Gemabisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah berencana untuk kembali menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng sawit setelah pencabutan larangan ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil yang akan dilakukan pada 23 Mei 2022.
Mendag mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Perdagangan akan segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil sehingga kegiatan ekspor produk minyak kelapa sawit tersebut dapat kembali dilakukan mulai tanggal 23 Mei 2022.
Menurut Mendag, pasca larangan sementara ekspor produk minyak kelapa sawit tersebut kondisi pasokan minyak goreng curah di pasar dalam negeri kini sudah meningkat sangat signifikan mencapai 211.638,65 ton/bulan atau 17.000 ton lebih banyak dibandingkan dengan kebutuhan nasional sebesar 194.634 ton/bulan. Padahal sebelum diterapkannya larangan sementara ekspor tersebut pasokannya hanya 64.626,52 ton/bulan atau hanya 33,2% dari total kebutuhan nasional setiap bulannya. Sementara itu, seiring dengan meningkatnya pasokan harga minyak goreng curah terus memperlihatkan penurunan signifikan.
Mendag menegaskan dengan dibukannya kembali kegiatan ekspor mulai tanggal 23 Mei 2022, pemerintah akan kembali memberlakukan kebijakan DMO dan kebijakan turunannya yang disertai dengan kegiatan pengawasan oleh penegak hukum. Sementara untuk kegiatan penyaluran minyak goreng curah kepada masyarakat, pemerintah akan menjalankan program MigirRakyat berbasis digital yang dapat diakses oleh setiap warga yang membutuhkan minyak goreng. Melalui program tersebut masyarakat dapat membeli minyak goreng curah 1-2 liter setiap harinya. (YS)