PERTAMA, pembangunan dan investasi adalah kegiatan yang dapat dikatakan serupa. Keserupaannya adalah butuh dana besar untuk menghasilkan output. Ketidaksamaannya adalah bahwa output pembangunan berspektrum luas.Dikatakan sebagai proses yang kompleks yang banyak melibatkan faktor-faktor ekonomi dan non ekonomi. Yang paling esensial adalah untuk memampukan setiap individu agar bisa hidup lebih layak sesuai dengan hak-hak dasar manusia.
KEDUA, sementara itu, investasi adalah aktivitas menempatkan dana pada suatu proyek tertentu pada periode tertentu dengan harapan dapat menghasilkan keuntungan atau meningkatkan nilai investasi. Ketidaksamaanya dalam hal yang bersifat pragmatis dapat dijelaskan bahwa pembangunan pada dasarnya lebih bersifat “cost center”, sedangkan investasi pada dasarnya lebih fokus pada expected return, income and profil.
Perbedaannya lagi secara pragmatis adalah bahwa output pembangunan diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup rakyat dan peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat.Sedangkan investasi pada dasarnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kekayaan para investor atau pemodal.
KETIGA, landasan hukum dari kegiatan pembangunan dan investasi berbeda. Pembangunan nasional tunduk pada UU nomor 17/ 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 ( RPJPN). Sedangkan penyelenggaran Investasi tunduk pada UU nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal.
Jika dilihat dari timingnya, kedua UU tersebut terbit di tahun yang sama, yaitu 2007.Boleh jadi memang dirancang seperti itu sehingga progam-progam pembangunan yang menjadi prioritas nasionalis dapat menarik investor dalam negeri maupun asing agar dapat ikut menempatkan dananya untuk mewujudkan berbagai proyek pembangunan yang diprioritaskan.
Hal ini dimungkinkan karena dana yang disediakan melalui APBN/APBD sangat terbatas, sehingga harus juga menarik dana dari investor dalam negeri maupun asing. Bahkan kini mulai dikembangkan model pembiayaan berupa Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dalam hubungan ini bisa terjadi karena modal sendiri terbatas, sehingga harus menarik sumber dana dari luar dalam bentuk pinjaman/utang atau kerjasama investasi.
Terkait dengan itu,, maka berdasarkan UU nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 41 , pemerintah juga diberi diskresi untuk mengelola investasi pemerintah yang dananya dapat ditempatkan dalam bentuk saham, surat utang,dan investasi langsung.
KEEMPAT, sebagai diskursus, kita dapat memahami bahwa hal yang dijelaskan di atas harus dilakukan strategi pendanaan semacam itu karena pemerintah menghadapi masalah dalam kebijakan pembangunan, khususnya di bidang ekonomi.
Dalam text book, kita mengenal bahwa pembuat kebijakan pembangunan menghadapi dilema dan trade-off. Di antaranya yang sudah sering kita baca adalah : 1) orientasi pertumbuhan versus distribusi pendapatan. 2) Keseimbangan sektoral dan wilayah versus kepincangan antar sektor dan antar wilayah. 3) pemilikan negara versus pemilikan swasta. 4) perusahaaan besar versus perusahaan kecil menengah. 5) campur tangan pemerintah versus pasar bebas. 6) memudahkan modal asing masuk versus memulai dengan kemampuan sendiri.
Jika kembali ke pasal 33 UUD 1945 , sejatinya dilema dan trade-off pembangunan ekonomi tersebut sudah diberikan kaidah penuntunnya agar masalah pembangunan, khususnya di bidang ekonomi dapat menjawab enam tantangan tersebut,dan jika kita tengok ke RPJPN , hampir semua isunya telah teridentifikasi dalam program-program indikatif sebagai prioritas nasional.
KELIMA, sekarang ini publik banyak mempermasalahkan tentang pembangunan ibu kota negara (IKN). Duduk perkaranya menjadi campur aduk karena dua hal yaitu aspek perencanaan dan pembiayaan. Secara esensial sebenarnya tidak ada yang keberatan, tapi karena dua hal tersebut, maka opini yang tumbuh adalah penolakan dan yang lebih bijaksana adalah penundaan.
Selintas pandang, ibu kota negara mau pindah kemana pada dasarnya tidak ada yang keberatan. Kalau dilihat dari perspektif pembangunan dan investasi jangka panjang , proyek IKN itu sah sah saja sepanjang manfaat sosial, ekonomi, serta nilai manfaat yang lain dipergunakan untuk sebesar -besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang.
KEENAM, dalam dimensi pembangunan jangka panjang yang menjadi tuntunan konstitusi antara lain adalah dalam rangka menciptakan keseimbangan kemajuan dan terbentuknya kesatuan ekonomi nasional yang bisa terhubung secara pisikal dan digital. Ini yang harusnya menjadi fokus pembuat kebijakan pembangunan .
Pertumbuhan ekonomi spasial Indonesia masih sangat lebar gapnya.Data BPS pada triwulan 3/2021 menjelaskan kondisi tersebut. Kelompok provinsi di Pulau Jawa memberikan kontribusi PDB sebesar 57,54%.Kelompok provinsi Sumatera menyumbang 21,95%.Kelompok provinsi Kalimantan menyumbang 8,32%.Kelompok Sulawesi menyumbang 6,98%.Maluku dan Papua menyumbang 2,45%.Sedangkan Bali dan Nusa Tenggara menyumbang 2,75%.
KETUJUH, kalau kita dalami RPJPN, maka Indonesia membutuhkan pembangunan dan investasi di 5 koridor kelompok provinsi luar Pulau Jawa untuk menciptakan keseimbangan kemajuan antar wilayah dan kesatuan ekonomi nasional sesuai yang digariskan dalam prinsip demokrasi ekonomi yang dinyatakan pada ayat 4) pasal 33 UUD 1945.
Karena itu, dari aspek penganggaran , fungsi alokasi dan fungsi distribusi menjadi hal yang utama harus diperhatikan tanpa mengabaikan fungsi-fungsi yang lain yaitu fungsi perencanaan, pengawasan dan fungsi stabilisasi.
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian.
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Sebab itu seluruh progam pembangunan dan investasi pemerintah harus tunduk pada UU nomor 17/2007 tentang RPJPN, UU nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sedangkan investasi swasta dalam negeri maupun asing tunduk pada UU nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal serta peraturan perundangan lainnya yang masih berlaku.