sampai pada penyerapan garam produksi dalam negeri saja, tetapi komitmen industri pengolahan garam melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) untuk membantu petani garam dalam hal peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri,” papar Agus.

Menperin menjelaskan, garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupun komersial (hotel, restoran dan katering), hingga sektor industri meliputi industri aneka pangan (porduksi mi instan, biskuit, bumbu-bumbuan, makanan ringan, dan produk aneka pangan lainnya), industri farmasi (cairan infus, cairan hemodialisa, dan obat-obatan lainnya), industri tekstil dan penyamakan kulit, industri klor alkali (petrokimia dan pulp kertas), bahkan untuk water treatment di industri dan pengeboran minyak.

“Beberapa jenis garam untuk kebutuhan industri sudah dirumuskan standarnya melalui SNI. Selain itu, sejumlah sektor industri, seperti industri klor alkali (CAP), industri farmasi dan kosmetik, serta industri aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong dengan spesfikasi yang cukup tinggi, baik dari sisi minimum kandungan NaCl yang di atas 97% maupun cemaran logam dan kadar Ca maupun Mg yang dipersyaratkan cukup rendah,” ungkapnya.

Menperin menyebutkan, kebutuhan garam nasional tahun 2022 berdasarkan Neraca Garam, yakni sebesar 4,5 juta ton yang terdiri atas kebutuhan industri pengolahan sebesar 3,7 juta ton dan konsumsi 800 ribu ton baik untuk rumah tangga maupun komersial.

“Kebutuhan garam dalam kuantitas yang besar, seperti untuk sektor industri CAP, membutuhkan kepastian pasokan dan kontinuitas sesuai dengan waktu produksi yang telah dijadwalkan agar dapat memastikan ketersediaan produk di pasar,” imbuhnya.

Jaga pasokan industri

Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, dalam rangka menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kepentingan industri, serta mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya, maka perlu dilakukan pengendalian impor yang salah satunya adalah komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong Industri. Sebagai salah satu pilot untuk penerapan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK), impor garam diatur sangat ketat oleh pemerintah.

Seluruh industri yang membutuhkan impor garam mengajukan permohonan melalui sistem tersebut untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin melalui lembaga verifikasi independen. Selanjutnya, hasil verifikasi ini dibahas melalui rapat koordinasi.

“Impor garam untuk keperluan industri hanya dapat diimpor oleh API-P (Importir Produsen). Untuk sektor industri CAP dan farmasi kosmetik, garam diimpor oleh industri penggunanya langsung,” jelas Menperin. Industri sektor CAP menggunakan bahan baku garam untuk menghasilkan produk berupa PVC, pipa, kabel, pulp, kertas, kaustik soda dan lain-lain, sedangkan industri farmas menggunakan bahan baku garam untuk memproduksi infus, cairan hemodialisa, obat-obatan, injeksi, dan lainnya.

Sedangkan untuk sektor industri aneka pangan, garam diimpor oleh industri pengolahan garam berupa garam krosok, yang diolah menjadi garam halus atau garam jadi sesuai spesifikasi industri makanan dan minuman yang membutuhkan sebagai bahan baku atau bahan penolong. “Garam yang telah diolah ini didistribusikan ke industri makanan dan minuman yang membutuhkan bahan baku garam untuk memproduksi bumbu-bumbuan, mi instan, makanan ringan, biskuit, dan lain-lain,” tandasnya.

Industri pengolahan garam yang melakukan importasi untuk sektor aneka pangan diwajibkan juga untuk menyerap garam lokal sebagaimana amanat Permenperin 34 tahun 2018, yang kemudian diolah menjadi garam konsumsi atau garam industri yang dapat menggunakan bahan baku lokal.

Garam impor saat ini hanya digunakan untuk tiga sektor industri, yaitu industri CAP (klor alkali plant), farmasi dan kosmetik, serta aneka pangan, yang memerlukan kualitas garam industri cukup tinggi. Tidak hanya kandungan NaCl minimum 97%, tetapi juga impuritas yang rendah, jumlah pasokan yang memadai, kontinuitas pasokan yang terjamin, serta harga yang bersaing karena produk akhirnya tidak hanya untuk kebutuhan dalam negeri namun juga untuk kebutuhan ekspor.

Peningkatan kualitas ini dimulai dari proses hulu produksi garam oleh petani dengan menjaga konsistensi masa produksi garam sampai memperoleh hasil yang optimal, dengan kandungan NaCl untuk garam konsumsi minimal 94% untuk garam konsumsi, dan garam industri minimal 97%. “Untuk itu, industri pengolahan garam harus dapat meningkatkan kualitas hasil olahan garam lokal melalui proses pengolahan garam berbasis teknologi modern sehingga produk jadinya dapat diterima oleh industri,” pungkas Menperin.(NF)

Tags: Fasilitasiindustri garamKemenperinkerjasamapetambak garamserap garam
Previous Post

Ini Strategi Zulkifli Hasan Kerek Harga TBS

Next Post

Di Tengah Ketidakpastian, Ekonomi Indonesia Q2 Tumbuh Impresif

Admin

Admin

Related Posts

FTA Indonesia-EAEU Ditandatangani, Babak Baru Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Negara-negara Eurasia
Ekbis

FTA Indonesia-EAEU Ditandatangani, Babak Baru Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Negara-negara Eurasia

by Admin
Desember 23, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menandatangani Persetujuan Perdagangan Bebas antara Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia (Indonesia–EAEU FTA)...

Read more
Dubes Rusia: Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-EAEU Ditandatangani Minggu, 21 Desember 2025

Dubes Rusia: Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-EAEU Ditandatangani Minggu, 21 Desember 2025

Desember 19, 2025

Y.O.U Berkomitmen Hadirkan Solusi Kulit Tropis – Efektif Berbasis Sains

Desember 15, 2025
Presiden Prabowo, Presiden Putin Saksikan Pertukaran MoU Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia

Indonesia Nyatakan Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Desember 11, 2025
Ekspor Naik 25,31% YoY, Impor Melonjak 36,77% YoY pada Januari 2022

Kesepakatan Dagang AS-Indonesia Terancam Batal, Ungkap Pejabat AS

Desember 11, 2025
Next Post
Atasi Lonjakan Kasus, Respon Cepat Penanganan Pandemi COVID-19 Sangat Dibutuhkan

Di Tengah Ketidakpastian, Ekonomi Indonesia Q2 Tumbuh Impresif

BERITA TERBARU

BULOG Resmi Peroleh Margin Fee 7%, Perkuat Peran Strategis Pangan Nasional

BULOG Resmi Peroleh Margin Fee 7%, Perkuat Peran Strategis Pangan Nasional

Januari 13, 2026
BULOG Ukir Prestasi Pengadaan Beras Nasional Tetinggi Sepanjang Sejarah 3,2 Juta Ton di Tahun 2025

BULOG Pastikan Petani Dapatkan Harga GKP Rp 6.500/kg Melalui Pembayaran Secara Digital

Januari 12, 2026
BULOG Siapkan Strategi Jalankan Penugasan Lebih Besar di 2026

BULOG Siapkan Strategi Jalankan Penugasan Lebih Besar di 2026

Januari 12, 2026

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur

Januari 10, 2026

Mentan RI : Amran Apresiasi Peran Kapolri dan DPR-RI dalam Percepatan Swasembada Pangan

Januari 9, 2026
BULOG Targetkan Ekspor 1 Juta Ton Beras Tahun 2026 Melalui Skema G-to-G

BULOG Targetkan Ekspor 1 Juta Ton Beras Tahun 2026 Melalui Skema G-to-G

Januari 7, 2026
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

BULOG Resmi Peroleh Margin Fee 7%, Perkuat Peran Strategis Pangan Nasional

BULOG Resmi Peroleh Margin Fee 7%, Perkuat Peran Strategis Pangan Nasional

Januari 13, 2026
BULOG Ukir Prestasi Pengadaan Beras Nasional Tetinggi Sepanjang Sejarah 3,2 Juta Ton di Tahun 2025

BULOG Pastikan Petani Dapatkan Harga GKP Rp 6.500/kg Melalui Pembayaran Secara Digital

Januari 12, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com