• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 13, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Lainnya
    • Perikanan
    • Pangan
    • Hortikultura
    • Manufaktur
    • Opini
    • Umum
    • Ekbis
    • Profil
No Result
View All Result
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa
No Result
View All Result

Pembangunan Dan Investasi Serupa Tapi Tak Sama

Oleh: Fauzi Aziz, Pemerhati Ekonomi dan Industri

Admin by Admin
April 5, 2022
0
Pembangunan Dan Investasi Serupa Tapi Tak Sama
0
SHARES
12
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

PERTAMA, pembangunan dan investasi adalah kegiatan yang dapat dikatakan serupa. Keserupaannya adalah butuh dana besar untuk menghasilkan output. Ketidaksamaannya adalah bahwa output pembangunan berspektrum luas.Dikatakan sebagai proses yang kompleks yang  banyak melibatkan faktor-faktor ekonomi dan non ekonomi. Yang paling esensial adalah untuk memampukan setiap individu agar bisa hidup lebih layak sesuai dengan hak-hak dasar manusia.

KEDUA, sementara itu,  investasi adalah aktivitas menempatkan dana pada suatu proyek tertentu pada periode tertentu dengan harapan dapat menghasilkan keuntungan atau meningkatkan nilai investasi. Ketidaksamaanya dalam hal yang bersifat pragmatis dapat dijelaskan bahwa pembangunan pada dasarnya lebih bersifat “cost center”, sedangkan investasi pada dasarnya lebih fokus pada expected return, income and profil.

Perbedaannya lagi secara pragmatis adalah bahwa output pembangunan diharapkan dapat  meningkatkan taraf hidup rakyat dan peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat.Sedangkan investasi pada dasarnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kekayaan para investor atau pemodal.

BacaJuga

Presiden Putin Apresiasi Peningkatan Kerjasama Indonesia-Rusia

Presiden Prabowo, Presiden Putin Saksikan Pertukaran MoU Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia

KETIGA, landasan hukum dari  kegiatan pembangunan dan investasi berbeda. Pembangunan nasional tunduk pada UU nomor 17/ 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 ( RPJPN). Sedangkan penyelenggaran Investasi tunduk pada UU nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Jika dilihat dari timingnya, kedua UU tersebut terbit di tahun yang sama, yaitu 2007.Boleh jadi memang dirancang seperti itu sehingga progam-progam pembangunan  yang menjadi prioritas nasionalis dapat menarik investor dalam negeri maupun asing agar dapat ikut menempatkan dananya untuk mewujudkan berbagai proyek pembangunan yang diprioritaskan.

Hal ini dimungkinkan karena dana yang disediakan melalui APBN/APBD sangat terbatas, sehingga harus juga menarik dana dari investor dalam negeri maupun asing. Bahkan kini  mulai dikembangkan model pembiayaan berupa Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dalam hubungan ini bisa terjadi karena modal sendiri terbatas, sehingga harus menarik sumber dana dari luar dalam bentuk pinjaman/utang atau kerjasama investasi.

Terkait dengan itu,, maka berdasarkan UU nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 41 , pemerintah juga diberi diskresi untuk mengelola investasi pemerintah yang dananya dapat ditempatkan dalam bentuk saham, surat utang,dan investasi langsung.

KEEMPAT, sebagai diskursus, kita dapat memahami bahwa hal yang dijelaskan di atas harus dilakukan strategi pendanaan semacam itu karena pemerintah menghadapi  masalah dalam kebijakan pembangunan, khususnya di bidang ekonomi.

Dalam text book, kita mengenal bahwa pembuat kebijakan pembangunan menghadapi dilema dan trade-off. Di antaranya yang sudah sering kita baca adalah : 1) orientasi pertumbuhan versus distribusi pendapatan. 2) Keseimbangan sektoral dan wilayah versus kepincangan antar sektor dan antar wilayah. 3) pemilikan negara versus pemilikan swasta. 4) perusahaaan besar versus perusahaan kecil menengah. 5) campur tangan pemerintah versus pasar bebas. 6) memudahkan modal asing  masuk versus memulai dengan kemampuan sendiri.

Jika kembali ke pasal 33 UUD 1945 , sejatinya dilema dan trade-off pembangunan ekonomi tersebut sudah diberikan kaidah penuntunnya agar masalah pembangunan, khususnya di bidang ekonomi dapat menjawab enam tantangan tersebut,dan jika kita tengok ke RPJPN , hampir semua isunya telah teridentifikasi dalam program-program indikatif sebagai prioritas nasional.

KELIMA, sekarang ini publik banyak mempermasalahkan tentang pembangunan ibu kota negara (IKN). Duduk perkaranya menjadi campur aduk karena  dua hal yaitu aspek perencanaan dan pembiayaan. Secara esensial sebenarnya tidak ada yang keberatan, tapi karena dua hal tersebut, maka opini yang tumbuh adalah penolakan dan yang lebih bijaksana adalah penundaan.

Selintas pandang, ibu kota negara mau pindah kemana pada dasarnya tidak ada yang keberatan. Kalau dilihat dari perspektif pembangunan dan investasi jangka panjang , proyek IKN itu sah sah saja sepanjang manfaat sosial, ekonomi, serta nilai manfaat yang lain dipergunakan untuk sebesar -besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang.

KEENAM, dalam dimensi pembangunan jangka panjang yang menjadi tuntunan konstitusi antara lain adalah dalam rangka menciptakan keseimbangan kemajuan dan terbentuknya kesatuan ekonomi nasional yang bisa terhubung secara pisikal dan digital. Ini yang harusnya menjadi fokus pembuat kebijakan pembangunan .

Pertumbuhan ekonomi spasial Indonesia masih sangat lebar gapnya.Data BPS pada triwulan 3/2021 menjelaskan kondisi tersebut. Kelompok provinsi di Pulau Jawa memberikan kontribusi PDB sebesar 57,54%.Kelompok provinsi Sumatera menyumbang 21,95%.Kelompok provinsi Kalimantan menyumbang 8,32%.Kelompok Sulawesi menyumbang 6,98%.Maluku dan Papua menyumbang 2,45%.Sedangkan Bali dan Nusa Tenggara menyumbang 2,75%.

KETUJUH, kalau kita dalami RPJPN, maka Indonesia membutuhkan pembangunan dan investasi di 5 koridor kelompok provinsi  luar Pulau Jawa untuk menciptakan keseimbangan kemajuan antar wilayah dan kesatuan ekonomi nasional sesuai yang digariskan dalam prinsip demokrasi ekonomi yang dinyatakan  pada ayat 4) pasal 33 UUD 1945.

Karena itu, dari aspek penganggaran , fungsi alokasi dan fungsi distribusi menjadi hal yang utama  harus diperhatikan tanpa mengabaikan fungsi-fungsi yang lain yaitu fungsi perencanaan, pengawasan dan fungsi stabilisasi.

Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara  diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan  pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian.

Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Sebab itu seluruh progam pembangunan dan investasi pemerintah harus tunduk pada UU nomor 17/2007 tentang RPJPN, UU nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sedangkan investasi swasta dalam negeri maupun asing tunduk pada UU nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal serta peraturan perundangan lainnya yang masih berlaku.

Tags: Fauzi Azizinvestasiketimpangan pembangunann investasipembangunanpembangunan daPulau Jawa
Previous Post

Tambah Portofolio di Indonesia, Aloft Hotels Buka Aloft Bali Kuta

Next Post

Kemenperin dan Polri Bentuk Satgas Awasi Produksi dan Distribusi MGS Curah

Admin

Admin

Related Posts

Presiden Prabowo, Presiden Putin Saksikan Pertukaran MoU Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia
Hot News

Presiden Putin Apresiasi Peningkatan Kerjasama Indonesia-Rusia

by Admin
Juni 20, 2025
0

Gemabisnis.com, JAKARTA - Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin menyambut baik kerja sama erat Indonesia dan Rusia di berbagai bidang termasuk...

Read more
Presiden Prabowo, Presiden Putin Saksikan Pertukaran MoU Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia

Presiden Prabowo, Presiden Putin Saksikan Pertukaran MoU Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia

Juni 20, 2025
Suasana pemberian makanan jemaah haji dengan petugas kesehatan, dokter dan kepala regu rombongan Kloter 53 Jakarta

Sungguh Beruntung Mereka yang Ada di Arafah Saat Itu

Juni 19, 2024
Thailand Keluhkan Ketatnya Persyaratan Halal di Indonesia

Thailand Keluhkan Ketatnya Persyaratan Halal di Indonesia

Mei 28, 2024
Policy Hidup Di Rumah Tangga Politik

Industrialisasi For Policy Dialogue

Februari 5, 2024
Next Post
Kemenperin dan Polri Bentuk Satgas Awasi Produksi dan Distribusi MGS Curah

Kemenperin dan Polri Bentuk Satgas Awasi Produksi dan Distribusi MGS Curah

BERITA TERBARU

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

Juli 13, 2025

e-Procurement, Lompatan Digitalisasi Pengadaan Barang & Jasa Krakatau Steel Group

Juli 10, 2025
Pabrik Karet Remah PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat Diresmikan Pengoperasiannya

Pabrik Karet Remah PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat Diresmikan Pengoperasiannya

Juli 8, 2025

Krakatau Konsultan Gelar Pelatihan AutoCAD bagi Lulusan SMK

Juli 6, 2025
Kebijakan Tarif AS Berdampak Signifikan terhadap Ekspor Karet Sumut

Seluruh Pabrik Pengolahan Karet di Sumatera Utara akan Tutup Permanen

Juli 3, 2025
Kementerian BUMN Tunjuk Prihasto Setyanto Sebagai Plt Direktur Utama Perum BULOG

Kementerian BUMN Tunjuk Prihasto Setyanto Sebagai Plt Direktur Utama Perum BULOG

Juli 3, 2025
GemaBisnis.com - Bersama Membangun Bangsa

Gemabisnis.com adalah sebuah paltform informasi, investasi dan data yang berfokus pada bidang ekonomi dan bisnis, khususnya pasar komoditi di Indonesia dan global.

Follow Us

Kategori Populer

  • Bursa Komoditi
  • Ekbis
  • Energi & Pertambangan
  • Hortikultura
  • Hot News
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Manufaktur
  • Opini
  • Pangan
  • Perikanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Profil
  • Umum
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Wamendag Roro : Peluncuran Bursa REC Posisikan Indonesia Pemain Ekonomi Hijau

Juli 13, 2025

e-Procurement, Lompatan Digitalisasi Pengadaan Barang & Jasa Krakatau Steel Group

Juli 10, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Hot News
  • Bursa Komoditi
  • Energi & Pertambangan
  • Kehutanan & Lingkungan Hidup
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Manufaktur
  • Opini
  • Umum
  • Ekbis
  • Profil

Copyright © 2021 www.gemabisnis.com