Gemabisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran wajib pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batubara tahun 2022 sebesar 166 juta ton dari total rencana produksi sebesar 663 juta ton.
Kewajiban pasok ini akan diberlakukan terhadap semua perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK sebesar 25% dari produksi.
Demikian disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementerian ESDM usai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Kamis (17/2) .
Menurut Menteri Arifin, pada bulan Januari 2022, produksi batubara telah mencapai 34 juta ton dimana 13 juta ton dimanfaatkan untuk kebutuhan DMO dan 12 juta ton diekspor.
Arifin memproyeksikan kebutuhan batubara domestik akan terus meningkat dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Peningkatan ini terjadi pada sektor pembangkit dan industri. Kebutuhan batubara nasional diperkirakan mengalami kenaikan dari 165,75 juta ton pada 2022 menjadi 208,54 juta ton di tahun 2025.
Secara spesifik, Arifin memaparkan rencana kebutuhan batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Total kebutuhannya mencapai 127,1 juta ton dengan rincian 64,2 juta ton dipergunakan untuk PLTU Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan 62,9 juta ton untuk Independent Power Producer (IPP). Dengan demikian, rata-rata kebutuhan batubara mencapai 10-11 juta ton/bulan.
Menurut Arifin, perusahaan yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan yang sudah ditetapkan akan mendapatkan sanksi berupa pelarangan ekspor dan kewajiban pembayaran denda atau kompensasi DMO. Pedoman pelarangan ekspor, denda, dana kompensasi dan sanksi telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 13 Tahun 2022.
Amankan Pasokan PLN
Arifin mengatakan pemerintah sendiri tengah mengambil langkah tegas guna memastikan pasokan batubara untuk PLN pada tahun 2022. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bersama PT PLN (Persero) telah menyiapkan sistem enforcment real time. Sistem ini menggabungkan sistem pengawasan di lapangan dan sistem digital yang langsung terintegrasi dengan sistem informasi manajemen di Ditjen Minerba.
Apabila terjadi kegagalan loading di lokasi tertentu, sistem ini akan memberikan pemberitahuan atau notifikasi ke sistem Ditjen Minerba dan secara otomatis akan mengirim Surat Peringatan. Dengan demikian dapat dilakukan corrective action secara cepat, tepat dan terukur.
PLN juga telah mengubah kontrak dari flesibilitas menjadi fixed jangka panjang dengan perusahaan produsen batubara sekaligus mengimplementasikan Kepmen ESDM Nomor 139 tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
Tak hanya itu, PLN juga telah menyelesaikan masalah volume, logistik, kontrak, pengawasan dan enforcement hingga menambah kapasitas dan kecepatan pembongkaran. (YS)